Satres Narkoba Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Barang HaramJenis Double L Kini 5 Pelaku Diamankan Petugas
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 87
- print Cetak

BLITAR,RI- Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya hingga Tulungagung.
Dalam serangkaian operasi pengembangan, polisi mengamankan 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram sabu-sabu, serta menangkap lima orang tersangka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di wilayah hukumnya.
“Operasi ini kami lakukan sebagai respons cepat atas keresahan warga. Dari satu penangkapan, kami kembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Kalfaris saat rilis pers.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (2/1/2026) siang. Polisi menggerebek rumah TAKUL (25) di Dusun Gendong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dari tangan tersangka, petugas menyita 497 butir pil Double L beserta sejumlah perlengkapan pengemasan.
Berdasarkan keterangan TAKUL, polisi kemudian menangkap SANDEK (23), seorang karyawan pengrajin kendang, di sebuah gudang kerajinan di Kelurahan
Tanggung, Kota Blitar. Dari SANDEK, petugas mengamankan 98 butir pil Double L.
Pengembangan berikutnya mengarah ke DDL alias NONOK (30) yang ditangkap di depan sebuah minimarket di Desa Loderesan, Kabupaten Tulungagung. Dari NONOK, polisi menyita 13,3 gram sabu-sabu, timbangan digital, alat hisap, serta sepeda motor Honda Vario.
“Tersangka NONOK dijerat pasal yang lebih berat karena menguasai narkotika golongan I dengan berat di atas lima gram,” tegas Kapolres.
Tak berhenti di situ, informasi dari masyarakat kembali membawa petugas ke Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pada Rabu (14/1/2026), polisi menggerebek rumah NK alias KUCING (40), seorang petani di Dusun Wonorejo. Dari lokasi tersebut, diamankan 606 butir pil Double L.
Dari hasil pemeriksaan terhadap KUCING, polisi kemudian menangkap tersangka kelima, S alias KASELAN (42), di pinggir jalan dusun setempat. Petugas menyita 63 butir pil Double L serta sepeda motor Suzuki Satria.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku peredaran pil Double L terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, khusus tersangka NONOK, ancaman hukuman lebih berat menanti, yakni pidana penjara 5 hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan demi menciptakan Blitar yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Hms)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar