Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor GKE Petra, AS ke JPU

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 107
  • print Cetak

Foto : Kejati Kalbar serah kan tersangka Tipikor

PONTIANAK,RI-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis (29/01/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah GKE ”PETRA” Sintang.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan dengan aman serta lancar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial *AS* yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalbar pada tanggal 20 Nopember 2025 telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tersangka *AS* , Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti.

Adapun perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 mendapat kembali Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang.

Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan pelaksanaannya dan Pada Tahun 2019 kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan, karena Pembangunan Gereja sudah selesai tahun 2018 dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan Tahun 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka *AS* disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan bahwa tahap II telah dilaksanakan hari ini, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH. MH menyatakan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan dan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Publis : Muly

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kemampuan, Humas Polres Sumenep Ikuti Jum’at Belajar

    Tingkatkan Kemampuan, Humas Polres Sumenep Ikuti Jum’at Belajar

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kasi Humas Polres Sumenep beserta anggotanya mengikuti pelatihan Fotografi yang dikemas dalam Jum’at Belajar melalui daring Zoom Meeting. Jum’at (05/08/2022). Kegiatan Pelatihan Fotografi diselenggarakan melalui Zoom Meeting bertempat di Aula Sutanto Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dibuka langsung oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol […]

  • Tak Henti Berbagi, Kapolresta Mojokerto Laksanakan Program Jubah Bantu Warga Kurang Mampu

    Tak Henti Berbagi, Kapolresta Mojokerto Laksanakan Program Jubah Bantu Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MOJOKERTO KOTA – RI, Program Jubah (Jumat Barokah) terus dilaksanakan dilaksanakan oleh Polresta Mojokerto setiap hari Jumat. Seperti halnya kemarin, Jumat (13/5/22) Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan,SIK., kembali membantu warga masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Dengan didampingi Pejabat Utama Polresta Mojokerto dan Kapolsek Kemlagi, Kapolresta Mojokerto memberikan bantuan kursi roda Mabah Sa’ir (68) warga Dsn. […]

  • Kelompok Disabilitas Kota Pasuruan Merana, Minim Perhatian Dari Pemerintah Setempat

    Kelompok Disabilitas Kota Pasuruan Merana, Minim Perhatian Dari Pemerintah Setempat

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Masih kurangnya perhatian dari Pemerintah setempat membuat kaum Disabilitas Kota Pasuruan kesulitan dalam segala hal, baik dari segi bantuan juga sarana prasarana yang dia butuhkan. Hanya kemandirian yang selama ini untuk bisa berkarya dalam satu Kelompok yang bernama “Griyo Melati” bertempat di Jalan Ir. H. Juhanda Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Kamis (18/02/2021). […]

  • Musrenbang Kec.Balik Bukit Di adakan di TNBBS

    Musrenbang Kec.Balik Bukit Di adakan di TNBBS

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT,RI – Musrenbang Kec. Balik Bukit diadakan di TNBBS salah satu destinasi wisata dengan pemandangan alam yang hijau serta suara gemiricik air sungai. Dalam acara ini Kec. Balik Bukit menerima bantuan yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, bantuan berupa Dana Kecamatan Balak Bukit, Dana Pekon, biaya penyelenggaraan Pendidikan, Hibah penyelenggaraan […]

  • Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan di Sepatu

    Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan di Sepatu

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama Intelmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan antar kabupaten. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 10,35 gram. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan bahwa kedua […]

  • Tim URC Bina Marga PUTR Gresik Tanam Pohon Disepanjang Jalan Cerme – Metatu

    Tim URC Bina Marga PUTR Gresik Tanam Pohon Disepanjang Jalan Cerme – Metatu

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Penanaman pohon kembali disepanjang jalan raya Cerme-Metatu. (PUTR) GRESIK, RI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik melakukan penertiban bangungan liar di ruas jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon dan penanaman pohon kembali disepanjang jalan raya Cerme-Metatu karena imbas proyek pelebaran Jalan. Tim URC Bina Marga Gresik yang dipimpin Samsul Bahri atau biasa […]

expand_less