Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor GKE Petra, AS ke JPU

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 145
  • print Cetak

Foto : Kejati Kalbar serah kan tersangka Tipikor

PONTIANAK,RI-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis (29/01/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah GKE ”PETRA” Sintang.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan dengan aman serta lancar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial *AS* yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalbar pada tanggal 20 Nopember 2025 telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tersangka *AS* , Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti.

Adapun perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 mendapat kembali Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang.

Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan pelaksanaannya dan Pada Tahun 2019 kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan, karena Pembangunan Gereja sudah selesai tahun 2018 dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan Tahun 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka *AS* disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan bahwa tahap II telah dilaksanakan hari ini, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH. MH menyatakan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan dan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Publis : Muly

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turnamen sepak bola liga 4 dilaksanakan di Pontianak

    Liga 4 Kalbar Bergulir Aman, Kapolsek Pontianak Selatan Cek Langsung Pengamanan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Kapolsek Pontianak Selatan turun langsung memimpin pengamanan pertandingan Turnamen Sepak Bola Liga 4 Kalimantan Barat yang digelar di GOR SSA, Pontianak Selatan, Jumat (6/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pertandingan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi pemain, ofisial, dan penonton. Sejak sebelum pertandingan dimulai, Kapolsek Pontianak […]

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda, Diknas Pemalang Adakan 6 Mata Lomba, Apa Saja Itu ?

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, Diknas Pemalang Adakan 6 Mata Lomba, Apa Saja Itu ?

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang menyelenggarakan kegiatan lomba untuk siswa SMP yang diselenggarakan di SMP 4 Pemalang, Senin (29/10/2024) Peringatan Sumpah Pemuda tersebut oleh guru bidang study Bahasa Indonesia dikenal dengan nama Bulan Bahasa dan diimplementasikan dengan berbagai lomba, seperti […]

  • jalin Kebersamaan dan Silaturahmi, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Komunikasi Sosial Di Kampung Napua

    jalin Kebersamaan dan Silaturahmi, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Komunikasi Sosial Di Kampung Napua

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Jayawijaya ,RI– Satgas Yonif 641/Bru Pos Napua aktif menjalin kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi dengan melaksanakan komunikasi Sosial didaerah binaannya Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, (06/12/2024). Tim yang dipimpin oleh Letda Inf Imam beserta beberapa orang anggotanya malaksanakan kegiatan komunikasi sosial dengan tujuan menciptakan rasa aman dan tentram bagi masyarakat di Distrik Napua […]

  • Selamat Natal Dan Tahun Baru 2025

    Selamat Natal Dan Tahun Baru 2025

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Post Views: 364

  • Diharap Kesadaran  Warga RT.013/RW.07  Untuk Tidak Membuang Sampah Dipinggir Parit.

    Diharap Kesadaran Warga RT.013/RW.07 Untuk Tidak Membuang Sampah Dipinggir Parit.

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM, RI –Diharapkan kesadaran Warga Komplek.Hosana Gracia RT .013/RW.07. agar tidak membuang.sampah jenis apapun di pinggir parit. Akibat sampah selalu menumpuk dipinggir parit ,sehingga disaat hari hujan sampah tersebut melongsor ke parit. Diketahui dilokasi air parit setiap hari dipergunakan.warga disekitar untuk mandi dan mencuci . Akibat membuang sampah rumah tangga setiap hari sehingga […]

  • MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG HUKUM KADES KAMPUNG BARU LUNASI RP 708 JUTA

    MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG HUKUM KADES KAMPUNG BARU LUNASI RP 708 JUTA

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 359
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Perseteruan antara Akid Tohari selaku penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) dengan Susilo Dwi Prasetyo Kepala Desa Kampung baru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk melalui perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, “Kini berakhir Kandas Pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan MENOLAK Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (Susilo Dwi Prasetyo),” […]

expand_less