Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengacara Laporkan Dugaan Intimidasi dan Penghinaan oleh Oknum Kepala Desa di Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 86
  • print Cetak

SUMENEP,RI-  Seorang pengacara melaporkan dugaan intimidasi, penghinaan, dan tindakan tidak patut yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,Jumat 30 Januari 2026.

saat dirinya menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum dalam perkara sengketa tanah.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 ketika pengacara berinisial IF bersama kliennya mendatangi objek sengketa berupa sebidang tanah yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Kangean.

Sekitar pukul 08.30 WIB, IF dan kliennya tiba di lokasi. Pada pukul 09.30 WIB, mereka sempat melihat objek sengketa di titik awal. Namun, saat hendak berpindah ke lokasi lain, mereka dihadang oleh pihak lawan berperkara di jalan tani yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak boleh dilihat tanpa melibatkan tergugat dan pemerintah desa setempat.

Menanggapi hal tersebut, IF menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum, mengingat objek tanah masih berstatus sengketa dan kliennya memiliki hak hukum untuk mengetahui kondisi objek yang disengketakan.

“Objek ini masih dalam sengketa dan diperiksa di pengadilan. Klien saya memiliki hak hukum untuk melihat dan mengetahui batas-batas tanah yang disengketakan. Tidak ada larangan hukum atas hal tersebut,” ujar IF.

Setelah berpindah ke jalan raya, IF dan kliennya dikerumuni sejumlah warga bersama Kepala Dusun setempat yang mempertanyakan tujuan kedatangan mereka. IF menjelaskan bahwa kehadirannya bukan untuk melakukan pengukuran, melainkan sekadar melihat objek sengketa.

“Kehadiran kami di lokasi semata-mata untuk menerima penunjukan langsung dari klien terhadap objek tanah yang sedang disengketakan, sebagai bagian dari pemberian keterangan kepada kami selaku kuasa hukumnya, tanpa melakukan pengukuran maupun tindakan apa pun.” jelasnya.

Tak lama kemudian, beberapa perangkat desa bersama Kepala Desa Gelaman tiba di lokasi. Dalam situasi tersebut, Kepala Desa diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan di depan umum, disertai tindakan fisik berupa dorongan dan pengusiran terhadap IF, klien, dan rekan-rekannya.

“Saya sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Desa. Aparatur pemerintahan desa seharusnya bersikap netral dan menjadi penengah dalam konflik warga, bukan justru melakukan penghinaan terhadap profesi advokat dan klien di ruang publik,” tegas IF.

Atas kejadian tersebut, IF menyatakan telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Saya telah membuat laporan resmi. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hukum, proses peradilan, serta perlindungan terhadap profesi advokat yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 433 dan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai penghinaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang di muka umum.

IF menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran publik, agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

“Saya akan menempuh proses hukum ini secara serius dan transparan. Ini penting sebagai pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hukum, proses peradilan, dan tidak bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.
(Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paving Block Mulai Terpasang, Warga Ikut Senang

    Paving Block Mulai Terpasang, Warga Ikut Senang

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kegembiraan serta kebanggaan warga Dusun Dawuan akan segera terwujud, mengingat pentingnya sarana jalan bagi kelancaran kegiatan aktifitas warga. Jalan yang ada di Desa perlu diadakan pengerasan jalan. Sebagai solusi maka diadakan pemasangan Paving block. Impian warga untuk menikmati fasilitas jalan Desa yang nyaman sedang digarap pengerjaannya oleh Personel TNI dibantu warga sekitar […]

  • Pemdes cugung Langu salurkan BLT dana desa Tahap 1 di Tahun 2026 sebanyak (19) KPM

    Pemdes cugung Langu salurkan BLT dana desa Tahap 1 di Tahun 2026 sebanyak (19) KPM

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Pemdes cugung Langu salurkan BLT dana desa Tahap 1 di Tahun 2026 sebanyak (19) KPM Bengkulu ,RI-Pemerintah Desa Cugung Langu, Kecamatan Semidang Alas,Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 Tahun 2026 kepada warga penerima manfaat sebanyak 19 KPM,sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Sabtu 30/05/2026 […]

  • Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan Identitas Pelaku Pembunuhan Di JLS

    Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan Identitas Pelaku Pembunuhan Di JLS

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG – RI, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan TKP JLS yang terjadi pada hari Kamis (29/4/2021). Dari hasil  olah TKP yang dilakukan oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung dan dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung yang […]

  • Gerak Cepat Polsek Nanga Tayap Tangkap Bandar Narkoba, Sabu Seberat 55,51 Gram Turut Diamankan

    Gerak Cepat Polsek Nanga Tayap Tangkap Bandar Narkoba, Sabu Seberat 55,51 Gram Turut Diamankan

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Ketapang,RI – Polda Kalbar, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polsek Nanga Tayap melakukan operasi cepat yang berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang bandar sabu di wilayah Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Dalam penangkapan yang berlangsung pada jumat (25/10/2024) pukul 15.20 wib, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,47 gram. […]

  • Hari Ke 6 (Enam) Pencarian Terhadap Anak Yang Hanyut Di Sungai Batas Desa Kebundadap Barat Dengan Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep

    Hari Ke 6 (Enam) Pencarian Terhadap Anak Yang Hanyut Di Sungai Batas Desa Kebundadap Barat Dengan Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 383
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam pencarian dilanjutkan kembali terhadap jasad Korban atas nama Fidyav Talitatus Shofiyah, Usia 8 tahun, alamat Dusun Panggulan RT. 05/RW. 02 Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang hanyut, terseret aliran air Sungai terjadi sejak hari Sabtu 19 Maret 2022. Batas Desa Kebundadap Barat dengan Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten […]

  • Penemuan Rokok Ilegal Terbesar Oleh Bea Cukai

    Penemuan Rokok Ilegal Terbesar Oleh Bea Cukai

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SIGI,RI- Kanwil DirjenBea Cukai Sulbagtara dan KPPB TMP Pantoloan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tidak diketahui pita cukai sebanyak 3.224.000  batang,Dengan perkiraan nilai barang adalah 4,78 miliar dan potensi kerugian negara di bidang cukainya adalah 3,1 miliar perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan negeri Sigi hal ini dijelaskan oleh Kepala bea cukai […]

expand_less