Aktivitas Penambang Pasir di Kecamatan Nongsa Depan Rumah Sakit Sudarsono Dikeluhkan Masyarakat
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 5 Mei 2025
- visibility 209
- print Cetak

Aktivitas Penambang Pasir di Kecamatan Nongsa Depan Rumah Sakit Sudarsono
Batam, RI – Penambang pasir di kawasan Hutan Bandara depan Rumah Sakit Sudarsono yang terindikasi milik salah seorang wanita dengan sebutan Ibu Memey.
Dalam hal ini DLH Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kelurahan Batu Besar Senin, (05/05/2025).
Masyarakat berharap agar secepat nya aktivitas penambang pasir segera di tindak tegas. Menurut keterangan IM salah seorang pembeli pasir bahwa benar melakukan pembelian pasir dilokasi depan rumah sakit Sudarsono kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut
sudah lama beroperasi, ditakutkan dampak buruk bagi kawasan Hutan depan Rumah Sakit Sudarsono akan nyata adanya.
“Mengenai aktivitas tambang pasir dikawasan kampung jambi sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi, akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penindakan”, Ucap salah seorang warga kampung jambi.
Sementara pantauan media ini dilokasi tambang tersebut sangat beresiko terhadap keselamatan anak-anak.
Nampak juga terlihat para pekerja menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 2 unit yang digunakan untuk menyedot pasir, serta puluhan tenaga kerja kasar dengan menggunakan sekop pasir.
Sementara itu jelas sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.).
(Team/Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar