Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktivitas Penambang Pasir di Kecamatan Nongsa Depan Rumah Sakit Sudarsono Dikeluhkan Masyarakat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • visibility 209
  • print Cetak

Aktivitas Penambang Pasir di Kecamatan Nongsa Depan Rumah Sakit Sudarsono

Batam, RI – Penambang pasir di kawasan Hutan Bandara depan Rumah Sakit Sudarsono yang terindikasi milik salah seorang wanita dengan sebutan Ibu Memey.

Dalam hal ini DLH Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kelurahan Batu Besar Senin, (05/05/2025).

Masyarakat berharap agar secepat nya aktivitas penambang pasir segera di tindak tegas. Menurut keterangan IM salah seorang pembeli pasir bahwa benar melakukan pembelian pasir dilokasi depan rumah sakit Sudarsono kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut.

Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut
sudah lama beroperasi, ditakutkan dampak buruk bagi kawasan Hutan depan Rumah Sakit Sudarsono akan nyata adanya.

“Mengenai aktivitas tambang pasir  dikawasan kampung jambi sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi, akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penindakan”, Ucap salah seorang warga kampung jambi.

Sementara pantauan media ini dilokasi tambang tersebut sangat beresiko terhadap keselamatan anak-anak.
Nampak juga terlihat para pekerja menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 2 unit yang digunakan untuk menyedot pasir, serta puluhan tenaga kerja kasar dengan menggunakan sekop pasir.

Sementara itu jelas sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.).

(Team/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona Kepala Desa Purwoasri Kediri Mengadakan Sosialisasi Bersama Warga

    Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona Kepala Desa Purwoasri Kediri Mengadakan Sosialisasi Bersama Warga

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 552
    • 0Komentar

    KADIRI – RI, Desa Purwoasri Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri yang dipimpin oleh Kepala Desanya ‘Suroto’ mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Suroto Kepala Desa Purwoasri yang didampingi Perangkatnya serta Babinsa dan Babinkamtipmas dua minggu sekali mengadakan sosialisasi penanggulangan terjadinya penyebaran virus Corona sekaligus melaksanakan penyemprotan dimasing-masing Dusun. Disamping melaksanakan penyemprotan dua minggu […]

  • Semangat Membara, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1203/Ketapang Percepat Bedah Rumah Warga

    Semangat Membara, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1203/Ketapang Percepat Bedah Rumah Warga

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI – Semangat gotong royong di Desa Selangkut Raya, Kecamatan Sungai Laur, kian membara. Personel Satgas TMMD Reguler Ke-127 Kodim 1203/Ketapang terus memacu pengerjaan sasaran fisik berupa renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hingga Selasa (17/02/2026), progres pembangunan tercatat telah menyentuh angka 25 persen. Sejak fajar menyingsing, sinergi antara prajurit TNI dan warga setempat tampak […]

  • Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian […]

  • Sinergi Pemerintah Kota Probolinggo Dan Aparat, Prolink Sakti Kini Hadir Untuk Semua Warga

    Sinergi Pemerintah Kota Probolinggo Dan Aparat, Prolink Sakti Kini Hadir Untuk Semua Warga

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kembali menghadirkan terobosan besar dalam peningkatan kualitas layanan publik dengan meresmikan platform digital berbasis WhatsApp bernama “Prolink Sakti” (Probolinggo Link Sapa Kota Informasi Layanan Cerdas). Layanan ini diluncurkan secara resmi pada Senin (8/12/2025) pagi dalam sebuah acara yang berlangsung di Puri Manggala Bhakti, yang turut dihadiri […]

  • Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok

    Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI — Polres Pasuruan menggelar apel besar Polisi RW sebagai langkah awal peningkatan peran dan fungsi Polisi RW di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Pasuruan pada Senin (11/8/2025), dihadiri Kapolres Pasuruan beserta pejabat utama dan seluruh anggota Polisi RW dari jajaran Polres Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K […]

  • DPRD Kota Probolinggo Desak Pemisahan Urusan Kebudayaan dari Dinas Pendidikan, Anggaran 0,2 Persen Dinilai Tak Masuk Akal

    DPRD Kota Probolinggo Desak Pemisahan Urusan Kebudayaan dari Dinas Pendidikan, Anggaran 0,2 Persen Dinilai Tak Masuk Akal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    ​PROBOLINGGO,RI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memberikan catatan keras terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatukan urusan Kebudayaan ke dalam Dinas Pendidikan. Dalam rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2025, penggabungan ini dinilai tidak ideal dan menghambat pelestarian budaya lokal. ​Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin […]

expand_less