Berbekal Kombinasi Kunci ” T ” Dan Bethel Pencuri Melakukan Aksinya

admin@radarindonesiaonline.com
6 Sep 2021 09:43
Hukrim 0 44
2 menit membaca

PASURUAN – RI, 2 (Dua) Pelaku Curanmor yang Pakai Kombinasi Kunci Leter T dan Bethel untuk Percepat Aksinya. Kamis, 29 April 2021 sekira Pukul 15.00 WIB, MAT (Kap.) Umur (28) beralamatkan di Jalan Hangtuah, Desa Ngemplakrejo, Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan, Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Desa Tondosoro dilakukan bersama Saudara BR (DPO).

Adapun sasaran Pelaku kali ini Honda Vario warna hitam dengan Nopol : N 6212 OM yang berada di lorong salah satu warga Tundosoro, dengan Pelaku MAT (Kap) dan BR (DPO) pada saat melakukan aksinya Pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega warna Biru Kombinasi Hitam milik BR (DPO).

Nampaknya aksi Pelaku ini ada yang mengetahui  sehingga disampaikan kepada Petugas Kepolisian terdekat, selang 5 (lima) bulan tepatnya hari Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku yang dicurigai muncul sehingga Tim Buser yang dipimpin oleh Iptu Wachid langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan dengan lokasi perbukitan.

Penangkapan itu sendiri berlangsung dramatis karena Pelaku melarikan diri aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan sampai pada akhirnya Pelaku terperosok disela-sela Bukit sampai kakinya mengalami luka, kesempatan tersebut tidak disia-siakan dan langsung ditangkap dan diborgol selanjutnya diamankan di Polres Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka telah disita 5 (lima) buah anak panah kunci T, 1(satu) lembar Foto Copy STNK dan BPKB Honda Vario dengan Nopol  N 6212 -OM An. Luluk Siti Fatimah, Dsn. Teropong, RT.11/ RW. 05, Ds. Tondosoro , Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, 1(satu) buah kaos warna abu-abu  tulisan Maxius yang digunakan saat melakukan pencurian selain itu dari hasil Pengembangan kasus lainnya. Tersangka juga pernah melakukan hal yang sama di TKP Selatan Masjid Pasrepan sehingga telah disita 1 (satu) Unit Motor Honda Beat warna merah muda.

Disela-sela kesibukannya Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi membenarkan kegiatan penangkapan yang dilakukan Anggotanya terhadap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan  yang telah diatur di KUHP Pasal 363, “kami menghimbau kepada Masyarakat Pasuruan untuk memberikan Informasi yang diketahui tentang terjadinya Tindak Pidana yang diketahuinya agar Kasus yang telah terjadi bisa cepat terungkap,” imbuh Adhi. (mjb)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x