BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN PERCEPAT PENYALURAN BLT-DD

Radar Indonesia
24 Jul 2021 08:56
Peristiwa 0 98
3 menit membaca

PEKALONGAN – RI – Dalam rangka melakukan percepatan penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat pada Sektor Ekonomi, Pemkab Pekalongan instruksikan Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk segera melakukan percepatan penyalurkan BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, S.E.,M.M., saat memimpin acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021, yang dilaksankan di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan pada sore ini, Jum’at (23/7/2021).

‘’Diharapkan instruksi Bapak Presiden bagi Desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa agar segera membayarkan BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat dan mengajukan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya,’’ ungkap Bupati Fadia Arafiq.

Fadia mengatakan, bahwa di masa pemberlakuan PPKM Darurat yang telah resmi diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang dana BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa tersebut setidaknya dapat membantu Keluarga Penerima Manfaat di masa PPKM Darurat ini. Untuk itu, Ia berharap Perangkat Desa untuk segera melakukan langkah cepat apabila Dana Desa telah cair.

‘’Melakukan pencermatan secara terus menerus terhadap kondisi warga, dan ketika ditemukan warga yang berhak tapi belum menerima BLT-DD, agar segera dimasukkan dalam data KPM Penerima BLT-DD sesuai dengan mekanisme yang berlaku,’’ ujarnya.

Selain itu dalam kesempatan ini, Fadia juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang belum mengusulkan Jalan Poros Desa untuk segera mengusulkan sebelum tanggal 27 Juli 2021 dengan disertai video yang konkret.

‘’Saya minta bukan hanya mengusulkan saja, tetapi harus disertakan videonya. Karena dengan videonya ini saya yang akan selektif memilih mana yang lebih penting dan harus didahulukan,’’ jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H., juga mengatakan bahwa selama masa pemberlakukan PPKM Darurat ini, Pemkab Pekalongan bersama beberapa unsur Forkopimda telah melakukan langkah-langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pekalongan.

‘’Langkah pertama adalah melakukan penyekatan-penyekatan jalan, yang kedua adalah melakukan pemadaman di seluruh Jalan Protokol yang otomatis mengganggu aktivitas masyarakat, ini bukan sebuah kebijakan yang bisa diterima berbagai pihak. Namun karena ini merupakan Instruksi Pemerintah Pusat, jadi apapun kami Pemerintah Daerah tunduk dan patuh kepada Pemerintah Pusat,’’ ungkap Riswadi.

Riswadi juga mengatakan dalam kesempatan tersebut, bagi seluruh Kepala Desa untuk benar-benar memperhatikan masyarakatnya di masa pandemi Covid-19 ini baik dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi.

‘’ini sesuai instruksi Bapak Presiden bahwa penyaluran Dana Desa harap segera disalurkan untuk pencegahan Covid-19 yang diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 ini,’’ jelas Riswadi.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas juga mengatakan bahwa dengan perpanjangan masa PPKM Darurat ini, pihaknya akan mendukung penuh Kabupaten Pekalongan untuk bisa melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut di Kabupaten Pekalongan.

‘’Kejari benar-benar siap bersinergi bersama Pemkab Pekalongan untuk melanjutkan instruksi PPKM Darurat dari Pemerintah Pusat,’’ ungkap Abun. (Ifan-Lusi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x