Diduga Tak Berijin Pembangunan 5 Kamar Kos Di Desa Tangkil Tengah Patut Dipertanyakan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
- visibility 454
- print Cetak

KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Keberadaan bangunan Rumah Kos sebanyak 5 kamar diatas Tanah Kas Desa (TKD) Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan seluas lebih kurang 125 meter dikeluhkan warga sekitar bangunan Rumah Kos tersebut.
Hal ini sebagaimana saat Awak Media menjumpai salah satu warga disekitar bangunan Rumah Kos mengatakan bahwa kami selaku warga tidak tau menahu fungsi bangunan tersebut.
“Katanya sih untuk Kos-kosan, tapi gak tahu karena warga sekitar tidak pernah diajak rembugan. Paling yang diajak rembug RT, RW, Ketua BPD, Perangkat Desa dan Kades,” terang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin pagi (23/5/22).
Atas informasi tersebut beberapa Awak Media berusaha konfirmasi Kepala Desa Tangkil Tengah, namun tidak berada ditempat. Dan dihubungi lewat ponsel genggaman pun tidak diangkat. Dan Awak Media bertemu langsung dengan Sekretaris Desa Tangkil Tengah (Sekdes), Ifa.
Dijelaskan oleh Ifa, bahwa bangunan Rumah Kos sebanyak 5 kamar tersebut dibangun diatas Tanah Kas Desa seluas 125 meter dengan biaya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, dan menelan biaya kurang lebih 200 juta.
“Benar bangunan Rumah Kos dengan biaya 200 juta tahun anggaran 2021. Dan kami sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes) bahkan sudah dibuatkan Perdesnya,” terangnya.
Saat ditanya perihal perijinan Sekdes mengatakan kalau bangunan tersebut tidak perlu ijin karena berdiri diatas tanah bengkok/ Tanah Kas Desa.
“Kan berdiri diatas Tanah Kas Desa, apa harus ijin? Dasarnya kita sudah Musdes,” timpal Ifah selaku Sekretaris Desa Tangkil Tengah. (Ifan & tim)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar