Dinas Pendidikan Kubu Raya Himbau Sekolah Tidak Melakukan Pungutan

Pom py
8 Jul 2024 10:49
Pendidikan 0 121
2 menit membaca

Sungai Raya, RI – PPDB Sudah selesai dilaksanakan dan berakhir pada tanggal 4/7/2024 panitia PPDB sudah melakukan tahapan pemaparan diatas jam 12.00 Wib”, ujar Kabid Diknas Pendidikan Dasar Kubu Raya, Drs. Sunardi kepada Wartawan ini kemarin.

Dikatakanya, Panitia juga sudah menentukan siapa yang diterima dan siapa yang tidak diterima,harus mencari kesekolah lain”. kata nya.

Untuk pengumuman dilakukan pada hari ini Senin 8/7/2024 orang tua murid harus melakukan daftar ulang untuk memastikan bahwa anak tersebut diterima.

Ketika sudah di umumkan sekolah tentu ada proses pendaftaran ulang dan disitulah pihak sekolah melakukan diskusi dengan orang tua murid apa saja yang harus disampaikan.

Disaat pertemuan tidak boleh membicarakan ada biaya – biaya saya hanya mengingat kan kepada pihak sekolah agar tidak mendiskusikan tentang biaya, karena memang jika kita katakan geraris, tentu ada juga yang bayar.

Yang harus bayar itu, kata Sunardi, itu tidak dalam kapasitas membayar kepada sekolah. Kata Sunardi.

Kita sudah tahu berdasarkan pengalaman kita ditahun yang lalu, walaupun pihak sekolah sudah melakukan diskusi akan tetapi tetap saja menjadi suatu masalah apalagi kalau ditentukan semua itu tidak boleh”, tutur nya.

Kita menghimbau kepada Kepala Sekolah disemua jenjang hususnya di Sekolah Dasar di seluruh Kubu Raya harus mentaati presedur yang berlaku.

Jika pengumuman di umumkan tgl 8/7/2024 dimumikan harus tepat waktulah dan daftar ulangnya juga harus disesuaikan kan tidak ada biaya yang diminta.

Dalam hal itu, jika masyarakat ingin menyumbang boleh saja kata Sunardi,akan tetapi harus ada,regulasi dan caranya.

Terlebih dahulu harus dibicarakan dengan komite, agar tidak ada temuan.

Jika bicara masalah daya tampung jika disekolah tersebut daya tampung nya 28 orang murid tetapi yang mendaftar 29 orang tentu murid yang satu orang tersebut harus diterima, jika tidak diterima anak tersebut mau sekolah kemana”. Pungkasnya

Muly/Radar Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x