Empat Juta Batang Roko Ilegal Dan Botol MIRAS, Dimusnahkam PEMKAB Tasikmalaya

Redaksi Pagi
5 Des 2024 08:40
Daerah 0 124
1 menit membaca

Kab. Tasikmalaya, RI – Pemusnahan barang ilegal hasil sitaan Pemkab Tasikmalaya, Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga angka penerimaan negara.

Lanjutnya barang-barang ilegal seperti ini sama sekali tidak memberi kontribusi pemasukan untuk negara, maka dengan kita menindak rokok ilegal merupakan bentuk menjaga potensi kerugian negara melalui cukai yang tidak dibayar,” Kakanwil Bea Cukai Finari.

Dalam sambutanya , Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, M.M, barang kena cukai ilegal perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan. ungkapnya

Lanjutnya , kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mendistribusikan barang kena hasil cukai ilegal. imbunya

Semua barang barang hasil sitaan sebanyak dua tru dan dua mobil box diangkut ke PT Bineatama Kayone Lestari yang terletak di Kecamatan Rajapolah untuk dimusnahkan dengan Alat khusus. FIENS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x