Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pelaku Perampokan Emas 2 Kg

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
  • visibility 232
  • print Cetak

JEMBER – RI, Aksi perampokan yang terjadi di Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung pada Kamis 24 November 2022 lalu, Polres Jember berhasil membekuk terduga Pelaku dan mengamankan barang bukti emas dengan berat 1,5 kg dari tangan.

Tidak hanya itu, Pelaku yang diketahui dengan inisial SYO (39) warga Jalan Mangga Lingkungan Cangkring Kelurahan Kecamatan Patrang ini juga seorang Residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada pencurian, yakni pada 2006 dan 2009.

“Pelaku berhasl kami amankan di rumahnya di Patrang. Selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan Pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, SIK. SH., yang memimpin langsung penangkapan terhadap Pelaku pada Minggu (27/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku diketahui sebelum menjalankan aksinya, Pelaku melakukan pengintaian terhadap Korbannya selama 2 hari.

Begitu ada kesempatan, Pelaku menjalankan aksinya pada waktu dini hari sekitar jam 03.00 WIB saat Korban membuka pintu hendak ke Pasar.

“Saat Korban mau keluar itulah, Pelaku membawa Korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya. Korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika Pelaku memukul Korban dengan besi yang dibawanya, sehingga Korban pingsan,” jelas Kapolres.

Melihat Suaminya pingsan, Istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh Pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki.

“Total saat menjalankan aksinya, Pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat Pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat.

”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember yang berkomitmen akan melakukan penegakan hukum yang professional dan berkeadilan ini. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serda Eko Babinsa Koramil 19/Prigen Dampingi Badan Pangan Nasional dalam Distribusi Beras

    Serda Eko Babinsa Koramil 19/Prigen Dampingi Badan Pangan Nasional dalam Distribusi Beras

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Babinsa Koramil 0819/19 Prigen Serda Eko, melaksanakan pendampingan pendistribusian Beras kepada warga yang di Lakukan oleh Badan Pangan Nasional Tahun 2023. Untuk memastikan ketersediaan pangan yang memadai di wilayah Binaan Serda Eko berperan penting dalam memastikan distribusi beras yang efisien dan merata kepada masyarakat Kel Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Jum’at (02/06/23). […]

  • Herman Hofi Law Apresiasi Kapolda Kalbar atas Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Lili Santi Hasan.

    Herman Hofi Law Apresiasi Kapolda Kalbar atas Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Lili Santi Hasan.

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Pontianak ,RI-Dr. Herman Hofi Munawar, bersama dengan Lili Santi Hasan, mengadakan konferensi pers di Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 3 September 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Herman Hofi Munawar, mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta jajarannya, khususnya para penyidik, atas keberanian mereka dalam menetapkan tersangka dalam kasus mafia […]

  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1442 H/2021

    Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1442 H/2021

    • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Post Views: 308

  • Polres Pasuruan Bantu Evakuasi Rumah Warga Cowek yang Rusak Akibat Petir

    Polres Pasuruan Bantu Evakuasi Rumah Warga Cowek yang Rusak Akibat Petir

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Sebuah rumah milik warga Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, rusak parah setelah tersambar petir pada Kamis (11/12/2025). Beruntung insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun bagian atap serta dinding rumah mengalami kerusakan cukup serius. Kapolsek Purwodadi, Iptu Sugiardi Prianto bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi […]

  • Kontroversi RSUD Waluyo Jati Keluarga Pasien Protes Karena Merasa Dibohongi

    Kontroversi RSUD Waluyo Jati Keluarga Pasien Protes Karena Merasa Dibohongi

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    KRAKSAAN,RI- Kontroversi menimpa RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, setelah keluarga pasien bernama Farida menyampaikan protes karena merasa dibohongi oleh pihak rumah sakit. Pasien yang mengalami stroke ringan dan dirawat di RSUD Waluyo Jati, namun kondisinya memburuk dan keluarga meminta rujukan ke RS Saiful Anwar Malang. Menurut Usman, anak pasien, keluarganya meminta rujukan ke RS Saiful Anwar […]

  • Main HP Sambil Ngecas, Anselmus Warga Desa Kerohok Tewas Tersengat Aliran Listrik

    Main HP Sambil Ngecas, Anselmus Warga Desa Kerohok Tewas Tersengat Aliran Listrik

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 353
    • 0Komentar

    LANDAK, RI- Nasib naas dialami Anselmus warga Dusun Agal Desa Kerohok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Anselmus meninggal dunia akibat tersetrum arus listrik saat menggunakan telepon selulernya sambil mengecas, pada Selasa ( 30/7/2024 ). Kapolsek Mandor IPTU Yulianus Van Chanel, TK. S.I.P membenarkan kejadian tersebut dimana dari informasi awal yang didapat pihaknya bahwa korban meninggal dunia […]

expand_less