Kapolda Kalteng Kunker Ke Polres Lamandau Sekaligus Pimpin Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Sabu Seberat 46,7 Kg
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- visibility 101
- print Cetak

LAMANDAU,RI- Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, kunjungan kerja ke Polres Lamandau, dan sekaligus memimpin Konferensi Pers kasus tindak pidana Narkotika, di Mako Polres Lamandau, Nanga Bulik, 21/9/2025.
Hadir Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, S.E., M.M., Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., Kepala PN Nanga Bulik, Ketua DPRD, Sekda beserta unsur forkopimda Kabupaten Lamandau.
Satuan Resnarkoba Polres Lamandau, berhasil menggagalkan Penyuludupan nakorba jenis sabu seberat Sabu 46,7 Kilogram sabu Tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan diantarkan ke Banjamasin Propinsi Kalimantan Selatan dan Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, petugas menangkap Sebanyak 4 (empat) orang tersangka yang berinisial SF, EW, UM, dan MG. di JL. LintasTrans Kalimantan, Km 27, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau mengamankan Barang bukti Sabu 46,7 Kg, Uang tunai senilai Rp. 13.480.000, satu Unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU dan satu Unit kendaraan R4, AVANZA

Proses pengungkapan Kasus Narkoba diwilayah hukum Polda Kalteng ini, Berkat kejelian dan kerja keras Petugas Satresnaroba Polres Lamandau.
Kapolda Kalteng menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajarannya, dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah perbatasan dan pedalaman. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Acara press release ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan insan pers di wilayah Lamandau. Kapolda juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polres Lamandau serta dukungan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.
Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 Tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.(RS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar