Kemenkomdasmen Gelontorkan Anggaran Revitalisasi, SDN 3 Mulyasari Kota Banjar Kini Tampil Lebih Layak
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

BANJAR,RI- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah resmi menggelontorkan anggaran revitalisasi untuk sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Kota Banjar.
Salah satu sekolah penerima bantuan tersebut adalah SDN 3 Mulyasari yang berlokasi di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Bantuan ini dialokasikan khusus untuk pembangunan dan perbaikan ruang kelas yang selama ini kondisinya amat memprihatinkan.
Ketua Pelaksana Teknis Pembangunan, Zaenal Aripin, menyampaikan rasa bangga dan harunya atas perhatian pemerintah pusat terhadap fasilitas pendidikan di daerahnya. Sebagai putra daerah asli dari Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, ia mengaku terdorong untuk terus mengabdi dan memajukan sarana pendidikan, khususnya di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat atas alokasi bantuan revitalisasi ini. Pihak sekolah dan masyarakat sekitar sudah sangat lama menantikan perbaikan ini karena kondisi bangunan lama memang memprihatinkan—atapnya banyak yang bocor, struktur kayunya lapuk, dan dindingnya mulai rusak,” ujar Zaenal di sela-sela kegiatannya, Sabtu.
Ia menambahkan, posisi sekolah yang berada tepat di pinggir jalan utama membuat revitalisasi ini kian krusial, tak hanya demi kenyamanan belajar mengajar tetapi juga estetika lingkungan.
Terkait dukungan sekolah, Zaenal menegaskan bahwa Kepala Sekolah SDN 3 Mulyasari sangat mendukung penuh jalannya proyek ini. Meski sedang berhalangan hadir di lokasi karena agenda kegiatan lain, koordinasi antara pihak sekolah dan pelaksana teknis tetap berjalan baik.
“Kami berkomitmen penuh agar seluruh proses pembangunan berjalan lancar, tepat waktu sesuai kalender kerja, amanah, serta tetap mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Zaenal.(Znl)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar