Kepolisian Negara RI Kalteng Resor Lamandau Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Keji, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
- visibility 162
- print Cetak

Foto: Resor Lamandau Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Keji
LAMANDAU,RI- Kepala Kepolisian Resor Lamandau Polda Kalteng gelar press release kasus pembunuhan di Joglo Polres Lamandau, 25/6/2025.
Peristiwa pembunuhan keji dan berencana, anak kandung tega bunuh ibu kandung, ketika ibu kandung (Ratna) mengantar anaknya ke SMP yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.
Pembunuhan berencana dilakukan anak kandung (Ajis ) berdalih sakit hati kepada korban karena menurut tersangka korban lebih menyayangi saudaranya atas nama ROSITA (adik kandung tersangka) dibandingkan dengan tersangka.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, SIK, M.H menyampaikan, Kejadian Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 08.30 WIB di kebun kelapa sawit milik warga di Desa Bukit Jaya, Rt. 017 Rw. 004, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Provinsi Kalimantan Tengah, pelaku menghabisi korban dengan melakukan tusukan dengan pisau dari belakang, jumlah tusukan sampai 30 kali hingga kehabisan darah.
Korban (Ratna) lahir di Bandung, tanggal 05 Juli 1977, Jenis kelamin Perempuan, Suku Sunda Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Bukit Jaya. Rt 017 Rw. 004, Kecamatan Bulik. Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku Samsudin Alias Ajis Bin Ade Kuswanto lahir di Kotawaringin Barat pada tanggal 25 Maret 1995, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Sunda, Pendidikan terakhir SD (Tamat), Pekerjaan sesuai KTP Wiraswasta, alamat sesuai KTP Desa Bukit Jaya, Rt/Rw. 015/004, Kecamatan Bulik Timur. Kabupaten Lamandau. Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka alias Ajis, pernah terlibat dalam perkara tindak pidana Curanmor pada tahun 2017 dan di vonis selama 3 tahun, Menurut keterangan Saudari Pitriah (adik korban), tersangka saudara Alias Ajis pernah beberapa kali melakukan pemukulan kepada korban Ratna (ibu kandung tersangka) dan pada saat diamankan tersangka saudara Alias Ajis masih dalam pengaruh obat KOMIX yang dikonsumsi sebanyak 18 sachet.
Reskrim Lamandau berhasil mengamankan barang bukti,1 (Satu) helai baju gamis berwarna abu-abu berbintik-bintik Putih milik korban Ratna (ibu kandung tersangka), 1(Satu) helai baju lengan panjang warma Hitam bertuliskan YAKEES NEW YORK dan 1 (Satu) helai celana pendek wama Hijau Hitam bertulikan ALKAF sport milik Tersangka Alias Ajis, 1(satu) unit kendaraan roda dua merk YAMAHA Jupiter MX, warna merah tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) pasang Sendal warna putih bertuliskan MY milik tersangka alias Ajis.
Tersangka diancam, Pasal 340 KUHPidana Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Penjara selama-lama 20 Tahun. Pasal 338 KUHPidana Penjara Selama-Lamanya 15 Tahun. Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana Penjara Selama-Lamanya 10 Tahun.(RS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar