Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua PN Surabaya Tidak Menjalankan Putusan MA

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • visibility 403
  • print Cetak

Surabaya, RI – Advokat Dr (C) Lukas Santoso, SH.,MH.,MM.,MSi. yang juga anggota saya di Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM-Persatuan Jurnalis Indonesia) menemui saya bersama kliennya, Irwan Budi Soewardi. Diterangkan mereka, singkatnya, tahun 2020 lalu Irwan membeli sebidang tanah dan rumah di Sutorejo Selatan No. 17 Surabaya dari orang bernama Marco Hadisuryo Kuncoro, tunai. Transaksi diformalkan melalui Akta Pengikatan Jual Beli No. 59, Akta Kuasa Menjual No. 060 dan Akta Perjanjian Pengosongan No. 061 Notaris Ardyan Pramono Van Wignjodigdo, SH., MKn. Persil yang dibeli Irwan untuk dijual lagi itu dikemudian hari jadi kasus.

Marco berjanji membantu menjualkan dan sempat meminjam sertifikat rumah dengan alasan ada pembeli serius (ada tanda terima). Ternyata Marco mencoba menjual rumah tersebut secara diam diam tanpa sepengetahuan Irwan, melalui Notaris Felicia Imantaka, SH. di Surabaya. Sertifikat telah diserahkan ke notaris Felicia. Penjelasan Felicia kepada saya, sertifikat masih disimpannya (Jum’at 27/9).

Permintaan kembali sertifikat mendapat perlawanan. Irwanpun memberi kuasa kepada Advokat Dr (C) Lukas Santoso, SH.,MH.,MM.,MSi. untuk menggugat Marco serta Notaris Felicia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tercatat dalam perkara nomor 504/Pdt.G/2022/PN.Sby. Putusan PN Surabaya mengabulkan gugatan Irwan. Putusan PT dan kasasi tetap menguatkan putusan PN, sehingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Advokat Lukas mengajukan eksekusi ke Ketua PN Surabaya. Pihak Marco mengajukan gugatan perlawanan eksekusi.

Saya baca berkas gugatan perdata nomor 504/Pdt.G/2022/PN.Sby. Sejak PN sampai putusan Kasasi/MA, dimenangkan Irwan. Persil/rumah Sutorejo Selatan 17 Surabaya diputuskan sah milik Irwan. Siapapun wajib mengosongkan. Marco dan Notaris Felicia wajib mengembalikan sertifikat kepada Irwan (melalui Ketua PN Surabaya), serta menghukum Marco untuk membayar sejumlah kewajiban pembayaran.

Notaris Felicia saya konfirmasi tentang kewajiban penyerahan sertifikat kepada Ketua PN Surabaya sesuai putusan, hanya menjelaskan, sampai sekarang sertifikat masih disimpannya. Sertifikat sudah dibawanya ke PN Surabaya saat proses rencana eksekusi. Ada Ketua PN Surabaya serta semua pihak yang berperkara. Tetapi. Informasi yang saya dapat, Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi tidak mau mengeksekusi. ‘Menunggu putusan gugatan perlawanan eksekusi dulu’. Pemahaman saya yang awampun terusik. Tidak ada peraturan yang melegalkan penundaan eksekusi sampai ada putusan gugatan perlawanan eksekusi.

Pasal 195 HIR/pasal 206 RBg dan Pasal 197 ayat (1) HIR / pasal 207 RBg menjelaskan, eksekusi atas permintaan pemenang perkara yang telah inkracht. Dan gugatan perlawanan eksekusi tidak menunda eksekusi secara otomatis. Penundaan eksekusi dimungkinkan hanya bila ada ada perintah khusus dari pengadilan lebih tinggi untuk menunda eksekusi. Landasan ini diperkuat SEMA (Surat Edaran MA) No. 3 Tahun 2000, yurisprudensi Mahkamah Agung dan Perma (Peraturan MA) No. 2 Tahun 2015. Saya berharap ada ahli hukum memberi masukan atas pemahaman hukum saya ini.

Saya jadi bertanya-tanya, apa benar Ketua PN Surabaya melakukan tindakan (yang menurut saya, tidak semestinya) itu?! Kalau benar, saya lihat ada indikasi pelanggaran etik dan profesionalisme dari Ketua PN Surabaya. Saya klarifikasi Humas PN Surabaya, Alex Adam,SH.,MH. melalui WA 0821XXXXX134 dan ke jurusita PN Surabaya, Darmanto Dachlan, S.H., M.H. melalui WA 0816XXXX571. Masing masing 2 kali (27/9 dan 28/9), tidak ditanggapi. Telpon tidak diterima. Saya mempertanyakan itikad Ketua PN Surabaya. Ada apa dengan Ketua PN itu?! Klarifikasi sayapun tidak ditanggapi.

Apapun alasannya, keadilan tidak boleh ditunda-tunda, apalagi dalam kasus yang sudah jelas putusannya. Ketua PN Surabaya wajib segera melaksanakan eksekusi. Faktanya putusan MA dilawan Sang Ketua PN. Tidak dijalankan. Penilaian saya, ini bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum. Jelas tidak sehat dan berpotensi merusak prinsip kepastian hukum. Menciptakan preseden buruk dan membuat orang kehilangan keyakinan/kepercayaan pada pengadilan. Putusan hukum telah inkracht, eksekusinya kok dipersulit?! Saya yang awam saja mengerti aturan!

Saya harapkan PT (Pengadian Tinggi), KY (Komisi Yudisial), Badan Pengawas MA dan Ketua MA, bisa proaktif bertindak tegas bila ada informasi penyimpangan hukum/keadilan.

Sebenarnya masih ada langkah hukum/administratif yang bisa dijalankan, yaitu mengadukan ke Ombudsman RI atau melakukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Tapi apa mungkin keadilan masih bisa ditegakkan?! Walahualam.

Penulis: Hartanto Boechori

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Melawi gencarkan sosialisasi penerimaan polri TA 2026

    Polres Melawi Gencarkan Sosialisasi Penerimaan Polri TA 2026 di SMAN 1 Nanga Pinoh

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    POLRES MELAWI, RI – POLDA KALBAR – Penerimaan polri secara Bersih Transparan akuntabilitas dan Humanis (BETAH) terus dilakukan untuk menjaring generasi muda terbaik untuk bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia terus dilakukan Polres Melawi. Melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM), Polres Melawi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kampanye proaktif penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 […]

  • Babinsa Terus Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Dosis 1,2 Serta Booster

    Babinsa Terus Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Dosis 1,2 Serta Booster

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Program Pemerintah untuk memberikan Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat mulai usia 6 tahun sampai dengan Lansia tetap di Laksanakan dan Babinsa selaku Pembina di masyarakat wajib mensukseskan Program Pemerintah tersebut. Upaya percepatan Vaksinasi menyeluruh dosis 1, 2 dan 3 Booster oleh Vaksinator Pihak Puskesmas Pucangsari terus dilaksanakan. Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Serda […]

  • Satgas Yonzipur 5/ABW Sambut Kunker Team Pusziad di Kotis Nanga Badau

    Satgas Yonzipur 5/ABW Sambut Kunker Team Pusziad di Kotis Nanga Badau

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Kapuas Hulu, RI – Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) yang diwakilkan oleh team pengendalian dan pengawasan satgas operasi dalam negeri (Dalwasops) mengadakan kunjungan kerja (kunker), salah satunya adalah kunjungan kerja ke Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW di Komando Taktis (Kotis) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (6/11/2024). Dalam kunjungan tersebut, Katim Pengendalian dan […]

  • Upaya Dukung Ketahanan Pangan, Bangkitkan Ekonomi Warga Pesisir Wabup Asluchul Alif Resmikan KDMP Desa Randuboto dan Buka Festival Sate Kerang Play Button

    Upaya Dukung Ketahanan Pangan, Bangkitkan Ekonomi Warga Pesisir Wabup Asluchul Alif Resmikan KDMP Desa Randuboto dan Buka Festival Sate Kerang

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Foto Upaya Dukung Ketahanan Pangan, Bangkitkan Ekonomi Warga Pesisir Wabup Asluchul Alif Resmikan KDMP Desa Randuboto dan Buka Festival Sate Kerang. (Kom) Gresik, RI – Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, menghadiri Festival Sate Kerang yang dirangkai dengan peresmian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Randuboto Kecamatan Sidayu, Sabtu, (25/10/2025). Sebanyak 2.025 tusuk sate […]

  • Turun Kejalan, GMKI Cabang Tarutung Menolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

    Turun Kejalan, GMKI Cabang Tarutung Menolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA  – RI, GMKI Cabang Tarutung melakukan aksi Unjuk Rasa menuntut pembatalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat ke Kantor DPRD Taput dan Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (12/10/ 2022). GMKI Cabang Tarutung memulai Aksi turun ke jalan dengan orasi pawai dari Kopi Lonceng sampai ke Kantor DPRD Taput […]

  • Notaris JIT, PT. BBA, Kadus DTK, Pengusaha MR, Resmi Dilaporkan Ormas Pager Jati Ke Polda Jatim

    Notaris JIT, PT. BBA, Kadus DTK, Pengusaha MR, Resmi Dilaporkan Ormas Pager Jati Ke Polda Jatim

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Demi memperjuangkan rasa keadilan bagi Petani Kaliputih, Ormas Pagar Jati resmi melaporkan PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (25/4/2022). Laporan di Polda Jawa Timur kali ini langsung dipimpin oleh Sekjend Ormas Pagar Jati, Kayat Begawan. “Hari ini Kami […]

expand_less