Breaking News
light_mode
Trending Tags

Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • visibility 214
  • print Cetak

Dua tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum polres pasuruan

Pasuruan, RI – Petugas kepolisian dari satresnarkoba polres Pasuruan melakukan penggrebekan kasus narkoba Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025).

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Jazuli.

“Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.”

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum leb.(mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Gandeng Generasi Muda Jadi Duta KIP, Bergerak Bersama Wujudkan Kota Mojokerto Informatif

    Diskominfo Gandeng Generasi Muda Jadi Duta KIP, Bergerak Bersama Wujudkan Kota Mojokerto Informatif

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Foto Diskominfo Mojokerto menjalin sinergi dengan Gus dan Yuk Kota Mojokerto serta Forum Anak Kota Mojokerto. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak semua orang, termasuk generasi muda. Sebagai salah satu pilar utama mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menjalin sinergi dengan Gus […]

  • Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Baru

    Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Baru

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Baru Gresik, RI — Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menghadiri acara pisah sambut Kapolres Gresik dari AKBP Rovan Richard Mahenu kepada AKBP Ramadhan Nasution. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Kartini, Selasa (13/1/2026). Dalam sambutannya, Bupati Gresik menyampaikan […]

  • Polresta Bandung Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 78

    Polresta Bandung Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 78

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 276
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, RI- Polresta Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 78 yang berlamgdung di Lapang Upakarti Komolek Pemda Bandung di Soreang, Senin (1/7). Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo usai acara menyampaikan kepada media, terkait peringatan Hari Bhayangkara, Kombes Kusworo Wibowo bersyukur dari awal sejak satu bulan kebelakang sampai acara puncak berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah hari […]

  • Owner PT. JPM – PT. AMM Dan Sekaligus Ketum WPK Adakan Syukuran Ultah Istri Yang Ke-31

    Owner PT. JPM – PT. AMM Dan Sekaligus Ketum WPK Adakan Syukuran Ultah Istri Yang Ke-31

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 367
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Owner PT. Jawa Putra Mandiri dan PT. Asya Makmur Mandiri, sekaligus Ketua umum Wartawan Peduli Kebangsaan (WPK) H. Iskandar,S.Sos,. menggelar ulang tahun Istri tercintanya Jelia Fransiska yang ke-31 dan Arisan Dollars Mahmud di Resto Segara Ancol pada hari Senin (28/2/2022). Dengan tetap mematuhi dan melaksanakan Prokes 5M, acara tersebut dihadiri oleh beberapa […]

  • Kasus Penganiyaan Aktivis HMI Dan PMII Cabang Sumenep Selesai Melalui Restorative Justice

    Kasus Penganiyaan Aktivis HMI Dan PMII Cabang Sumenep Selesai Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 337
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Konflik antara Kader PMII dan HMI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya berujung damai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, upaya dari pihak HMI yang menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan penyerangan Komisariat kepada Polisi pun, kini sudah dicabut. Perdamaian antara Organisasi HMI dan PMII tersebut berlangsung di Rumah Restorative Juctice, Kampus Universitas […]

  • Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Dan LPG Bersubsidi, Total 91 Tersangka Diamankan

    Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Dan LPG Bersubsidi, Total 91 Tersangka Diamankan

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, serta LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres Jajaran Polda Jatim, pada Selasa (6/9/2022) sore. Dari 31 Polres Jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 Kg, digunakan untuk mengisi […]

expand_less