Meski Sudah Berurusan Dengan Hukum Oknum Satpol PP HD Tetap “Bergeming”

Radar Indonesia
10 Agu 2020 06:47
Hukrim 0 140
5 menit membaca
FOTO : Suliyani Dengan Para Saksi Saat Menunggu Di lobby Polres Karanganyar

SRAGEN – RI, Oknum Satpol PP Karanganyar Jawa Tengah, HD yang diduga menipu Seorang Janda Suliyani atau Yani (50) warga Kecamatan Pupuh Sragen Jawa Tengah, tetap ”begeming” meski Atasannya yakni Plt Komandan Satpol PP hingga Bupati Karanganyar sudah turun tangan meminta menyelesaikan dugaan penipuan tersebut, namun tetap saja HD seakan tidak perduli alias “bergeming”.

Merasa tidak puas dengan respon tersebut, akhirnya Yani atau YN saat ini justru mengadukan Oknum Satpol PP tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 14 Juli 2020 lalu di Direskrim Polda Jawa Tengah dan pada 23 Juli 2020 lalu sudah menerima balasana Surat Aduan tersebut.

“Saya memang terpaksa mengadukan persoalan yang saya alami ke Direskrimum Polda Jawa Tengah karena saya kawatir kalo saya adukan di Polres Karanganyar tidak seperti yang kami harapkan, buktinya seorang Bupati pun yang Atasannya langsung dan Kepala Daerah di Karanganyar tidak direspon oleh Oknum Satpol yang hanya Pegawai biasa bukan Pejabat Tinggi. Makanya lewat Direskrim Polda Jawa Tengah lewat Polres Karanganyar berharap bisa menyelesaikan persoalan yang saya hadapi,” ungkap YN.


FOTO : Pelimpahan Berkas Dari Direkrum Polda Polda Jateng Ke Polres Karanganyar

Menindaklanjuti Surat dari Direskrim Polda Jawa Tengah tersebut yang pada intinya supaya menindaklanjuti Kasus tersebut di Polres Karanganyar karena terkait Delik Lokus atau tempat kejadian perkara.

Pada Senin (3/8/2020) lalu, YN didampingi Para Saksi mencoba ingin bertemu dengan Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi namun setelah menunggu beberapa jam sejak pukul 11.30 WIB tidak juga bisa bertemu hingga sore nya sekitar pukul .15.00 WIB.

“Bapak Kapolres sedang Rapat dan setelah Rapat masih ada kegiatan lain,” ungkap Ajudan Kapolres.

Dan sempat juga ingin Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP. Tegar Satrio Wicaksono namun juga tidak bisa bertemu karena menurut Petugas Piket Reskrim yang bersangkutan sedang ada acara diluar Kantor.

Pada Sabtu (8/8/2020) Yani akhirnya menerima pesan dari Pihak Satreskrim Karanganayar untuk datang memberikan keterangan pada Senin (10/8/2020) di Reskrim Polres Sragen.

“Saya hanya ingin uang saya kembali itu saja intinya dan kalau memang sudah tidak ada itikad baik dari HD ya terpaksa saya berharap bisa diproses hukum dan saya hanya ingin keadilan,” terang YN.

“Jadi meskipun saya harus capek dan mengorbankan waktu dan tenaga saya harus mondar-mandir dari Sragen ke Polda Jawa Tengah dan bolag balik ke Karanganyar, apa boleh buat itu resiko perjuangan untuk mendapatkan hak saya dan kalau perlu saya akan ketingkat yang lebih tinggi lagi dengan menemui Gubernur Jawa Tengah karena ketidaktegasan Bupati Karanganyar kepada Oknum Satpol PP yang seharusnya ditindak tegas apalagi diduga jarang masuk Kantor,” tegas YN.

FOTO : YR Perantara Oknum Satpol PP HD Menerima Uang Dari Yani

“Awal bulan Juli 2020 HD janji mau mencarikan solusi dalam waktu secepatnya nyatanya sampai sekarang bulan Agustus belum ada juga niat menyelesaikannya jangan-jangan emang gak ada niat baik dan kalau begitu maunya saya hanya menunggu keadilan lewat Kepolisian,” ungkap YN.

Seperti diberikatakan sebelumnya oleh Koran ini dan ramai jadi pembicaraan di Wilayah Sragen dan Karanganyar, Oknum Satpol PP inisial HD bekerjasama dengan YR diduga menipu Seorang Janda yang diduga meng “iming-imingi” dengan modal uang 50 juta rupiah bisa menjadi rarusan juta rupiah.

“Tetap BERGEMING dan seakan kebal dan tidak takut Hukum,”

AG Salah Seorang Pengurus LSM Sragen yang selalu menemani Suliyani heran dengan sikap HD.

Meski sudah berlarut-larut sejak Februari 2019 lalu hingga saat ini Agustus 2020 uang yang dijanjikan berlipat ganda bukannya terwujud dan ketika diminta uang 50 juta kembali juga Oknum Satpol PP HD dan YR hanya berputar-putar disekitar proses penerimaan uang tersebut padahal sesuai unsur pada pasal 378 tentang Penipuan dan atau Penggelapan pasal 372 KUHP, HD maupun YR sesungguhnya memenuhi unsur dalam pasal itu untuk dijadikan Tersangka.

“Saya heran kayak guyonan saja orang dua itu, HD dengan YR orang jelas-jelas HD dan YR mengakui bahwa Bu Yani menyerahkan uang 50 jutanya di Rumah HD langsung diterima oleh HD dari YR dan ditempat dan waktu yang sama dan hari yang sama pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019.

Tapi mereka berdua seolah-olah bersandiwara dan berbelit-belit terkait penyerahan uang itu, ini kan kayak orang tidak takut hukum saja. Hampir satu tahun setengah mulek gak karuan dan kasihan Bu Yani hanya Seorang Janda,” ungkap AG Anggota salah satu LSM.

Dibagian lain, YNX Tetangga Yani yang mengetahui kasus yang dialami Yani merasa prihatin dan kecewa dengan perlakuan HD.

FOTO : Oknum Satpol PP ketika Dipanggil Plt. Kasat Pol PP Karanganyar

“Bu Yani itu cuma Seoranga Janda dan uang 50 juta dengan menjual Sawah dan buat HD yang kaya dan tidak sulit menggantikan uang 50 juta kalau ada itikad baik dan juga Seorang PNS juga,” ungkap YNX kecewa.

“Dan harusnya Seorang PNS dan orang mampu dan musuhnya hanya Seorang Janda miskin, apa gak malu kecuali urusannya sesama PNS atau Pejabat. Ini kan memalukan kalau dipikir logika, musuhnya cuma Seorang Janda ”terangnya.

“Menang ya tetap malu dan kalau kalah dan nanti jadi Tersangka apa gak lebih malu lagi, maunya apa hidup didl Dunia cuma sementara mati gak bawa harta ,menang jadi arang kalah jadi debu kayak pepatah orang bijak,” ungkapnya.

Terkait Surat dari Direskrimum Polda yang sudah turun ke Polres Karanganayar, Koran ini mencoba menghubungi HD lewat WA nya namun tidak meresponnya pada Minggu(9/8/2020).

Koran ini masih akan mengikuti langkah hukum berikutnya di Reskrim Polres Karanganyar pada Senin (10/8/2020) ini. (BS/Ebit/Team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x