Paslon Pilkada Kab. Tasikmalaya Nomor Urut Tiga Dibatalkan Hasil Putusa MK

Redaksi Pagi
25 Feb 2025 08:54
Daerah 0 106
2 menit membaca

KAB TASIKMALAYA, RI – Senin, 24 februari tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024.

Putusan tersebut diambil, karena Ade Sugianto dinilai telah melampaui batas masa jabatan telah dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang , selain M-K memberikan kesempatan kepada Iip Miptahul Paoz untuk tetap mengikuti PSU dengan syarat parpol atau gabungan parpol pengusung Ade Sugianto mengajukan calon pengganti untuk berpasangan dengan Iip.

Sebelumnya, pelantikan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz yang sedianya dilaksanakan pada 20 Februari 2025 ditunda, karena adanya perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK.

“Dengan putusan hari senin ini, maka proses pemilihan Bupati Tasikmalaya tetap berjalan sesuai arahan MK.

Adapun alasan-alasan yang mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diantaranya, Selain alasan terkait masa jabatan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat dugaan bahwa paslon nomor urut tiga Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz diduga menggunakan fasilitas pemerintah, milik pemda. Dan bahkan adanya indikasi organisasi masyarakat yang dibiayai APBD Kabupaten Tasikmalaya untuk kampanye, Termasuk di dalamnya penggunaan peralatan dan organisasi pemerintah seperti Satlinmas dan Dewan Masjid Indonesia dalam kegiatan yang diduga guna menggalang dukungan bagi pasangan calon tersebut.

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar permohonan pembatalan untuk penetapan pasangan calon nomor urut tiga oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, dalam prosesnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya tidak mendaftarkan permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, terkait hal tersebut BANWASLU berpendapat permohonannya tidak memenuhi unsur yang secara langsung merugikan pemohon, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau persidangan.

Namun dalam kenyatannya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada 24 Februari 2025, mendiskualifikasi pasangan calon Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, utamanya karena Ade Sugianto dinilai telah melampaui batas masa jabatan dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya. FIENS / dari Berbagai Narasumber

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x