Permintaan Hearing Tak Direspon Dewan, Wali Murid Merasa Kecewa Dengan Anggota Dewan Pemilik Buku Penunjang LKS
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
- visibility 239
- print Cetak

MOJOKERTO – RI, Wali Murid “Hadi Purwanto,ST.,” yang melaporkan salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang diduga memperdagangkan buku penunjang LKS dan tidak sesuai Permendiknas ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto merasa kecewa, pasalnya hingga 20 hari tidak ada respon sama sekali atas laporannya.
Wali Murid “Hadi Purwanto,ST.,” menyampaikan di depan puluhan Awak Media, mengaku kecewa karena permintaan Hearing dengan Wakil Rakyat tidak ada kepastian, “tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal sebelumnya surat permohonan Hearing sudah saya kirim kurang lebih 20 hari yang lalu tidak ada pemberitahuan atau balasan. Terus terang saya sangat kecewa terhadap DPRD Kabupaten Mojokerto, Masa Rakyatnya mau menyampaikan aspirasinya kok nggak di terima, terus kemana Rakyat Mojokerto ingin menyampaikan uneg-unegnya kalau di Gedung Dewan ini di tolak,” ucapnya.

Ditambahkan juga oleh Wali Murid “Hadi Purwanto,ST.,” ini adalah perjuangan Rakyat yang melawan Oknum Anggota Dewan apalagi memperdagangkan buku LKS yang melanggar aturan apalagi Dewan tersebut duduk di Komisi lV yang membidangi Pendidikan itu sangat ironis sekali, dan kalau permintaan Hearing tidak di kabulkan oleh DPRD Kabupaten Mojokerto dirinya akan meminta Audensi ke Bupati Mojokerto, Gubernur Jawa Timur bahkan akan mengadu ke DPR RI di Senayan Jakarta.
“Tidak apa-apa permintaan Hearing saya di sini tak dikabulkan, saya akan tetap memperjuangkan nasib para Wali Murid Korban dari Oknum Dewan ini sampai ke Jakarta,” ucapnya saat bertemu dengan Awak Media di Lobi Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu, “Khusnul Ali” Ketua Umum LSM MPPK2N menyayangkan atas sikap para Wakil Rakyat Kabupaten Mojokerto yang tidak merespon permintaan Hearing dari Wali Murid dengan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, dan akan mengadukan Oknum Anggota Dewan yang di duga telah menyalahi Kode Etik Dewan.
”Mestinya Rakyat itu di fasilitasi kalau menemukan kebijakan yang di nilai tidak sesuai aturan, kok malah tidak mau menemui,” tutur Khusnul Ali.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ainy Zuroh,S.E, M.M., ketika di komfirmasi Via WhatSap terkait surat permohonan Hearing dari Wali Murid, sayang tidak ada tanggapan dari Ibu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. (Bams)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar