Breaking News
light_mode
Trending Tags

Persetubuhan Dan Pencabulan Di Bawah Umur Di Amankan Satreskrim Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
  • visibility 332
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak. Senin (25/07/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S ,S.H., menjelaskan bahwa Pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke Rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya Korban  disetubuhi dirumahnya, jelasnya.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya Korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan Korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik Saksi  S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa Korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi Petugas Kepolisian tentang kejadian yang menimpa Korban,” pungkasnya

Dari kejadian tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Baju milik Korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,  Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar. (M. One – SPD / Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelanggaran Terekam, Surat Tilang Dikirim

    Pelanggaran Terekam, Surat Tilang Dikirim

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PEKALONGAN –  RI, Satlantas Polres Pekalongan Kota telah menyiapkan 4 buah kamera portabel guna menunjang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Daerah yang rawan terjadi kecelakaan bakal sering disisir Petugas dilengkapi kamera. Seperti diketahui, belum lama ini aturan tentang tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi dilakuan secara Nasional, tepatnya pada 23 Maret […]

  • Polres Kubu Raya Sambut Baik Kegiatan Gathering Bersama.Awak Media

    Polres Kubu Raya Sambut Baik Kegiatan Gathering Bersama.Awak Media

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Kubu Raya,RI- Polres Kubu Raya sukses menggelar kegiatan Gathering atau lebih dikenal dengan kegiatan. Kopi Darat ( Kopdar) bersama sejumlah Awak Media yang berlangsung di Rumah Dinas Kapolres Kubu Raya di jalan Adi Sucipto Kamis,9/5/2024 Saat dikonfirmasikan Kapolres Kubu Raya,AKBP Wahyu Jati Wibowo , kepada sejumlah Awak Media mengatakan,pada kesempatan di sore ini, merupakan kegiatan […]

  • Semarakkan Bulan Ramadhan, Bazar Ramadhan Murah Polres Mojokerto Kota Pererat Silaturahmi Anggota

    Semarakkan Bulan Ramadhan, Bazar Ramadhan Murah Polres Mojokerto Kota Pererat Silaturahmi Anggota

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Bazar Ramadhan Polri Presisi digelar oleh Polres Mojokerto Kota. Antusiasme terlihat dari seluruh personil serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri berburu Sembako maupun Takjil murah. Dilaksanakan pada Kamis (20/03/2025) menjelang berbuka puasa, Bazar Ramadhan ini serentak diselenggarakan seluruh jajaran Polda Jatim yang dihadiri secara daring oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit […]

  • Cooling System Pasca Pemilu, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Dan Elemen Masyarakat Kembali Mempererat Silaturahmi

    Cooling System Pasca Pemilu, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Dan Elemen Masyarakat Kembali Mempererat Silaturahmi

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Al-Ghazali, Gus Roni Ghazali menyampaikan rasa syukur kehadirat Allah SWT bahwa pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 berjalan aman, lancar dan damai. “Puji syukur alhamdulillah Pemilu 2024 sudah kita lalui bersama dengan hati nurani. Untuk selanjutnya mari kita kembali mengokohkan tali silaturahmi dan tali persaudaraan,” ungkap Gus Roni. Himbauan […]

  • Terjadi Kebakaran Di Salah Satu Tempat Usaha Laundry Sikat Emas Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep

    Terjadi Kebakaran Di Salah Satu Tempat Usaha Laundry Sikat Emas Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Kamis terjadi kebakaran tepatnya disalah satu tempat usaha Laundry “SIKAT EMAS” Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep telah terjadi kebakaran milik Ibu Yati, alamat Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Nadura Jawa Timur, Kamis 13 Januari 2022. Kejadian kebakaran untuk sementara waktu diduga akibat […]

  • Belum 24 Jam, Kasus Curanmor Di Kecamatan Delta Pawan Berhasil Diungkap Polisi

    Belum 24 Jam, Kasus Curanmor Di Kecamatan Delta Pawan Berhasil Diungkap Polisi

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Ketapang,RI – Radar Indonesia- Polda Kalbar, Tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus yang belum sampai 24 jam dari saat dilaporkan ini berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan anggota Kepolisian dilapangan. Seorang pelaku berinisial SP (39), warga Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara […]

expand_less