Breaking News
light_mode
Trending Tags

Persetubuhan Dan Pencabulan Di Bawah Umur Di Amankan Satreskrim Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
  • visibility 288
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak. Senin (25/07/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S ,S.H., menjelaskan bahwa Pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke Rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya Korban  disetubuhi dirumahnya, jelasnya.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya Korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan Korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik Saksi  S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa Korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi Petugas Kepolisian tentang kejadian yang menimpa Korban,” pungkasnya

Dari kejadian tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Baju milik Korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,  Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar. (M. One – SPD / Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Koramil 1204-07/Tayan Hilir Bantu Warga Gotong Royong Penyaluran Air Bersih

    Babinsa Koramil 1204-07/Tayan Hilir Bantu Warga Gotong Royong Penyaluran Air Bersih

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Sanggau, RI- Babinsa Koramil 1204-07/Tayan Hilir Praka Jimi Nijar melaksanakan Karya Bhakti pemasangan Pipa Paralon bersama masyarakat Di Desa Sungai Jaman Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.jumat (3/5/2024) Pada kesempatan tersebut Praka Jimi Nijar mengungkapkan Karya Bhakti yang dilakukan di Desa Sungai Jaman Kecamatan Tayan Hilir ini sebagai bentuk gotong-royong dan saling bahu membahu antara TNI […]

  • Gelar Pasukan, Polres Magetan Siap Melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2022 Selama 14 Hari

    Gelar Pasukan, Polres Magetan Siap Melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2022 Selama 14 Hari

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur hari ini Selasa (1/3/22) serentak menggelar Pasukan dimulainya Operasi Kepolisian dengan Sandi “Keselamatan Semeru 2022”. Kegiatan Apel Gelar Pasukan juga dilaksanakan Polres Magetan dipimpin langsung Kapolres Magetan yang diikuti oleh Personel Gabungan dari Polres Magetan, Kodim 0804, Pom TNI AU/AD, Dishub, Sat Pol PP, Dinkes dan Satgas […]

  • Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3 Mall Kubu Raya, Polisi Selidiki Motif di Balik Tragedi

    Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3 Mall Kubu Raya, Polisi Selidiki Motif di Balik Tragedi

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam motif seorang wanita muda berinisial Y (38) warga Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang meninggal dunia akibat terjatuh dari lantai 3 Mall Kabupaten Kubu Raya. Korban yang sudah tidak sadarkan diri ditemukan oleh petugas keamanan dan pengunjung […]

  • Antisipasi Banjir, Koramil Ngoro Bareng Tiga Pilar – Warga Bersihkan Sumbatan Jembatan

    Antisipasi Banjir, Koramil Ngoro Bareng Tiga Pilar – Warga Bersihkan Sumbatan Jembatan

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI –  Untuk mengantisipasi terjadinya banjir susulan di wilayah teritorialnya, Koramil 0815/12 Ngoro Kodim 0815/Mojokerto bareng unsur tiga pilar kecamatan dan warga  melaksanakan karya bakti pembersihan sumbatan sampah Jembatan Kali Dusun Gajah Mungkur, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Seperti kita ketahui bersama, pada beberapa pekan terakhir curah hujan di wilayah […]

  • Polri Peduli Lingkungan, Polres Pasuruan Bersama Warga Bersihkan Sampah Sungai

    Polri Peduli Lingkungan, Polres Pasuruan Bersama Warga Bersihkan Sampah Sungai

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI –Tidak hanya Peduli terhadap warga, namun Kepolisian juga peduli terhadap kebersihan Lingkungan seperti yang terlihat dan dilakukan oleh Kasubag Binkar SDM Polres Pasuruan AKP Suparlan bersama anggota Polres dan Polsek jajaran Polres Pasuruan tampak terlihat membersihkan tumpukan Sampah bersama warga, relawan, dan perangkat Desa. AKP Suparlan bersama Personil Polres Pasuruan dan Polsek […]

  • Kapolri Berikan Pidato Kebangsaan pada Angkatan Muda Muhammadiyah

    Kapolri Berikan Pidato Kebangsaan pada Angkatan Muda Muhammadiyah

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 212
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Forkopimda Jawa Timur dampingi kunjungan kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta rombongan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam kunjungannya Kapolri memberikan Pidato Kebangsaan di acara Konsolidasi Kebangsaan Angkatan Muda Muhammadiyah, pada Rabu (7/9/2022). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto, bersama Pejabat Utama […]

expand_less