Breaking News
light_mode
Trending Tags

Persetubuhan Dan Pencabulan Di Bawah Umur Di Amankan Satreskrim Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
  • visibility 306
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak. Senin (25/07/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S ,S.H., menjelaskan bahwa Pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke Rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya Korban  disetubuhi dirumahnya, jelasnya.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya Korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan Korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik Saksi  S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa Korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi Petugas Kepolisian tentang kejadian yang menimpa Korban,” pungkasnya

Dari kejadian tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Baju milik Korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,  Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar. (M. One – SPD / Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Pergerakan People Power Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M. Sc (Eng), Melakukan Penyekatan Dibeberapa Titik

    Antisipasi Pergerakan People Power Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M. Sc (Eng), Melakukan Penyekatan Dibeberapa Titik

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Polres Mojokerto Kota, Sabtu (18/5/2018) malam melakukan Razia di sejumlah titik antara lain Terminal Kertajaya,  Stasiun Kereta Api dan di Jln Raya Perbatasan Mojokerto – Jombang, razia dilakukan untuk menjaga wilayah Kota Mojokerto tetap kondusif jelang pengumuman hasil Pemilu oleh KPU RI 22 Mei mendatang.             Razia juga dilakukan serentak oleh Polsek-Polsek di […]

  • Enam ABK KLM Sampurna Ditemukan Selamat

    Enam ABK KLM Sampurna Ditemukan Selamat

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Tim SAR gabungan yang mengevakuasi para korban Setelah Tiga Hari Terombang-ambing di Laut Sumenep SUMENEP, RI – Enam anak buah kapal (ABK) KLM. Sampurna GT. 80 asal Kecamatan Pasean, Pamekasan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat setelah tiga hari dinyatakan hilang akibat kecelakaan laut di perairan Pantura, Kabupaten Sumenep. Para korban ditemukan oleh nelayan setempat di […]

  • SMKN 1 Karangdadap Siap  Menjadi  Sekolah  Anti  Perundungan  Dan  Kekerasan, Bupati  Fadia  Berpesan : Berikan  Rasa  Aman  Kepada  Anak  Untuk  Belajar

    SMKN 1 Karangdadap Siap Menjadi Sekolah Anti Perundungan Dan Kekerasan, Bupati Fadia Berpesan : Berikan Rasa Aman Kepada Anak Untuk Belajar

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Bersamaan dengan peringatan Hari Ibu Tahun 2021, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, S.E.,M.M., juga turut serta dalam melakukan Deklarasi Sekolah Anti Perundungan dan Kekerasan yang diselengarakan oleh SMKN 1 Karangdadap, pada Rabu (22/12/2021). Pada kesempatan tersebut, Bupati Fadia mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan adanya deklarasi itu. Karena menurut Fadia, Sekolah memang […]

  • Ketua Umum PERGUNU Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, Meyakini Cukup 5 Tahun Untuk Mencapai Kesejahteraan di Indonesia

    Ketua Umum PERGUNU Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, Meyakini Cukup 5 Tahun Untuk Mencapai Kesejahteraan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 363
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim pimpinan pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur mengungkapkan bahwa kesejahteraan untuk di Indonesia bisa dicapai dalam waktu ‘hanya’ lima tahun. Yang diungkapkan Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim (ASC) yang putera dari Nyai Qana’ah dan salah satu tokoh pendiri NU KH Abdul Chalim […]

  • Sampaikan Duka, Mas Pj Salat Ghaib dan Tabur Bunga di Sungai Tlocor

    Sampaikan Duka, Mas Pj Salat Ghaib dan Tabur Bunga di Sungai Tlocor

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 321
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Setelah sepekan penuh Operasi Search dan Rescue (SAR) untuk pencarian Ari Budi Yuwono (53), warga Kelurahan Wates Kota Mojokerto yang tenggelam di Sungai Banyak, Watutumang, Desa Candiwatu, Kecamatan Pacet pada Sabtu (10/2) lalu dinyatakan telah berakhir dan korban tidak ditemukan. Sebagai bentuk penghormatan untuk almarhum Ari, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. […]

  • TMMD Ke 113 Kodim 0819 Berikan Penyuluhan Budidaya Hidroponik

    TMMD Ke 113 Kodim 0819 Berikan Penyuluhan Budidaya Hidroponik

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Bintek Budidaya Tanaman Secara Hidroponik pada program Non Fisik Kegiatan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke 113 tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kodim 0819 Pasuruan digelar di Balai Desa Sebalong Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, kegiatan sosialisasi pemberian materi tentang Bintek Budidaya Tanaman Secara Hidroponik tergelar. […]

expand_less