Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Bondowoso Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • visibility 325
  • print Cetak

Bondowoso, RI – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bondowoso kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh.

Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan,S.H,MM mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

Hal itu kata AKP Achmat Rochan demi untuk keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar pria asli Blitar ini, Selasa (17/9).

Menurut AKP Achmat Rochan sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik, meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam dan sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar AKP Achmat Rochan.

Menurut Kasatlantas Polres Bondowoso ini, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,”jelas AKP Achmat Rochan.

Selain itu di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

“Jadi kami lakukan himbauan dan edukasi agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan ray karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terang AKP Achmat Rochan.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian dihimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami himbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”tutup pria asli Blitar ini. ( mjb)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20 Tahun Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah, Pedagang Kue Surabi Bertahan Dengan Modal Pas-pasan

    20 Tahun Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah, Pedagang Kue Surabi Bertahan Dengan Modal Pas-pasan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 324
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Lapak reyot berbahan kayu, bambu dan beratap plastik, berukuran dua kali tiga meter persegi menjadi perhatian. Kepulan asap dari percikan api, berbahan bakar kayu membuat sekeliling lapak berwarna hitam dan kusam. Kuat bising suara mesin terdengar dari kendaraan yang hilir mudik. Menandakan posisi lapak jajanan khas Sunda dan sebagian besar pula Jawa […]

  • Pemkab Gresik Siap Terapkan WFH, Dukung Efisiensi Energi

    Pemkab Gresik Siap Terapkan WFH, Dukung Efisiensi Energi

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Gus Yani  menegaskan sudah menyiapkan Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) Gresik, RI – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa kebijakan penerapan Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Harus benar benar berdampak pada efisiensi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tujuan pemerintah pusat menerapkan WFH sehari dalam sepekan adalah […]

  • Dukung Program Pemerintah, Polres Pekalongan Terus Gelar Vaksinasi Massal

    Dukung Program Pemerintah, Polres Pekalongan Terus Gelar Vaksinasi Massal

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Polres Pekalongan terus berupaya menggelar Vaksinasi Covid-19 secara massal baik Vaksinasi tahap 1, 2 dan Booster. Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity sehingga masyarakat tahan terhadap virus Covid-19. “Kami berharap di bulan April 2022 ini bisa mencapai target dan masyarakat Kabupaten Pekalongan bisa […]

  • Kapolres Sumenep Silahturahmi Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep

    Kapolres Sumenep Silahturahmi Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H melaksanakan silahturahmi ke Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (23/08/2022). Kunjungan dalam rangka kegiatan silahturahmi tersebut berlangsung penuh harmonis dan berkesan. Kapolres Sumenep di dampingi oleh Kasat Lantas Akp Lamudji dan Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf,S.H., saling bertukar pendapat secara ramah, canda dan tawa […]

  • Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Katering RSUD Pemalang 1,349 M, Dibidik Kejaksaan?

    Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Katering RSUD Pemalang 1,349 M, Dibidik Kejaksaan?

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Katering RSUD Pemalang 1,349 M, Dibidik Kejaksaan? ‎ ‎Pemalang, RI – Proses tender proyek katering RSUD Pemalang senilai 1,349 milliar semakin menimbulkan kecurigaan publik setelah pihak panitia lelang LPSE memenangkan CV Ieffadia dalam lelang ulang ke 3. ‎ ‎Menurut Imam Santoso, Sejak awal lelang ke 1 sampai diulang ke 3, publik […]

  • Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4008 Personel Polda Jatim

    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4008 Personel Polda Jatim

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memimpin langsung upacara kenaikan pangkat anggota Polda Jatim di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (3/1/2022) pagi. Upacara yang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ini dihadiri oleh PJU Polda Jatim serta dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom meeting di beberapa satker maupun Polres jajaran. Total sebanyak 4.008 […]

expand_less