Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Tipu Gelap Bermodus Jual Beli Kendaraan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
  • visibility 317
  • print Cetak

PONOROGO,RI – Polres Ponorogo adakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bertempat di Mapolres Ponorogo, Jum’at (24/02/2023).

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial EN warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo melakukan penipuan atau Penggelapan terkait jual beli kendraan roda empat jenis Truk.

“Ini berkaitan dengan penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, tapi sampai waktunya barang pun tidak ada,” ujar AKBP Catur

kejadian, lanjut Kapolres pada tanggal 2018 dan dilaporkan pada tahun 2020.

“Alhamdulillah akhirnya terungkap pada tahun 2023 karena memang pelaku ini lincah dan sigap dalam bergerak,” ungkapnya

Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka juga merangkan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 (satu) untuk kendaraan jenis Truk.

Terkait kesepakatan itu, dibayarkan sejumlah uang sebesar 160 juta oleh korban kepada tersangka.

“Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban,” terang Ipda Guling

Lanjut Ipda Guling, pada tahun 2020 korban membuat laporan ke polres Ponorogo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

“Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ipda Guling

“Untuk TKP Penangkapan disebuah warung kopi mbah ragil turut Desa Badegan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo,” sambungnya 

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Porles Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbutannya.

“tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ipda Guling

Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang di tawarkan itu belum menemukan kesepakatan.

“Sehingga dengan dalih dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk  dengan korban,”imbuhnya . (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun

    Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Post Views: 369

  • Basmi Sarang Nyamuk DBD, Babinsa Ketemasdungus Bersama PKM Puri Lakukan Fogging

    Basmi Sarang Nyamuk DBD, Babinsa Ketemasdungus Bersama PKM Puri Lakukan Fogging

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 342
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Koramil 0815/04 Puri Kodim 0815/Mojokerto melalui Babinsa Ketemasdungus Sertu Sulton Alwi, melaksanakan pendampingan kegiatan fogging atau pengasapan oleh Petugas UPT Puskesmas Puri. Fogging ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membasmi dan memutus mata rantai nyamuk Aedes Aegypti. – Kegiatan (pengasapan) ini berlangsung di Dusun Sangkan, Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, […]

  • Peduli Kesehatan, Babinsa Koramil 10/Bangil Dampingi Pemberian Makanan Tambahan

    Peduli Kesehatan, Babinsa Koramil 10/Bangil Dampingi Pemberian Makanan Tambahan

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam penanganan Stunting dan Gizi buruk Babinsa 0819/10 Bangil Serka Muzakir mengikuti kegiatan pemberiaan bantuan makanan sehat dalam rangka pencegahan Stunting  yang bertempat di Pendopo Balai Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/8/22). Serka Muzakir menyampaikan, ”Stunting dan Gizi buruk ini butuh kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat Stunting […]

  • DPD KOTA MADIUN SIAP MENGGELEGARKAN PARTAI PARSINDO

    DPD KOTA MADIUN SIAP MENGGELEGARKAN PARTAI PARSINDO

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Sekretaris DPW Partai PARSINDO Jawa Timur menyerahkan SK DPC Kecamatan se-Kota Madiun, yang diterima oleh Ibu Karyani Ekawati, SE., MM., dan didampingi Penasehat Bapak Ir. Kusno, MM., CIA. Dalam penyampaiannya setelah menerima SK DPC Kecamatan tersebut Ibu Karyani biasa dipanggil mengucapkan banyak terima kasih kepada Jajaran Pengurus DPW Partai PARSINDO Jawa Timur […]

  • Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

    Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI– Polri melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang mendapat penugasan baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Rangkaian kegiatan tersebut juga diikuti pelaksanaan Korps Raport kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto […]

  • Bupati Mojokerto, Menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto

    Bupati Mojokerto, Menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 368
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 299 kepala desa se-kabupaten Mojokerto, masa jabatan bertambah 2 tahun sebelumnya 6 tahunMenjadi delapan tahun, pelaksanaan tersebut dilaksanakan di pendopo Graha Majatama kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2024) pagi. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas […]

expand_less