SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S. I. K SH. MH., menjelaskan kepada Awak Media pengungkapan kasus Sabu-sabu dalam (1) satu tahun di ujung akhir tahun 2021. Rabu 29 Desember 2021.Pukul 09.00 WIB Jalan Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabisn Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Berdasarkan jenis kelamin Kapolres Sumenep menjelaskan jumlah jenis laki-laki sebanyak 134 Orang dan 2 Orang jenis kelamin perempuan. Para pengguna Sabu-sabu dan Kurir Sabu-sabu di amankan di Polres Sumenep. Dari beberapa titik lokasi yang berbeda baik di Wilayah daratan dan ke pulauan.
Kasus di tahun 2021 Kecamatan Kota Sumenep Rangking pertama para pengguna sabu sabu atau barang haram. Yang terungkap dari 17 Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yang berbeda.
Barang Bukti (BB) yang di amankan di Polres Sumenep jenis Sabu-sabu kurang lebih 128,36 Gram, Ganja 8,72 Gram, pil enek 2 Butir, jenis pil double Y sebanyak 99 butir. Dan uang sebesar 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
Tersangka pengguna dan Kurir Sabu-sabu dikenakan Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009.Tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika (dalam bentuk Ganja). (M. One – SPD)
Tidak ada komentar