SUMENEP – RI, Anggota Polsek Rubaru mendapatkan informasi dari masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Rubaru, tepatnya di Jalan Raya Deda Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).
Menurut keterangan masyarakat, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian Petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Rabu 14 September 2022 sekira pukul17.30 WIB, Petugas melakukan penyanggongan dan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan penggeledahan dipinggir Jalan Raya Desa Banasare Kecamatan Rubaru Sumenep.
“Pada saat Petugas Kepolisian melakukan pengeledahan dan telah ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang dijatuhkan ditanah sebelah Tersangka, pada saat dilakukan introgasi terhadap Tresangka Ramli bin Misnakin namun tidak mengakui bahwa Barang Bukti tersebut bukan miliknya sehingga Petugas Kepolisian menyita Handphone milik Tersangka Ramli bin Misnakin.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawah ke Kantor Polsek Rubaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) buah poket kantong plastik klip kecil berisi kristal putih (Sabu-sabu) dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 023 gram dan 0,33 gram berat kotor total 0,77 gram. Sebuah HP merk VIVO 1802.
“Tersangka Ramli bin Misnakin di kenakan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya guna kepentingan penyilidikan, Tersangka diamankan ke Polsek Rubaru untuk dimintai keterangannya. (M.one-SPd/Red)
Tidak ada komentar