SUMENEP – RI, Pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022, sekitar pukul 09.00. WIB di Perairan Selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Dilaporkan pada hari Minggu tgl 6 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Terlapor bernama AM, alamat sesuai KTP di Dusun Saebus II Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, alamat Domisili di Dusun Saebus Desa Saur Saebus Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumeneo AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis berawal pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat Pelapor melaksanakan tugas Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sehingga Pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sapeken dan selanjutnya Kapolsek Sapeken memerintahkan Pelapor bersama Ps. Kanit Intelkam BRIPKA KHAIRUL ANWAR agar mendatangi Perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken tersebut.
Kemudian Pelapor bersama Ps. Kanit Intelkam BRIPKA KHAIRUL ANWAR dengan mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus – Sapeken dan setelah masuk ke Perairan Saur Saebus – Sapeken dari jarak agak kejauhan melihat sebuah perahu yang mencurigakan, sehingga Pelapor mendekati perahu tersebut selanjutnya menyuruh juru mudi agar menepikan perahu dimaksud.
Setelah menepi selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap perahu tersebut dan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak serta dari hasil introgasi awal diketahui bahwa juru mudi sekaligus pemilik perahu bernama AM dan mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya juga mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan.
Selanjutnya Terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti ( BB) 1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2 (dua) mesin masing – masing merk Yamaha type MZ-360 13 Pk, 13 (tiga belas) botol berisi bahan peledak, 1 (satu) botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu 1 (satu) plastik kecil berisi bubuk mesiu, Beberapa ekor jenis ikan, sebuah sumbu peledak.
Tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite fishing) dan atau menguasaib, membawa, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan sesuatu bahan peledak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009. Atas perubahan UU RI No 31 Tahun 2004. Tentang perikanan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. (M. One – SPD / Red Humas)
Tidak ada komentar