Pro Kontra Undang-Undang Cipta Kerja Terus Bergulir

Radar Indonesia
16 Okt 2020 13:24
Peristiwa 0 136
3 menit membaca

BANTEN – RI, Ratusan Mahasiswa dari HMI, PMII, GMNI, HMI, IMM, LMND dan Kumpulan Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) yang tergabung dalam Cipayung Plus kembali melakukan Unjuk Rasa di depan Gedung DPRD Pandeglang menolak Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020).

Dalam aksinya, ratusan Mahasiswa ini mendesak kepada Pimpinan DPRD Pandeglang dan Anggotanya untuk menandatangani Pakta Integritas penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Setelah beberapa beberapa saat melakukan Orasi, tampak Ketua DPRD, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Pandeglang menemui para Pengunjuk Rasa di luar Gedung DPRD. Setelah sempat melakukan dialog dengan para Mahasiswa akhirnya tiga unsur Pimpinan DPRD mau menandatangani Pakta Integritas yang sudah disiapkan Mahasiswa.

Ketua PC GMNI Pandeglang, Tb Muhamad Afandi mengatakan, Unjuk Rasa hari ini merupakan tindak lanjut dari Unjuk Rasa sebelumnya karena pada saat Unjuk Rasa yang pertama para Mahasiswa tidak berhasil menemui Pimpinan DPRD Pandeglang.

“Sekarang ini ada tiga unsur Pimpinan DPRD Pandeglang merespons atas aspirasi yang kami sampaikan, terkait penolakan Omnibus Law. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan sikap dan penandatanganan Pakta Integritas oleh unsur Pimpinan DPRD ini,” katanya, Kamis (15/10/2020).

TB mendesak, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut dari DPRD Pandeglang terkait penolakan yang dilakukan Mahasiswa maka ia mengancam akan melakukan demonstrasi yang lebih besar lagi.

Artinya pihak DPRD siap menerima konsekwensinya. Tapi ia meyakini bahwa unsur Pimpinan DPRD Pandeglang itu bisa konsisten dengan apa yang disampaikannya kepada para Pendemo.

“Dalam dialog tadi, unsur Pimpinan DPRD juga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada kami atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI,” jelasnya.

Saat ditanya apakah nanti Mahasiswa Cipayung Plus Pandeglang itu akan ikut gabung melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja ke Jakarta. Ia mengaku, sejauh ini Mahasiswa Cipayung Plus Pandeglang masih menunggu instruksi dari para Pengurus Besar.

“Jika ada instruksi dari Pengurus Pusat untuk Demo di Jakarta, tentu kami juga akan turun,” tegasnya.

Sementara itu, Nipal Sutiana selaku Jurnalis yang dilarang mengambil gambar mengaku ulah Oknum Polisi tersebut menghalang-halangi tugas Jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handphone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena Oknum Polisi sudah merampas hak kami sebagai Wartawan,” ungkap Nipal yang akrab disapa Openg ini.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang tercantum dalam bab II Asas Fungsi Hak, Kewajiban dan Peran Pers.

“Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas Jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin Kemerdekaan Pers,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar saat ditanya mengenai tindakan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polres Pandeglang yang menghalang-halangi Jurnalis saat hendak mengambil gambar terkait Pelajar yang diamankan ia justru enggan berkomentar. (tantowi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x