TULUNGAGUNG,RI- Puskesmas Rejotangan sebagai wahana Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dengan RSUI OrpehaTulungagung Angkatan IV Tahun 2024 periode November 2024. Waktu pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) adalah satu tahun, dengan rincian enambulan di RSU dan enam bulan di Puskesmas.
Dokter internsip di Puskesmas Rejotangan untuk 17 November 2024 – 16 Mei 2025 ada 2 orang dan 3 orang dokter internsip untuk 17 Mei – 16 November 2025. Program ini di harapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Puskesmas Rejotangan serta memberikan pengalaman praktis bagi para dokter. Dokter Internsip selama 6 bulandi Puskesmas Rejotangan memberikan pelayanan pada pasien rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pelayanan di posyandu dan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
Dokter internsip difasilitasi oleh dokter pendamping dari masing- masing Rumah Sakit dan Puskesmas. Dokter pendamping telah mendapatkan pembekalan tugas dan fungsi dokter program Internsip yang diselenggarakan oleh Kemenkes. Dokter Pasha Chandra Rimatmaja merupakan dokter pendamping Dokter Internship di Puskesmas Rejotangan.
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) adalah sebagai salah satu upaya pemenuhan dan pemerataan sumber daya manusia kesehatan juga untuk membantu pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan dokter umum di puskesmas. Program Internsip Dokter merupakan program yang wajib diikuti oleh seluruh dokter yang baru lulus Pendidikan.
Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai wahana program Internsip. Wahana program Internsip sebagaimana dimaksud meliputi rumahsakit dan pusat kesehatan masyarakat atau jejaring wahana pendidikan. Program Internsip Dokter Indonesia dilaksanakan di RS dan Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan disahkan sebagai wahana Internsip oleh Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) Pusat.
Program Internsip Dokter merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada para dokter baru. Program diselenggarakan secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Program pembangunan kesehatan yang menekankan pada kesinambungan dan seluruh tahapan siklus kehidupan manusia. PIDI merupakan tahap pelatihan keprofesianpra-registrasi berbasis kompetensi pelayanan primer guna memahirkan kompetensi yang telah mereka capai setelah memperoleh kualifikasi sebagai dokter melalui pendidikan kedokteran dasar.
Program Internsip Dokter bertujuan untuk dapat memberikan Pemahiran dan pemandirian dokter, penyesuaian dalam pemantapan kompetensi dokter dan pemenuhan kebutuhan dokter untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 299/Menkes/Per/IV/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip.
Persyaratan utama untuk setiap dokter yang akan mengikuti program Internsip adalah memiliki sertifikat kompetensi, memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) Internsip dan memiliki SIP (Surat Izin praktek) Internsip. Sertifikat kompetensi menjadi persyaratan untuk memperoleh STR Internsip, sementara STR Internsip merupakan persyaratan untuk memperoleh SIP Internsip. Setiap peserta program Internsip yang sudah mendapatkan penetapan sebagai peserta program Internsip berkewajiban memiliki SIP Internsip. SIP tersebut hanyaberlaku selama melaksanakan program Internsip.Setiap dokter baru yang akan mengikuti program ini diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan (DirjenNakes) melalui laman resmi Kementerian Kesehatan dengan melampirkan STR Internsip.
Dokter Internsip wajib bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi, mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan, mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif, bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika, dan berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Harapan kami, Puskesmas Rejotangan tetap menjadi wahana Program Internsip Dokter sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Rejotangan.(Yul)
Tidak ada komentar