Putusan Sidang Pengadilan Negeri Nganjuk Mantan Wadir PT Adhi Djoyo Dijatauhi 18 Bulan Penjara
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 7 Des 2021
- visibility 433
- print Cetak

NGANJUK – RI, Kasus penggelapan Mobil Pajero Bernopol B 1974 SJU. Milik Burhanul Kharim kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Nganjuk, hari Senin tanggal 06 Desember 2021 Sidang lanjutan digelar mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Agenda Persidangan Hakim Ketua akan membacakan putusan kepada Bagus SN mantan Wadir PT. Adhi Djoyo selaku Terdakwa dengan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara potong masa tahanan, Majelis Hakim membacakan kronologis awal hingga akhir terkait obyek yang menjadi sengketa.

Dalam Sidang Putusan hari itu, hadir pula H. Burhanul Kirim berserta Istri, para Saksi dari pihak H. Karim, juga Kuasa Hukum H. Karim selaku Pemilik Mobil Pajero yang menjadi obyek dalam Sidang tersebut, juga Imam Gozali dari Kuasa Hukum Bagus Setyo Nugroho Tersangka Pelaku Penggelapan Mobil Pajero tersebut.
Usai Persidangan Imam Gozali Kuasa Hukum Terdakwa Bagus Setyo Nugroho didepan puluhan Wartawan Cetak maupun elektronik menerangkan, “saya rasa sejuk awal Klien kami sudah dikriminalisasi selama Persidangan, dari Sidang pertama hingga Sidang Putusan saat hari ini,” ucap Imam dihadapan puluhan Wartawan.

“Bicara tentang langkah kami selanjutnya, naik banding akan kami komunikasikan lagi dengan Klien kam. Intinya kami masih pikir-pikir lagi,” lanjutnya.
“Untuk Sidang Putusan hari ini kepada Klien kami Terdakwa Bagus Setyo Nugroho sudah diputuskan penjara selama 18 bulan,” jelas Imam.

Disisi lain, Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum H. Burhanul Karim pemilik Mobil Pajero tersebut saat di konfirmasi melalui via telp mengungkapkan, “bagi kami selaku Penasehat Hukum H. Burhanul Karim pemilik mobil, Sidang Putusan tersebut sudah sangat pas dan saya sangat mengapresiasi dan menghargai putusan dari pihak pengadilan,” ungkap Prayogo.
“Kalau bicara soal keberatan dari Kuasa Hukum Terdakwa, sesuai info yang kami terima dari Tim kami yang ada di Nganjuk, bahwa mereka merasa dikriminalisasi itu sah-sah saja bila mereka akan naik banding, dan kalau mereka masih pikir-pikir, itu juga sah-sah saja,” ucapnya. (red/lex)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar