Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan Sidang Pengadilan Negeri Nganjuk Mantan Wadir PT Adhi Djoyo Dijatauhi 18 Bulan Penjara

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
  • visibility 499
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Kasus penggelapan Mobil Pajero Bernopol B 1974 SJU. Milik Burhanul Kharim kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Nganjuk, hari Senin tanggal 06 Desember  2021 Sidang lanjutan digelar mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Agenda Persidangan Hakim Ketua akan membacakan putusan kepada Bagus SN mantan Wadir PT. Adhi Djoyo selaku Terdakwa dengan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara potong masa tahanan, Majelis Hakim membacakan kronologis awal hingga akhir terkait obyek yang menjadi sengketa.

Dalam Sidang Putusan hari itu, hadir pula H. Burhanul Kirim berserta Istri, para Saksi dari pihak H. Karim, juga Kuasa Hukum H. Karim selaku Pemilik Mobil Pajero yang menjadi obyek dalam Sidang tersebut, juga Imam Gozali dari Kuasa Hukum Bagus Setyo Nugroho Tersangka Pelaku Penggelapan Mobil Pajero tersebut.

Usai Persidangan Imam Gozali Kuasa Hukum Terdakwa Bagus Setyo Nugroho didepan puluhan Wartawan Cetak maupun elektronik menerangkan, “saya rasa sejuk awal Klien kami sudah dikriminalisasi selama Persidangan, dari Sidang pertama hingga Sidang Putusan saat hari ini,” ucap Imam dihadapan puluhan Wartawan.

“Bicara tentang langkah kami selanjutnya, naik banding akan kami komunikasikan lagi dengan Klien kam. Intinya kami masih pikir-pikir lagi,” lanjutnya.

“Untuk Sidang Putusan hari ini kepada Klien kami Terdakwa Bagus Setyo Nugroho sudah diputuskan penjara selama 18 bulan,” jelas Imam.

Disisi lain, Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum H. Burhanul Karim pemilik Mobil Pajero tersebut saat di konfirmasi melalui via telp mengungkapkan, “bagi kami selaku Penasehat Hukum H. Burhanul Karim pemilik mobil, Sidang Putusan tersebut sudah sangat pas dan saya sangat mengapresiasi dan menghargai putusan dari pihak pengadilan,” ungkap Prayogo.

“Kalau bicara soal keberatan dari Kuasa Hukum Terdakwa, sesuai info yang kami terima dari Tim kami yang ada di Nganjuk, bahwa mereka merasa dikriminalisasi itu sah-sah saja bila mereka akan naik banding, dan kalau mereka masih pikir-pikir, itu juga sah-sah saja,” ucapnya. (red/lex)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meteran PDAM Di Komplek Hosana Gracia Serdam Sudah Semestinya Diganti

    Meteran PDAM Di Komplek Hosana Gracia Serdam Sudah Semestinya Diganti

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Sungai Raya- Radar Indonesia – Mengingat Keberadaan PDAM di Komp Hosana Gracia sudah memasuki usia yang ke- 13 tahun namun sudah sepantasnya pihak PDAM Tirta Raya melakukan pemeliharaan. Atau mengganti meteran yang lama. Diganti dengan yang baru. Diketahui walaupun Meteran tersebut sudah ada yang diganti namun masih ada juga meteran yang masih belum diganti masih […]

  • Dusun Sukorame Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Gelar Sedekah Bumi

    Dusun Sukorame Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Gelar Sedekah Bumi

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 490
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Dusun Sukorame desa Penompo kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto adakan sedekah Bumi, dengan hiburan wayang kulit Kidalang Sugeng Pitoyo Trowulan acara tersebut diadakan di seputar makam mbah buyut Anggling, Rabu (12/2/2025) pagi. Kurang lebih 300 warga dusun Sukorame hadir dalam acara sedekah bumi, berbagai jenis makanan dibawa oleh warga yang hadir disamping tumpeng juga […]

  • Sebanyak 90 ASN Jombang Ikuti Pelatihan Pengandaan Barang/Jasa Berbasis TIK

    Sebanyak 90 ASN Jombang Ikuti Pelatihan Pengandaan Barang/Jasa Berbasis TIK

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 318
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman prosedur pengadaan barang / jasa Pemerintah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah kepada Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang serta menyiapkan Pelaku / SDM pengadaan barang / jasa khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan / Pengelola pada masing-masing […]

  • Ria Norsan: Sosok Yang Di Kenal Sangat Humanis Untuk.Pemimpin Kalbar

    Ria Norsan: Sosok Yang Di Kenal Sangat Humanis Untuk.Pemimpin Kalbar

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Penantian yang di tunggu detik detik Deklarasi serta penantian hari pendaftaran Cagub wagub Kalbar, Drs.H. Ria Norsan.MM.MH dan calon wakil nya nanti oleh masyarakat Kalbar yang menanti perubahan di segala sektor di Kalbar baik ekonomi sosial dan pemerataan pembangunan di segala sektor di Provinsi Kalbar. Minggu (25/08/2024) Sejumlah lapisan dan elemen masyarakat […]

  • Komitmen Berantas Narkoba, Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku, Ganja seberat 28,94 gram Turut Diamankan

    Komitmen Berantas Narkoba, Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku, Ganja seberat 28,94 gram Turut Diamankan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Melalui Satuan Reserse Narkoba, pada Sabtu (01/08/2026), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Delta Pawan dengan mengamankan dua terduga pelaku yang diamanakan di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama yaitu seorang pria berinisial IR (28) warga Desa Kali Nilam Kecamatan […]

  • Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Miras Oplosan

    Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Miras Oplosan

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 307
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI-Sat Samapta Polres Mojokerto Kota gerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan, Sabtu (08/02/25) dini hari Pabrik miras tersebut berada di kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Seorang wanita bernama Y (43) yang jadi pemilik pabrik turut digelandang Sat Samapta Polres Mojokerto Kota. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang […]

expand_less