NGAWI – RI, Satlantas Polres yang dipimpin Kasat Lantas Akp Zainul Imam S.,S.H., M.H. dan teamnya, Ipda Sulanjar Tri S, S.H (Kanit Laka),Aipda Iswayudi S.H.,Bripka Budi S,Bripka Besix Aprio M,Brigadir Sumarlan dan Bripda Iqbal A berhasil mengungkap kasus laka lantas.
Dijelaskan pihak Satlantas,adapun kronologinya bahwa pada hari Selasa (28/ 2021)lalu, sekira jam 09.30 Wib di Jl. Raya Ngawi – Geneng – Gerih KM 13-14 tepatnya masuk Dusun Sambirejo Ds. Tepas Kec. Geneng kab. Ngawi telah terjadi
Kecelakaan lalu lintas antara Sepeda pancal diduga dengan Kendaraan Truck Fuso yang tidak diketahui identitasnya.
Akibat kejadian tersebut korban yakni pengguna sepeda pancal mengalami luka – luka dan dirawat di RS dan mengalami kendaraan rusak.
Korban atas nama AFIDYA RASYID NURR FEBRIAN, Laki-laki berusia 10 tahun status Pelajar,beralamat di Dusun Pilangpayung Rt. 02 Rw. 01 Desa Geneng Kec. Geneng Kab. Ngawi.
Terungkapnya kasus tabrak lari tersebut.
Pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB diadakan press release pengungkapan kasus tersebut.
“Semula Diduga Kendaraan Truck Fuso berjalan dari arah selatan ke utara, searah didepannya berjalan sepeda pancal yang dikayuh sdr. AFIDYA RASYID NURR FEBRIAN dan menurut keterangan Saksi yang ada diTKP, Diduga Kendaraan Truck Fuso kurang memperhatikan arus lalin didepannya serta kurang hati- hati, dan jarak sudah dekat sehingga terjadi tabrakan sehingga samping kiri Kendaraan Truck Fuso menabrak belakang Sepeda Pancal,”ungkap kasat lantas melalui Kanit Laka lantas Polres Ngawi.
” Dan setelah kejadian pengemudi truck Fuso terus berjalan, tidak berhenti, tidak menolong dan tidak melaporkan ke kepolisian dan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan Visum Et revertum dari Dokter,”ungkapnya.
Akibat kelalain yang mengakibatkan kecelakaan tersebut,pelaku di jerat dengan
Pasal 310 ayat (3) jo pasal 310 ayat (2) Jo pasal 106 ayat (2) jo pasal 231 ayat (1) huruf a,b,c, dan d Jo pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lIntas dan Angkutan Jalan.
Pengungkapan perkara kecelakaan lalu lintas pelaku tabrak lari tersebut dilakukan dengan investigasi yakni Menerima laporan,Mendatangi tkp,Mengamankan tkp,Mengatur arus lalin
,Melaksanakan olah tkp serta mencari dan memeriksa saksi,Mengumpulkan dan Mengamankan BB dan petunjuk,Membuat Laporan,Melengkapi mindik,Melaks Lidik/sidik,Melaks gelar perkara serta Memeriksa saksi-saksi yakni GUTOYO, Laki-laki,55 tahun, islam, pekerjaan swasta yang beralamat di Desa Guyung Kec. Geneng Kab. Ngawi. SUNARYO, laki -laki usia 36 tahun swasta, Dsn. Bulakan Rt. 04/03, Ds. Tempuran Kec. Paron Kab. Ngawi
Setelah mengumpulkan bukti dan f petunjuk pihak unit laka lantas Melaksanakan Penangkapan setelah dilakukan penyelidikan terungkap pelaku tabrak lari diduga adalah SUNARTO, tempat tanggal lahir Sleman, 30 Juni 1960, umur 61 tahun, Katholik, Buruh tani, alamat Dsn. Ngranan Rt. 01 Rw. 31 Ds.Sendangrejo Kec. Minggir Kab. Sleman Jawa Tengah.
Kendaraan yang digunakan adalah Kendaraan Truk Mercedes Benz No. Pol : E-9025-B serta Menyita barang bukti STNK dan SIM BII a.n SUNARTO.(bs/humas polres ngawi).
Tidak ada komentar