Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Miras Ilegal

Redaksi Pagi
28 Feb 2025 08:46
3 menit membaca

PASURUAN, RI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin (miras) di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan di area SPBU Pertamina Rejoso, yang berlokasi di Jl. Raya Pantura, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Rabu(26/2/2025)

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian dari seorang informan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada aktivitas mencurigakan di SPBU Pertamina Rejoso, di mana seorang individu diduga menjual minuman keras jenis arak bali secara ilegal. Informasi juga mengungkap bahwa pelaku telah menyerahkan tiga kardus besar berisi miras kepada tiga orang laki-laki di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan seorang terlapor yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis arak bali yang dimuat dalam sebuah truk bak kayu merek Isuzu berwarna putih.” Ucap Kasat Reskrim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 (lima belas) kardus kecil yang masing-masing berisi 50 botol minuman keras jenis arak bali. Dan 1 (satu) kardus besar yang berisi 100 botol minuman keras jenis arak bali.” Ucap Iptu Choirul.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 850 botol minuman keras ilegal.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, menyatakan bahwa pelaku yang berinisial AN (PT) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terkait asal-usul minuman keras ini serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di wilayah Pasuruan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, karena ini dapat berdampak buruk pada masyarakat, baik dari segi keamanan maupun kesehatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas serupa di wilayahnya.” Tambah Kasat Reskrim.

Dalam kesempatan ini, Polres Pasuruan Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan terus melakukan patroli serta razia terhadap peredaran miras ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

“Minuman keras ilegal sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, pencurian, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.” Pungkas Iptu Choirul.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.( mjb)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x