SUMENEP – RI, Satreskrim berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan di sebelah Timur Toko Jaya Buah Jalan dr. Cipto Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XII/2021/SPKT/POLSEK SUMENEP KOTA/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 10 Desember 2021.
Tersangka AR waktu dan tempat penangkapan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.15 WIB bertempat di Areal Parkir Masjid Ampel Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir-Surabaya Kota.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal dengan hilangnya sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol N 2969 X di Toko Buah Jalan dr Cipto, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV sepanjang Jalan dr. Cipto. Dari hasil reakaman CCTV dapat diketahui Pelaku dalam saat melakukan pencurian tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol N 4890 TB.
Selanjutnya oleh Tim Resmob Polres Sumenep dilakukan identifikasi Nopol tersebut milik orang Desa Legung Barat Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep. Selanjutnya Petugas mendatangi sepeda motor tersebut apa di pindah tangankan apa tidak, ternyata sepeda motor tersebut masih di kuasai oleh pemilik namun pada saat kejadian pencurian tersebut di pakai oleh Bapaknya yang bernama BO (Pelaku Curanmor).
Dalam rekaman CCTV itu terdapat 2 Pelaku yang tak lain adalah BO dan Atwari alamat Dusun Kalerker Desa Dependa Kecamatan Batang-batang setelah beberapa bulan Tim Resmob berhasil mengamankan Pelaku bernama AR di Masjid Sunan Ampel Surabaya dan Tersangka mengakui perbuatannya untuk BO masih DPO seperti itu.
Unit Resmob yang dipimpin Ipda SIRAT, S.H., berangkat ke Surabaya 30 Maret 2022. Sekitar pukul 07.00 WIB, setelah mendapatkan informasi keberadaan DPO Curanmor R2. Sesampainya di lokasi Areal Parkir Masjid Ampel Surabaya melihat DPO AR berjalan kaki kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya DPO AR dibawa ke Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti (BB) yang diamankan di Polres Sumenep,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil tindak pidana pencurian. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUH Pidana. (M. One – SPD / Red Humas)
Tidak ada komentar