Tindak Tegas Bagi Pemilik Lahan Luas Setiap Kemarau Menciptakan Kabut Bencana Asap Di Masyarakat
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
- visibility 129
- print Cetak

Foto: Rudi Dewa Berharap tindak tegas pemilik lahan setiap kemarau terjadi kebakaran
KUBU RAYA, RI – Kalbar – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serius dalam menanggulangi kebakaran hutan saat ini menjadi tanggap darurat bersama Unsyur TNI, Polri, BPBD, Mangala aqni, KPH, serta masyarakat lainya.
Ini semua adalah satu bentuk menciptakan perlindungan untuk masyarakat agar terlepas dari bencana kabut asap yang menimbulkan bencana kehidupan sosial, dampaknya bisa menganggu arah penerbangan domestik, kesehatan serta menghambat masalah pendidikan dan menganggu tarap peningkatan perekonomian di masyarakat.
Dalam kesempatan wawancara singkat Rudi Halik salah satu tokoh masyarakat pemerhati lingkungan beliau juga Seketaris Persatuan wartawan republik Indonesia Kalimantan Barat di kabupaten kubu raya.
Mengamati situasi saat ini Merupahkan bencana musiman setiap tahun selalu menjadi polemik di masyarakat, lahan lahan yang di bakar sudah menjadi adat dan tradisi, tidak pernah ditemukan cara yang bijaksana untuk di tangulangi dan bagi pembuat kebijakan tak ada memberikan sangsi tegas bagi para oknum pembakar lahan yang sudah menciptakan bencana, kasus demi kasus jadi misterius dan kadang hilang tak berarti.
Seharusnya harus lebih pokus kepada pemilik lahan lahan yang ada pada saat ini luas hak kepemilikan nya mencapai ribuan serta ratusan hektar di miliki oleh perusahaan/tuan tanah, itu lahan terbengkalai kering tak berfungsi, dan produktif.
Tuan tanah juga mempunyai peran yang sama dimana mereka mempunyai lahan tapi tak perna di pungsikan sehingga bencana kebakaran itu terjadi mereka tak perduli, ini adalah bentuk kelalaian yang harus mendapatkan sangsi tegas, dari pemerintah kabupaten kubu raya.
Keterlibatan pemerintah desa dalam hal ini juga di harapkan dengan ada nya pendataan pemilik lahan saat terjadi kebakaran lahan tersebut sudah harus mendatangi pihak pihak terkait dalam hal kebakaran lahannya dan memintah pertanggungan jawaban secara moral serta mengambil langkah langkah yang bijaksana,
Dalam penindakan kasus kebakaran lahan kita tidak lagi mau melihat ada nya kriminalisasi bagi masyarakat atau petani kecil di masyarakat yang selalu di hukum yang luas lahan nya hanya 1-+2 hektar dan di jerat pasal pasal yang harus di jalani nya, seharusnya perusahaan perusahaan besar yang sering menjadi objek pembakar lahan mendapatkan sangsi hukum yang tegas.
Kita berharap kepada pemerintah kabupaten kubu raya saat ini benar benar objektif untuk memberikan ruang positif bagi seluruh masyarakat nya kita berharap bukan saja hanya sangsi tapi kepada solusi di akar rumput dan menindak tegas bagi perusahaan/oknum tuan tanah saat lahan lahan nya terbakar harus mendapatkan sanksi, jelas nya
Mully /Juan//Radar Indonesia
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar