Uang Senilai 50 Juta Raip Digondol Maling wanita Berusia 40 Tahun

admin@radarindonesiaonline.com
19 Jan 2023 09:34
Hukrim 0 54
4 menit membaca

BANGKALAN – RI, Aksi pencurian uang lima puluh juta milik nenek Djati (80 tahun) dilakukan oleh tiga orang wanita rata-rata berusia 40 tahun. Tindak pidana pencurian dilakukan sebanyak empat kali, dan terjadi di rumah Korban tepatnya di Jalan Trunojoyo III RT. 004 / RW.010 Kelurahan Pejagan Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 14.00 WIB, pada Jum’at (30/12/2022).

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mewakili Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu (07/01/2023). Dalam hal ini terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, pihak mengaku langsung menindaklajutinya. “Hasilnya Pelaku bisa diamankan semua,” jelasnya.

Ipda Risna Wijayati menerangkan detail kasus kejahatan itu, Korbannya seorang nenek warga di Jalan Trunojoyo III RT.004 / RW.010 Kelurahan Pejagan Kabupaten Bangkalan.

Aksi pencurian uang tersebut diketahui oleh warga setempat, hingga akhirnya ketiga Tersangka yakni Hotijah (40 Tahun) alias Tijeh, warga Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, Ummi Asia alias Umi, alamat Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Aminatul Wardah alias Ami alamat di Jalan Pertempuran No. 05 RT.01/ RW.11 Kelurahan Pejagan Kabupaten Bangkalan.

“Waktu ketiga wanita itu kepergok mencuri, Korban sedang tidak ada di rumahnya. Nenek Djati sedang berjualan di depan Swalayan Tom Jerry, tahu rumahnya dicuri karena ditelfon oleh tetangganya,” jelasnya Risna.

Mengetahui rumahnya digondol maling Nenek itu langsung mengecek ke dalam rumahnya, dan menemukan kondisi sudah diacak-acak oleh Pelaku. Akibat aksi pencurian itu Korban kehilangan uang senilai Rp.50.000.000, yang disimpan di beberapa tempat dalam rumah.

“Aksi pencurian itu rupanya bukan hanya sekali, tetapi Tersangka membawa puluhan juta itu empat kali tahapan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan kembali jenis pencurian dengan modus operandi itu, Tersangka Hotijah dan Ummi Asia mecuri uang tunai milik Korban sebanyak empat kali berturut-turut. Sedangkan Tersangka lain yakni Aminatul Wardah dua kali berturut-turut.

Rinciannya, aksi pertama dilakukan pada, Ahad 25 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Pada kesempatan itu Tijeh dan Umi membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 1.000.000. Uang hasil curian itu dibagi dua per orangnya Rp.500.000. Pencurian kedua dilakukan pada Selasa 27 Desember 2022 dengan waktu yang sama, aksi itu tidak lah berdua tapi kini berempat bersama Yuni dan Wila.

“Kedua orang baru yang dibawa itu tidak mendapatkan bagiannya. Karena uang pada aksi kedua itu hanya diambil Tijeh sebesar Rp.7.000.000 sedangkan Umi sebesar Rp.1.000.000,” ungkap Polres Bangkalan berdasarkan pengakuan Tersangka.

 Aksi ketiga pada Rabu 28 Desember 2022 Hotijah, Ummi Asia, dan Aminatul Wardah, uang tunai yang di ambil sebesar Rp.1.000.000. Umi mendapat bagian sebesar Rp.300.000, Ami mendapat bagian Rp. 250.000, sedangkan Tijeh selalu mendapat bagian paling besar yakni Rp. 450.000.

Keempat kalinya aksi pencurian itu dilakukan pada Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan mendapatkan uang curian sebesar Rp. 810.000.

Akan tetapi aksi kempat itu menjadi akhir riwayat bagi tiga orang emak-emak yang tidak punya rasa malu dan kasihan terhadap Korban. Mereka kepergok warga saat melalukan aksi pencurian yang pendapatannya hanya ratusan ribu itu.

Kelicikan yang dimiliki ketiga Tersangka cukup menarik perhatian Korbannya untuk bisa mengambil uang yang ada di dalam rumah. Namun yang paling berani diantara ketiga Tersangka adalah Hotijah dengan peran pemantik, sedangkan keduanya betugas mengalihkan Korban dengan mengajak ngobrol. Terakhir aksinya kepintaran ketiga cukup dikatakan sebagai pencuri profesional, dengan rencana pemantik, mengalihkan dan pembawa kabur dengan speda motor jenis Vario.

“Tersangka ditangkap pada Selasa (10/01/2023), sekira Pukul 15.30 WIB di Jalan Pelabuhan Kelurahan Pangeranan Kabupaten Bangkalan. Tijeh (Pemetik) Umi, Ami,Wila dan Yuni, setelah dilakukan pengembangan mereka semua mengakui telah melakukan kejahatannya,” katanya.

Pihak Polres Bangkalan mengungkapkan bahwa kelima mengaku uang milik Korban yang dicuri selama tujuh hari terakhir sebelum Korban melapor. Jumlah uang yang dicuri dari rumah Korban sebanyak Rp.13.000.000, lalu dibagi ke rekan-rekannya.

“Ngakuannya uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari, barang bukti yang diamankan dari Tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna ungu,” pungkasnya. (Makruf/MN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x