Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Perdana Tipikor Dana Hibah Mujahidin, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 66
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Mujahidin kembali memasuki babak penting. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (02/06/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Robinson Pardomuan, SH.MH, dkk menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran terdakwa, serta dugaan perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut setelah proses penyidikan kemudian menetapkan para terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 9.739.645.837,- (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Perbuatan Para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan Primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair
Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembacaan dakwaan menjadi pintu awal bagi proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang telah merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH berlangsung tertib dan khidmat.

Terdakwa didampingi penasihat hukum mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah disampaikan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya Rabu tanggal 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian perlawaban dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum (aparat penegak hukum) dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan.

Karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri SMP di Pontianak Utara Alami Kekerasan di Pondok Pesantren, Keluarga Tuntut Tindakan Hukum

    Santri SMP di Pontianak Utara Alami Kekerasan di Pondok Pesantren, Keluarga Tuntut Tindakan Hukum

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Pontianak ,RI- Insiden kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin, Kecamatan Pontianak Utara, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, seorang santri bernama Rico Zain yang masih duduk di kelas 1 SMP, mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang santri lain. Kejadian bermula ketika Rico Zain, […]

  • Dikdik Ajak Warga Cimahi untuk Meminimalisasi Dampak Perubahan Iklim

    Dikdik Ajak Warga Cimahi untuk Meminimalisasi Dampak Perubahan Iklim

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memberikan edukasi Program Kampung Iklim Tahun 2023. Hal itu dilakukan, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat yang terdiri dari unsur Ketua RW, unsur PKK dan swasta, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi. Acara tersebut langsung dibuka Sekretaris Daerah Kota Cimahi, H.Dikdik Suratno Nugrahawan. Dalam Kesempatan tersebut […]

  • Patroli KRYD Dalam Rangka Antisipasi Balapan Liar Dan 3C (Curat,Curas Dan Curanmur)

    Patroli KRYD Dalam Rangka Antisipasi Balapan Liar Dan 3C (Curat,Curas Dan Curanmur)

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam rangka antisipasi Balapan Liar dan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H., memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Patroli KRYD sekira pukul 02.00 WIB s/d 04.40 WIB di sepanjang jalan Diponogoro Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Minggu (20/11/2022). Dalam kegiatan Patroli tersebut dengan pelibatan Personil sebanyak 15 Anggota, […]

  • Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang Amankan Sabu 167,28 Gram

    Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang Amankan Sabu 167,28 Gram

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Pontianak , RI- Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa pagi (30/07/2024) Pukul 07.30 Wib, Petugas berhasil menangkap seorang pelaku narkoba berinisial WA (28) dan mengamankan barang bukti berupa 167,28 gram serbuk kristal sabu. Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan setelah adanya penyelidikan mendalam […]

  • Hari Ini Ria Norsan Dan Krisantus Pasangan Bacagub Kalbar Resmi Mendaftar Ke KPU Kalbar

    Hari Ini Ria Norsan Dan Krisantus Pasangan Bacagub Kalbar Resmi Mendaftar Ke KPU Kalbar

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 904
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Diketahui sekarang ini, pasangan Balon Gubernur Kalbar 2024- 2029 Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan pada Kamis 29 Agustus 2024 mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Kalbar Ria Norsan dan Krisantus yang di usung partai PDIP dan PPP tersebut masng- masing sudah mengantongi Rekomendasi dari partai pengusung ,akan di dampingi berberapa partai pengusung menuju […]

  • Bupati Tasikmalaya Mengukuhkan Masa Jabatan KADES Dan Pelantikan PJ KADES

    Bupati Tasikmalaya Mengukuhkan Masa Jabatan KADES Dan Pelantikan PJ KADES

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya yang diselenggarakan di Pendopo baru Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (13/7/2024).Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi […]

expand_less