Cabdisdik Jember-Lumajang Dinilai Berlindung di Balik Birokrasi, KJJT: Kalau Tak Ada yang Disembunyikan, Kenapa Takut Klarifikasi
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 34 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Cabdisdik Jember-Lumajang Dinilai Berlindung di Balik Birokrasi, KJJT: Kalau Tak Ada yang Disembunyikan, Kenapa Takut Klarifikasi
LUMAJANG, RI – Sikap Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Jember dalam merespons permintaan klarifikasi dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Lumajang menuai sorotan.
Permintaan klarifikasi yang dilayangkan KJJT terkait persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut justru dijawab melalui mekanisme birokrasi. Alih-alih memberikan penjelasan secara langsung mengenai substansi persoalan, Cabdisdik mengarahkan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Hal itu tertuang dalam surat balasan bernomor 400.3/2.1920/101.6.5/2026 yang ditandatangani Kepala Cabdisdik Wilayah Jember, Iwan Triyono.
Dalam surat tersebut, Cabdisdik menjelaskan mengenai mekanisme pelayanan informasi publik dan kewenangan PPID berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah upaya KJJT menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik.
KJJT menilai, persoalan keterbukaan informasi tidak semestinya selalu berujung pada pengalihan kewenangan. Terlebih, permintaan yang diajukan merupakan bagian dari upaya memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Bagi KJJT, persoalannya bukan sekadar siapa yang berwenang memberikan informasi, tetapi bagaimana sebuah lembaga pemerintah menunjukkan sikap terbuka ketika dimintai penjelasan oleh masyarakat dan insan pers.
Ketua KJJT Wilayah Lumajang, Septa Ari, menilai alasan administratif tidak semestinya dijadikan tembok untuk menghindari substansi persoalan.
“Kami memahami bahwa ada mekanisme PPID dan kewenangan yang diatur dalam peraturan. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru menjadi alasan untuk menghindari substansi persoalan. Ketika ada pertanyaan publik, seharusnya ada keberanian untuk menjelaskan secara terbuka,” tegas Septa Ari.
Menurutnya, klarifikasi justru merupakan kesempatan bagi institusi untuk meluruskan informasi dan membantah apabila terdapat tudingan atau informasi yang tidak benar.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, kenapa harus takut memberikan penjelasan? Klarifikasi bukan berarti mengakui kesalahan. Justru dengan klarifikasi, masyarakat bisa mengetahui duduk persoalannya secara utuh,” ujarnya.
Jangan Sampai Birokrasi Menjadi Tembok Penghalang
KJJT mempertanyakan apakah persoalan yang ditanyakan benar-benar harus berhenti pada mekanisme administratif, tanpa adanya penjelasan substantif dari pihak yang berada di wilayah kerja dan memahami persoalan tersebut.
Sebab, ketika permintaan klarifikasi selalu diarahkan dari satu meja ke meja lainnya, publik justru berpotensi semakin sulit mendapatkan informasi yang jelas.
Kondisi tersebut, menurut KJJT, tidak boleh menjadi pola birokrasi yang membuat fungsi kontrol sosial pers kehilangan ruang.
Transparansi tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya prosedur. Transparansi juga membutuhkan kesediaan memberikan penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KJJT menegaskan tidak mempersoalkan mekanisme PPID apabila memang secara hukum permintaan informasi tertentu wajib ditempuh melalui jalur tersebut.
Namun, KJJT mempertanyakan sikap institusional ketika persoalan yang membutuhkan klarifikasi justru tidak mendapatkan jawaban substantif.
KJJT: Jangan Berlindung di Balik PPID
Septa Ari kembali menegaskan, KJJT tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya karena adanya jawaban administratif.
“Jangan jadikan PPID sebagai benteng untuk menghindari pertanyaan publik. Kalau memang ada aturan yang harus ditempuh melalui PPID, kami akan ikuti. Tetapi substansi persoalannya juga harus tetap dikawal. Kami tidak ingin persoalan publik hilang hanya karena terjebak dalam prosedur birokrasi,” katanya.
Menurut Septa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan pendidikan dikelola, terutama apabila muncul persoalan atau informasi yang membutuhkan penjelasan dari lembaga terkait.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami meminta penjelasan. Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi spekulasi,” tegasnya.
KJJT Desak Polisi dan Kejaksaan Turut Mencermati
Tidak berhenti pada permintaan klarifikasi, KJJT Wilayah Lumajang juga mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk turut mencermati persoalan tersebut.
KJJT meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian administrasi, ataupun potensi kerugian negara.
Apabila terdapat dasar dan indikasi yang cukup, KJJT mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Septa Ari menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian publik jangan sampai hanya berputar dalam lingkaran birokrasi tanpa pernah mendapatkan kepastian.
“Kami meminta Kepolisian dan Kejaksaan ikut mencermati persoalan ini. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan dan penjelasan yang transparan. Tetapi apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami berharap aparat segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Septa.
Menurutnya, media dan masyarakat memiliki fungsi kontrol sosial, sedangkan aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penelusuran apabila terdapat dasar hukum dan indikasi pelanggaran.
“Jangan sampai persoalan berhenti hanya di meja birokrasi. Kalau memang ada indikasi yang perlu diperiksa, silakan diperiksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Yang kami dorong adalah kepastian dan keterbukaan, bukan menghakimi pihak tertentu,” lanjutnya.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Lempar Kewenangan
KJJT menegaskan akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, konfirmasi, keberimbangan, serta penggunaan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan tersebut juga tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Kini publik menunggu langkah berikutnya. Apakah persoalan ini hanya sebatas persoalan mekanisme administrasi dan PPID, atau terdapat substansi lain yang memang perlu dibuka dan diperiksa lebih jauh?
Cabdisdik diharapkan tidak berhenti pada jawaban administratif semata, tetapi memberikan penjelasan yang mampu menjawab substansi pertanyaan masyarakat.
Sementara itu, Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan tidak ragu melakukan penelusuran apabila terdapat laporan, data, dokumen, atau indikasi yang memenuhi dasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebab, keterbukaan bukanlah ancaman bagi lembaga yang bekerja sesuai aturan.
Justru sebaliknya, semakin transparan sebuah lembaga, semakin mudah publik percaya bahwa tidak ada persoalan yang perlu ditutup-tutupi.
KJJT Wilayah Lumajang memastikan persoalan ini akan terus dikawal hingga memperoleh jawaban yang terang, berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar berhenti di balik tembok birokrasi. (Azis)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar