Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kementerian Kehutanan Amankan Alat Berat dan Dua Terduga Pelaku Perambahan Ilegal di Desa Sungai Awan Kiri Kabupaten Ketapang.

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 25 menit yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

KETAPANG, RI – 30 Juni 2026 — Di tengah kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan justru menemukan aktivitas perambahan ilegal pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.43 WIB.

Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit alat berat serta dua orang berinisial W dan WN yang diduga melakukan kegiatan perambahan dan pembuatan parit serta jalan secara ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Aktivitas Pembukaan Lahan Menggunakan Excavator

Kronologi penindakan bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan yang sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.

Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merk Sumitomo S130.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas tersebut telah membuka pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

Guna kepentingan pengamanan dan proses hukum lebih lanjut, tim mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan saat ini dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp7,5 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan bahwa “setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 7,5 Milyar Rupiah.

Gakkum Kehutanan Tegaskan Komitmen Menindak Perusakan Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari segala bentuk perusakan lingkungan, terlebih di tengah kerentanan wilayah terhadap ancaman kebakaran.

“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan.

Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” tegas Dirjen Gakkum Kehutanan.

Sinergi Lintas Instansi Ungkap Aktivitas Ilegal

Senada dengan hal tersebut, Leonardo Gultom selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga menyampaikan apresiasi atas ketelitian dan sinergi lintas instansi yang solid dalam penanganan kasus ini di lapangan.

“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla.

Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi.

Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kementerian Kehutanan Imbau Masyarakat Jaga Kawasan Hutan

Kementerian Kehutanan terus mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun perambahan.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penemuan mayat wanita di Hotel Bromo Indah

    Penemuan mayat wanita di Hotel Bromo Indah

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 707
    • 0Komentar

    ▶️ WAKTU KEJADIANHari Minggu, 04 Agustua 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. ▶️ TEMPAT KEJADIANDi dalam kamar Hotel Nomor 29 Hotel Bromo Indah Ds. Bayeman Kec. Tongas Kab. Probolinggo ▶️ IDENTITAS KORBAN•Nama : M•Jenis : Perempuan•TTL : Probolinggo, 01 Juli 1988•Umur : 36 Tahun•Alamat : Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo ▶️ KRONOLOGISPada awalnya Hari […]

  • Ikatan Alumni 1975 SD Kebonsari Kota Pasuruan Menggelar Reuni Jilid 6

    Ikatan Alumni 1975 SD Kebonsari Kota Pasuruan Menggelar Reuni Jilid 6

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    PASURUAN  – RI, Ikatan Alumni 1975  SD Kenbonsari Kota Pasuruan hari ini menggelar temu kangen sekaligus Reuni Jilid 6 tahun 2022. Acara tersebut digelar di tiga tempat, dimulai Rumah Puji Astutik Jalan Pattimura No 40 A Kota Pasuruan dan dilanjutkan di Perkebunan Jambu Kristal Kersikan Gondangwetan dan terakhir di Rumah Bapak Kasian Slamet Pemilik Batik Pendalungan Raya Pohgading Pasrepan […]

  • Wisuda Sekolah Lansia Tangguh & Sekolah Orang Tua Hebat Kecamatan Benjeng 2025

    Wisuda Sekolah Lansia Tangguh & Sekolah Orang Tua Hebat Kecamatan Benjeng 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Foto Wisuda Orang Tua Hebat dan Lansia Tangguh di Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Gresik, RI – Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat sukses digelar di Halaman Pendopo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Rabu pagi 29 Oktober 2025. Ini merupakan sebuah momen penting dan penuh semangat.Turut hadir dalam acara tersebut 510 peserta mengikuti prosesi wisuda Sekolah Lansia Tangguh […]

  • Petugas Kebersihan Musholla di Gelora Kraksaan Kehilangan Lahan Kerja Parkir, Sebut Ada Pihak Mengatasnamakan Ormas

    Petugas Kebersihan Musholla di Gelora Kraksaan Kehilangan Lahan Kerja Parkir, Sebut Ada Pihak Mengatasnamakan Ormas

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Seorang petugas kebersihan yang sehari-hari bekerja di sebuah musholla dan di Stadion Gelora Kraksaan bernama Pak Da mengaku kehilangan lahan mata pencaharian setelah area parkir yang biasa ia kelola didatangi oleh sekelompok orang yang disebut warga mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat. Petugas tersebut selama ini membersihkan musholla, mencuci sarung, dan mukena, merawat milik musholla, serta […]

  • 5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

    5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Lilu (7), anjing betina jenis German Sepherd, menjadi andalan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan. Lilu bersama pawangnya, Bripka Hari Yunianto kerap dilibatkan dalam perburuan narkoba. Sejumlah kasus besar narkoba sebut saja pengungkapan sabu asal Cina seberat 195 kg di Kompleks Pergudangan Cikarang pada 2020, lalu penggagalan peredaran sabu jaringan Sumatera-Jawa seberat 40 […]

  • SSDM Polri Imbau Ortu Catar Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

    SSDM Polri Imbau Ortu Catar Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Jakarta ,RI- SSDM POLRI – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri mengimbau calon taruna Akademi Kepolisian (catar Akpol) yang dinyatakan tidak lolos seleksi, untuk mewaspadai aksi penipuan modus iming-iming kuota susulan. Imbauan ini juga teruntuk orang tua para catar. “SSDM Polri selaku Panitia Seleksi Tingkat Pusat Taruna Akpol mengimbau kepada orang tua, calon taruna yang […]

expand_less