Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 229
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui Media Sosial Facebook. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang Tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli Satwa Langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar, pada Senin (1/2/2021) lalu. “Kami menangkap Tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan Awak Media, pada Rabu (17/2/2021).

 Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan Satwa yang di lindungi di Media Sosial Facebook. Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama Petugas BKSDA langsung menuju ke Rumah NR. Sesampainya di lokasi, Petugas Gabungan tersebut mendapati kebenaran Satwa yang dilindungi. Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan Satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah Satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat Satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat Satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Menurut pengakuan Tersangka NR, dihadapan Penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan Tersangka NR, yang juga menjual Satwa Langka dan dilindungi melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, Petugas Gabungan memburu Pelaku dengan mendatangi Rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Petugas Gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan Istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara Satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di Rumahnya. “Modus Tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual Satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui Media Online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara Satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti. Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, Istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada Penyidik, para Pelaku mengaku sebagai Penadah Satwa Langka itu, lalu menjualnya ke Penadah atau Konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah. AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi Satwa Langka yang tengah diambang kepunahan. “Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya. Akibat perbuatannya itu, 3 Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (humas polri)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TMMD Reguler 121 Mojokerto, Berikan UMKM Kemudahan Legalitas Demi Tingkatkan Produktifitas

    TMMD Reguler 121 Mojokerto, Berikan UMKM Kemudahan Legalitas Demi Tingkatkan Produktifitas

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 328
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Desa Bandung yang menjadi tempat pelaksanaan TMMD Reguler Ke-121 Tahun 2024 ternyata memiliki banyak masyarakat memiliki potensi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu disampaikan Kabid Industri Agro dan Kimia Disperindag Kabupaten Mojokerto Ani Sri Wilujeng, S.Sos., bersama Satgas TMMD Reguler Ke-121 usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha Disperindag […]

  • Satlantas Polres Probolinggo Raih Juara 2 Lomba Safety Riding Polda Jatim

    Satlantas Polres Probolinggo Raih Juara 2 Lomba Safety Riding Polda Jatim

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Prestasi membanggakan kembali diraih jajaran Polres Probolinggo. Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Satlantas Polres Probolinggo berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Safety Riding tingkat Polda Jatim yang digelar oleh Ditlantas Polda Jawa Timur, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Stadion Brantas, Kota Batu, pada Rabu (18/6/2025). Perlombaan ini diikuti oleh seluruh Kanit […]

  • Panglima Dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Ribuan Anggota Untuk Persiapan Pengamanan Mudik Lebaran

    Panglima Dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Ribuan Anggota Untuk Persiapan Pengamanan Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau proses vaksinasi terhadap personel TNI-Polri di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/3/2021). Kapolri Listyo Sigit mengatakan, vaksinasi dilakukan dalam rangka menpersiapkan persolen TNI-Polri melakukan pengamanan Hari Raya Idul Fitri. “Vaksinasi terhadap personel TNI-Polri ini di persiapkan untuk  pengamanan dan menghadapi Hari […]

  • Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Sampaikan Pertanggungjawaban PAPBD Atas Rancangan Peraturan Daerah

    Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Sampaikan Pertanggungjawaban PAPBD Atas Rancangan Peraturan Daerah

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 256
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran 2023, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto. Penyampaian pertanggungjawaban tersebut dilakukan oleh Bupati Ikfina pada sidang paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (22/5) siang di ruang rapat Graha Whicesa […]

  • Polres Magetan Berhasil Amankan Pelaku Curas dan Percobaan Pemerkosaan Pada Korban Disabilitas

    Polres Magetan Berhasil Amankan Pelaku Curas dan Percobaan Pemerkosaan Pada Korban Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 230
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) serta percobaan pemerkosaan gadis disabilitas berhasil dibekuk, diamankan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Magetan. Diungkap saat Pers Release, Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, SH., mewakili Kapolres beberkan, jika Pelaku berinisial AN (22) alias Gerandong warga Kabupaten Madiun menjalankan aksinya pada pukul 03.00 WIB dini hari, masuk […]

  • Dishub Kota Cimahi Gelar Oprasi Penegakan Hukum.

    Dishub Kota Cimahi Gelar Oprasi Penegakan Hukum.

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Razia Penegakan Hukum (Gakum) parkir liar di bahu jalan, gabungan antara Dishub Kota Cimahi dan TNI-Polri Cimahi.RI.- Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan operasi Penegakan Hukum (Gakum) gabungan dengan TNI/Polri melakukan penertiban razia parkir liar di bahu jalan. Kepala Bidang (Kabid) Bidang Lalulintas, Mohamad Nur Efendi, mengatakan, dari hasil razia tersebut, belasan kendaraan […]

expand_less