Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 251
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui Media Sosial Facebook. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang Tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli Satwa Langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar, pada Senin (1/2/2021) lalu. “Kami menangkap Tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan Awak Media, pada Rabu (17/2/2021).

 Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan Satwa yang di lindungi di Media Sosial Facebook. Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama Petugas BKSDA langsung menuju ke Rumah NR. Sesampainya di lokasi, Petugas Gabungan tersebut mendapati kebenaran Satwa yang dilindungi. Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan Satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah Satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat Satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat Satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Menurut pengakuan Tersangka NR, dihadapan Penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan Tersangka NR, yang juga menjual Satwa Langka dan dilindungi melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, Petugas Gabungan memburu Pelaku dengan mendatangi Rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Petugas Gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan Istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara Satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di Rumahnya. “Modus Tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual Satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui Media Online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara Satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti. Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, Istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada Penyidik, para Pelaku mengaku sebagai Penadah Satwa Langka itu, lalu menjualnya ke Penadah atau Konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah. AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi Satwa Langka yang tengah diambang kepunahan. “Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya. Akibat perbuatannya itu, 3 Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (humas polri)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanam Ratusan Pohon, Komitmen Koramil 0815/06 Kemlagi Bersama Mahasiswa Unimas Jaga Kelestarian Alam

    Tanam Ratusan Pohon, Komitmen Koramil 0815/06 Kemlagi Bersama Mahasiswa Unimas Jaga Kelestarian Alam

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan Kodim 0815/Mojokerto melalui Koramil 0815/06 Kemlagi bekerja sama dengan mahasiswa KKN Universitas Mayjen Sungkono melaksanakan kegiatan penanaman 100 pohon sukun di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (10/12/2024). Danramil 0815/06 Kemlagi, Lettu Inf Sudirman, S.H., menjelaskan, kegiatan yang turut melibatkan Pemerintah Desa Mojodowo […]

  • Cut and Fill Di kawasan Kampung Mergung Kecamatan Nongsa Memperihatinkan Para Nelayan

    Cut and Fill Di kawasan Kampung Mergung Kecamatan Nongsa Memperihatinkan Para Nelayan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Cut and Fill Di kawasan Kampung Mergung Kecamatan Nongsa Batam, RI – penambang cut and fill dikawasan pantai ujung kampung mergung, bagi nelayan sangat memperihatin kan. DLH Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung mergung, ujar […]

  • Usai Apel Pagi, Provos Bid Propam Polda Jatim Langsung Cek Sikap Tampang, Test Urine dan Senpi Personil Polres Sumenep

    Usai Apel Pagi, Provos Bid Propam Polda Jatim Langsung Cek Sikap Tampang, Test Urine dan Senpi Personil Polres Sumenep

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 422
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim, menggelar kegiatan Gaktiplin (Penegakan Penertiban dan Disiplin) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kerapian, dan sikap tampang personel Polri di Polres Sumenep, usai pelaksanaan Apel Pagi di halaman Mapolres Sumenep. Kamis (16/5/2024) Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan anggota berpenampilan yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan institusi. […]

  • Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polres Pasuruan Menggelar Dialog Bersama Masyarakat (Diagram) Kecamatan Rembang

    Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polres Pasuruan Menggelar Dialog Bersama Masyarakat (Diagram) Kecamatan Rembang

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Guna menciptakan Sitkamtibmas (Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar acara Dialog Bersama Masyarakat (Diagram) Kecamatan Rembang yang diselenggarakan di Kampoeng Mangga Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Jum’at (11/11/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pasuruan, Wakapolres_ Pasuruan, PJU […]

  • Keterbatasan  Vaksin Sinovac  Dinkes Lamandau, Yang Harus Di Vaksin 6000 Datang 1000

    Keterbatasan Vaksin Sinovac Dinkes Lamandau, Yang Harus Di Vaksin 6000 Datang 1000

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Kesahatan berupaya melaksanakan program vaksin sinovac Covid-19 yang dipusatkan di Puskesmas Bulik Tahun 2021. Kepala Dinkes Lamandau, Rosmawati melalui Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Ahmad Alvian, ketika ditanya Media, Dinas mana lagi yang akan divaksin Pak, tidak bisa menentukan, siapa lagi, Dinas mana lagi? Kalau Dinas […]

  • Seorang Pria Paruh Baya di Diserang Buaya Saat Mengambil Wudhu di Parit Tanjung Saleh Kubu Raya “

    Seorang Pria Paruh Baya di Diserang Buaya Saat Mengambil Wudhu di Parit Tanjung Saleh Kubu Raya “

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 303
    • 0Komentar

    ” KUBU RAYA – Radar Indonesia- Anmat Komang (62), seorang pria paruh baya warga Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya mengalami luka serius setelah dirinya diserang Buaya muara saat mengambil air wudhu di parit yang berada di depan rumahnya, pada Rabu (10/4/24). Peristiwa itu terjadi saat Anmat komang hendak melaksanakan sholat subuh pada […]

expand_less