Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 228
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui Media Sosial Facebook. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang Tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli Satwa Langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar, pada Senin (1/2/2021) lalu. “Kami menangkap Tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan Awak Media, pada Rabu (17/2/2021).

 Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan Satwa yang di lindungi di Media Sosial Facebook. Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama Petugas BKSDA langsung menuju ke Rumah NR. Sesampainya di lokasi, Petugas Gabungan tersebut mendapati kebenaran Satwa yang dilindungi. Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan Satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah Satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat Satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat Satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Menurut pengakuan Tersangka NR, dihadapan Penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan Tersangka NR, yang juga menjual Satwa Langka dan dilindungi melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, Petugas Gabungan memburu Pelaku dengan mendatangi Rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Petugas Gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan Istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara Satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di Rumahnya. “Modus Tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual Satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui Media Online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara Satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti. Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, Istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada Penyidik, para Pelaku mengaku sebagai Penadah Satwa Langka itu, lalu menjualnya ke Penadah atau Konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah. AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi Satwa Langka yang tengah diambang kepunahan. “Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya. Akibat perbuatannya itu, 3 Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (humas polri)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Penahan Tanah (Talut) Desa Tuguk Memberikan Dampak Positif  Bagi Warga

    Pembangunan Penahan Tanah (Talut) Desa Tuguk Memberikan Dampak Positif  Bagi Warga

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    BENGKULU  –  RI, Pembangunan penahan tanah (Talut) di Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur saat ini sudah selesai dikerjakan. Pembangunan infrastruktur Desa ini bersumber dari Dana Desa (DD). Bapak Iskandar selaku Kepala Desa Tuguk ketika ditemui oleh Wartawan RI dikediamannya, Kamis (15 /12/2022) mengatakan pembangunan penahan tanah (Talut) ini merupakan sisa anggaran Bantuan Dana Tunai Dana Desa (BLT […]

  • Bupati Sumenep Melantik 255 Pimpinan Tinggi Pratama, Pengawas Administrator Kepala Sekolah SD dan SMP  Se Kabupaten Sumenep

    Bupati Sumenep Melantik 255 Pimpinan Tinggi Pratama, Pengawas Administrator Kepala Sekolah SD dan SMP Se Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Dalam acara pelantikan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan kepala sekolah di wilayah kabupaten Sumenep, Selasa  7/1/2020 di pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Sumenep. Kegiatan pengukuhan pelantikan fan pengambilan sumpah jabatan terhadap 255 pejabat baru tersebut dihadiri oleh Forkopimda, opd, Camat, kepala sekolah se kabupaten Sumenep, media dan LSM yang ada di Sumenep. […]

  • Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang putih

    Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang putih

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI – Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan bantuan bibit bawang putih dan traktor roda empat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kepada Kelompok Tani. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Jumat (10/4/2026). Penyerahan bantuan ini menjadi […]

  • Satsamapta Polres Sumenep Polda Jatim Gencarkan Patroli Bersepeda

    Satsamapta Polres Sumenep Polda Jatim Gencarkan Patroli Bersepeda

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Satuan Samapta Polres Sumenep Madura Jawa Timur gencarkan Patroli dengan menggunakan sepeda menyasar Pusat Perbelanjaan dan Perbankkan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Jum’at (25/11/2022). Sasaran Patroli Bersepeda Satsamapta Polres Sumenep kali ini di gelar dengan sasaran Pusat Perbelanjaan El-Malik, Pertokoan dan Perbankkan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat […]

  • Sosialisasi Teknis Pemasangan dan Pemeliharaan PJU, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Standar Keamanan

    Sosialisasi Teknis Pemasangan dan Pemeliharaan PJU, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Standar Keamanan

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Foto Sosialisasi Teknis Pemasangan dan Pemeliharaan PJU, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Standar Keamanan. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa keamanan menjadi prinsip utama dalam pemasangan PJU di wilayah permukiman. Hal tersebut ia sampaikan dalam arahannya saat Sosialisasi Teknis Pemasangan dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Aula Kantor […]

  • Jangan Lupa Bayar THR, Pemkot BukaSatgas Pengaduan

    Jangan Lupa Bayar THR, Pemkot BukaSatgas Pengaduan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan Untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya […]

expand_less