Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 201
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui Media Sosial Facebook. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang Tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli Satwa Langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar, pada Senin (1/2/2021) lalu. “Kami menangkap Tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan Awak Media, pada Rabu (17/2/2021).

 Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan Satwa yang di lindungi di Media Sosial Facebook. Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama Petugas BKSDA langsung menuju ke Rumah NR. Sesampainya di lokasi, Petugas Gabungan tersebut mendapati kebenaran Satwa yang dilindungi. Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan Satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah Satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat Satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat Satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Menurut pengakuan Tersangka NR, dihadapan Penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan Tersangka NR, yang juga menjual Satwa Langka dan dilindungi melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, Petugas Gabungan memburu Pelaku dengan mendatangi Rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Petugas Gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan Istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara Satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di Rumahnya. “Modus Tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual Satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui Media Online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara Satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti. Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, Istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada Penyidik, para Pelaku mengaku sebagai Penadah Satwa Langka itu, lalu menjualnya ke Penadah atau Konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah. AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi Satwa Langka yang tengah diambang kepunahan. “Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya. Akibat perbuatannya itu, 3 Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (humas polri)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi amankan oknum wartawan terduga pelaku pemerasan

    Polisi amankan oknum wartawan terduga pelaku pemerasan

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Polresta Pontianak PONTIANAK .RI — Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak amankan Seorang pria berinisial EA (51). Yang diketahui sebagai oknum wartawan diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman.terhadap pengusaha bernama.TH (53 )Tahun ,Minggu (24/08/2025) Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono,S.I.K. S.H. M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan ,S.I.K.mengatakan peristiwa tersebut bermula […]

  • Masjid Jami Nurul Amanah Mengharapkan Bantuan Uluran Tangan Hamba Alloh

    Masjid Jami Nurul Amanah Mengharapkan Bantuan Uluran Tangan Hamba Alloh

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Keadaan Sarana Ibadah dan Madrasah Nurul Amanah yang berdomisili di Kampung pasir  Angin RT 03 / RW O1 Desa Wandasari  kec. Bojonggambir, Kab. Tasikmalaya sangat mengharapkan bantuan dari donatur hamba Alloh maupun perhatian pemerintah .Pasalnya sejak membangun dari gotong royong masyrkat  sampai sekarang belum selesai dan juga sarana mandarsah diniyah tempat […]

  • Dari Gresik Cemerlang hingga Barokah, Inilah Pencapaian 9 Nawakarsa Menjelang 100 Hari Pertama

    Dari Gresik Cemerlang hingga Barokah, Inilah Pencapaian 9 Nawakarsa Menjelang 100 Hari Pertama

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Gresik RI – Pemerintah Kabupaten Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Gresik Baru yang Lebih Maju melalui pelaksanaan Program 100 Hari Nawakarsa. Program ini bukan sekadar janji politik, melainkan aksi nyata yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari digitalisasi pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penguatan ekonomi kerakyatan. Di bawah kepemimpinan Bupati Fandi […]

  • Tim Putri Kabupaten Melawi Raih Juara dan Lima penghargaan Terbaik

    Tim Putri Kabupaten Melawi Raih Juara dan Lima penghargaan Terbaik

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Melawi Kalbar ,RI – Tim Voli Putri Kabupaten Melawi memang luar biasa pada ajang Kapolda Cup 2024 di GOR TERPADU A Yani. Selain memenangkan juara pertama, Tim putri Kabupaten Melawi juga berhasil memenangkan lima penghargaan terbaik pemain dan pelatih terbaik. Nahda memenangkan penghargaan Best Middle Blocker Putri, sementara Salsabila memenangkan penghargaan Best Server Putri dan […]

  • Pasca Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo, Sejumlah Tokoh Agama Serukan Pesan Perdamaian

    Pasca Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo, Sejumlah Tokoh Agama Serukan Pesan Perdamaian

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 315
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Pasca pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024, sejumlah tokoh masyarakat menyerukan pesan pesan kedamaian. Hal ini tak lain, agar pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo tidak terpecah belah dan kembali bersatu dalam bingkai harmoni perdamaian. Drs. H. Arbai Hasan, Ketua PCNU Kota Probolinggo berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat kota […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Petani Intan Jaya, Wujud Kepedulian dan Cinta Tanah Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Petani Intan Jaya, Wujud Kepedulian dan Cinta Tanah Papua

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Foto kegiatan sikatan borong hasil petani Intan Jaya, RI – Dalam semangat kemanusiaan dan pengabdian yang tulus di tanah Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Bertempat di TK Mamba Kotis, dilaksanakan kegiatan ROSITA (Borong Hasil Petani), yang dipimpin langsung oleh Sertu Nafil dan melibatkan 10 personel. Kegiatan ini merupakan […]

expand_less