Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
  • visibility 303
  • print Cetak

JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jum’at, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi Nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui Ruang Digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh Anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin Ruang Digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan Ruang Digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di Ruang Digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui Virtual Police dan Virtual Alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama Korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui Zoom Meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimatum Remidium) dan mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau Korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas Penyidik untuk dilaksanakan Restorative Justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke Pengadilan namun Tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan Reward serta Punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh Anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akses Jalan Tertutup, Koramil 0815/16 Pacet Bersama BPBD, Pemdes dan Masyarakat Desa Sajen Bersinergi Bersihkan Material Longsor

    Akses Jalan Tertutup, Koramil 0815/16 Pacet Bersama BPBD, Pemdes dan Masyarakat Desa Sajen Bersinergi Bersihkan Material Longsor

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 560
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pasca terjadinya tanah longsor akibat hujan deras pada Jumat (06/12/2024) malam, menyebabkan plengsengan di samping salah satu rumah warga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, longsor sehingga menutup sebagian bahu jalan. Koramil 0815/16 Pacet Kodim 0815/Mojokerto bersama Pemerintah Desa Sajen dan masyarakat serta relawan segera merespon kejadian tersebut dengan melakukan […]

  • Peringati HUT ke-58, ORARI Lokal Mojokerto Sukses Gelar ‘Special QSO’ di Alas Veenuz Trawas untuk Promosikan Wisata Daerah Play Button

    Peringati HUT ke-58, ORARI Lokal Mojokerto Sukses Gelar ‘Special QSO’ di Alas Veenuz Trawas untuk Promosikan Wisata Daerah

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Peringati HUT ke-58, ORARI Lokal Mojokerto Sukses Gelar ‘Special QSO’ di Alas Veenuz Trawas untuk Promosikan Wisata Daerah   MOJOKERTO, RI – Dalam rangka memeriahkan ORARI Anniversary ke-58 tahun 2026, ORARI Lokal (Orlok) Mojokerto dengan call sign YH3AQ sukses menyelenggarakan event Special QSO Camping Ground. Kegiatan amatir radio yang memadukan petualangan alam dan komunikasi radio ini […]

  • Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur

    Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 371
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep berhasil amankan Pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 Nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang. Sambil ngebut sang Supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang. Tampak dalam unggahan video tersebut, ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah Pelaku pengendara Daihatsu Charade. Dianggap membahayakan pengemudi lainnya […]

  • Alumni SMP Negeri 3 Beri Bantuan

    Alumni SMP Negeri 3 Beri Bantuan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 344
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Alumni SMP Negeri 3 Pemalang angkatan 1994 ikut peduli memerangi penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan memberikan bantuan ke Posko Gugus Tugas Covid-19, belum lama ini.Bantuan diberikan oleh Perwakilan Alumni kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang DR. Ir. H. Arifin, MM didampingi Juru Bicara Satgas Gugus Covid-19, Drs. Tutuko Raharjo. Arifin usai menerima bantuan […]

  • Kapolri Sebut Sudah Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan

    Kapolri Sebut Sudah Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Bandung, RI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sudah ada peningkatan jumlah kendaraan sejak kemarin (14/4/23). Hal itu menunjukkan sudah dimulainya arus mudik Lebaran 2023. “Memang sejak kemarin Jumat, Sabtu, dan nanti Minggu ini sudah ada peningkatan jumlah kendaraan. Masyarakat sudah mudik lebih awal,” ujar Kapolri dalam sambutannya di PP PERSIS, Bandung, Sabtu (15/4/23). […]

  • Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat, Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad Menggelar Jum’at Berkah

    Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat, Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad Menggelar Jum’at Berkah

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI– Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar dengan melaksanakan kegiatan “Jumat Berkah”. Kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako ini dilaksanakan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Jumat (12/056/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan, termasuk kaum dhuafa, tukang becak, dan pekerja harian lepas di sekitar wilayah […]

expand_less