Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
  • visibility 427
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di Rumahnya, di Kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan Pelaku KD Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambahnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Jatim. Pada Selasa (16/3/2021).

Dirreskoba, Kombes Hanny Hidayat didampingi Wadir AKBP. Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai Pengedar/Penjual Narkotika jenis Shabu dan Pemilik Senpi Rakitan.

“Dari hasil pengakuan Tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari Tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya Polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai Pemilik Shabu,” jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal  Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (Bs/ebit/Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Sampaikan Pertanggungjawaban PAPBD Atas Rancangan Peraturan Daerah

    Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Sampaikan Pertanggungjawaban PAPBD Atas Rancangan Peraturan Daerah

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 299
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran 2023, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto. Penyampaian pertanggungjawaban tersebut dilakukan oleh Bupati Ikfina pada sidang paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (22/5) siang di ruang rapat Graha Whicesa […]

  • Bangkes Bangpol Tulungagung Gelar’ Sosialisai Bersama Tiga Pilar Ciptakan Rasa Nyaman Pilkada Serentak Tahun 2024

    Bangkes Bangpol Tulungagung Gelar’ Sosialisai Bersama Tiga Pilar Ciptakan Rasa Nyaman Pilkada Serentak Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Sosialisasi Kesbangpol Kabupaten Tulungagung Bersama Tiga Pilar Demi Kondusifitas Pilkada Serentak 2024 Tulungagung, RI Salah satu upaya Pemerintah Tulungagung untuk menciptakan rasa, aman, nyawan dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang menggelar sosialisasi bersama tiga pilar Jumat (17/5/24) Hal ini dilakukan, dimungkinkan ,menganggu keamanan dan ketrentraman masyarakat membentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada nasional secara […]

  • Pihak Forpimka Sapeken Menyegel Rumah Masyarakat Tanpa Bisa Menunjukkan Surat Kepemilikan Dan Saat Orangnya Tidak Ada Ditempat

    Pihak Forpimka Sapeken Menyegel Rumah Masyarakat Tanpa Bisa Menunjukkan Surat Kepemilikan Dan Saat Orangnya Tidak Ada Ditempat

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 323
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dari pihak Kecamatan Sepekan bersama Forpimka menyegel sebuah rumah warga tanpa ada Surat Kepemilikan dan tanpa alasan sehingga Pemilik Rumah sampai saat ini tidak bisa menempatinya karena kondisi Rumahnya sudah rusak. Penyegelan Rumah tersebut dilakukan pada 2 April 2020, sudah satu tahun rumah itu tanpa penghuni, tempatnya di Dusun Ujung Timur 023/006 […]

  • Dinas Kesehatan Kota Cimahi menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Imunisasi

    Dinas Kesehatan Kota Cimahi menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Imunisasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 356
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Dalam rangka menyukseskan Pekan Imunisasi Dunia (PID) 2025 yang mengusung tema nasional “Ayo Lengkapi Imunisasi, Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas”, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kesehatan menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Imunisasi, yang digelar selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Mei 2025.  Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gedung A Kantor Pemerintah Kota Cimahi ini […]

  • Kadisdikpora Jonson Gultom Pimpin Apel Gabungan se-Kecamatan Sitiotio di SMP N 3 Sitiotio

    Kadisdikpora Jonson Gultom Pimpin Apel Gabungan se-Kecamatan Sitiotio di SMP N 3 Sitiotio

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Holbung, RI – Dalam menjalin sinergitas pendidikan yang berkelanjutan, Kadisdikpora Kabupaten Samosir Jonson Gultom, S.Pd. pimpin Apel Gabungan se-Kecamatan Sitiotio di SMP N 3 Sitiotio, Desa Holbung Kabupaten Samosir, Senin, 5 Agustus 2024.Adapun apel gabungan tersebut dipimpin oleh Kadisdikpora Jonson Gultom, S.Pd. sebagai inspektur upacara dan dihadiri oleh pengawas SD – SMP, Kepala Sekolah SMP […]

  • Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah

    Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Satreskrim Polresta Mojokerto, Polda Jatim mengungkap dugaan penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah. Lima dari enam Tersangka telah ditangkap, dengan tiga di antaranya merupakan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Bojonegoro. Ketiga Napi tersebut adalah ARS (24), asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, FR(27), asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan AS […]

expand_less