Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Dengar Penjelasan Nota Raperda

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
  • visibility 325
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pagi ini DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basuni No.53 Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Senen (29/3/2021).

Rapat Paripurna di hadiri Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati,S.E, beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M,hum., Jajaran Forkopimda, Kepala OPD serta 39 Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam Paripurna sedangkan 11 tidak hadir.

Agenda Paripurna tersebut adalah Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, antara lain Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren serta Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Dalam Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, S.E., dalam pembukaanya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai Kuorum karena Anggota Dewan sudah lebih dari 50%, selanjutnya kita mempersilakan Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan Terkait 3 Raperda tersebut.

Dalam Pejelasan tersebut yang di bacakan oleh Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc. M, hum., sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah untuk di jadikan menjadi Peraturan Daerah, tiga Raperda tersebut yaitu :

1. Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas di Pesantren.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

”Untuk mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran Raperda berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Wakil Bupati Mojokerto ‘Muhammad Al Barra. Lc.Hum’.

‘Muhammad Al Barra. Lc. Hum.,’ menyampaikan sekaligus menguraikan, penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata berkelanjutan dan berdasarkan kedaulatan serta kemandirian pangan dan disusunnya Rancangan ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi dampak krisis pangan di Daerah khususnya Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan.

Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama dari semua unsur atau Lembaga baik Unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa serta masyarakat.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan di Daerah Kabupaten atau Kota.

Ditegaskan pula dalam pasal 3 bahwa fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika sertaa Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 antara lain meliputi  penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sosialisasi pelaksanaan deteksi dini.

Raperda tentang Pesantren, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan Yayasan oleh Organisasi Masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menyampaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin.

Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagaimana halnya Lembaga Pendidikan Keagamaan yang lain terdiri dari Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Alquran di Kabupaten Mojokerto sangat dibutuhkan keberadaannya.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto tahun 2021 saat ini jumlah Lembaga pendidikan Keagamaan di Kabupaten Mojokerto kurang lebih 118 Pesantren sedangkan jumlah Ustad atau Ustadzah kurang lebih sebanyak 7500 orang, dalam upaya lebih memberikan dukungan kepada Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta dukungan terhadap Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang lain, Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya. Untuk itu dalam ruang lingkup Peraturan Daerah ini diatur pemberian fasilitas yang meliputi fasilitasi pendidikan Diniyah non-formal dan fasilitasi pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Mojokerto.

“Demikian usulan yang kami sampaikam tentang Urain Raperda untuk menjadi Perda Kabupaten Mojokerto,” tandasnya  Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.Lc.Hum. (Bams/Adv)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Lama Ungkap Kasus Narkoba Diduga Melibatkan Oknum Anggota Polres Magetan Dan Oknum Anggota Polres Ngawi, Kapolres Magetan Berharap Oknum Anggota Tersebut Mendapat Hukuman “LEBIH BERAT”

    Belum Lama Ungkap Kasus Narkoba Diduga Melibatkan Oknum Anggota Polres Magetan Dan Oknum Anggota Polres Ngawi, Kapolres Magetan Berharap Oknum Anggota Tersebut Mendapat Hukuman “LEBIH BERAT”

    • calendar_month Jumat, 28 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 303
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Setelah sebelumnya terungkap keterlibatan Oknum Anggota Polres Magetan dan Polres Ngawi terkait penyalaghunaan dan peredaran Narkoba, Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan kembali tangkap 4 Pelaku dan hal ini disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, S.I.K., saat Press Release di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/06/2021). Menurut Kapolres, dari hasil Penyelidikan, Jajaran Satresnarkoba Polres […]

  • Nanang Ermanto: “Ini Adalah Kemenangan  Rakyat Lampung Selatan”

    Nanang Ermanto: “Ini Adalah Kemenangan Rakyat Lampung Selatan”

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN – RI, Penghitungan cepat (Quick Count) Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) sampai di titik finish. Dari jumlah suara yang masuk 100 persen dengan angka partisipasi sekitar 62,95 persen, Pasangan Calon Nomor urut 01 Nanang-Pandu raih suara tertinggi. Yakni sebanyak 157.630 suara atau berkisar 36,13 persen. Dari hasil Real Count hitungan desk Pilkada Badan Kesbangpol […]

  • Sinergi Pemkot dan MES, Khitanan Massal Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto

    Sinergi Pemkot dan MES, Khitanan Massal Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergi Pemkot dan MES, Khitanan Massal Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto Kota Mojokerto, RI – Khitanan massal yang digelar oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk Nomor 50, Kota Mojokerto, Kamis (18/6), tersebut diikuti […]

  • Tanam Jagung Di Lahan Pesantren Darul Fadila Kapolres Ketapang Ajak Santri Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional

    Tanam Jagung Di Lahan Pesantren Darul Fadila Kapolres Ketapang Ajak Santri Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Ada pemandangan yang tak biasa di Komplek Pondok Pesantren Darul Fadilah di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada siang hari ini, Rabu (06/08/2025) Pukul 10.30 Wib. Terlihat rombongan Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, mendatangi area pondok pesantren tersebut. Kedatangan rombongan Kapolres Ketapang bersama sejumlah pejabat […]

  • Petani Pidie Jaya – Aceh Minta Pupuk Bersubsidi Tak Hanya Untuk Tanaman Padi

    Petani Pidie Jaya – Aceh Minta Pupuk Bersubsidi Tak Hanya Untuk Tanaman Padi

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    ACEH – RI, Petani Pidie Jaya Provinsi Aceh meminta Pemerintah melalui Pemkab atau Dinas terkait disana agar jatah atau kuota pupuk bersubsidi yang selama ini hanya dikhususkan kepada tanaman padi semata, tapi  juga untuk berbagai jenis komoditi lainnya termasuk jagung. “Jika tidak, untuk apa juga petani dihimbau ramai-ramai tanam jagung atau komoiti hortikultura, sementara pupuk […]

  • Pembangunan Penahan Tanah (Talut) Desa Tuguk Memberikan Dampak Positif  Bagi Warga

    Pembangunan Penahan Tanah (Talut) Desa Tuguk Memberikan Dampak Positif  Bagi Warga

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 321
    • 0Komentar

    BENGKULU  –  RI, Pembangunan penahan tanah (Talut) di Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur saat ini sudah selesai dikerjakan. Pembangunan infrastruktur Desa ini bersumber dari Dana Desa (DD). Bapak Iskandar selaku Kepala Desa Tuguk ketika ditemui oleh Wartawan RI dikediamannya, Kamis (15 /12/2022) mengatakan pembangunan penahan tanah (Talut) ini merupakan sisa anggaran Bantuan Dana Tunai Dana Desa (BLT […]

expand_less