Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Radar Indonesia
30 Mar 2021 13:38
Hukrim 0 73
3 menit membaca

LAMPUNG BARAT – RI, Pelaku yang berinisial AR (32) warga Pekon Balak, Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit berhasil diamankan di Suka Makmur 1 Kelurah Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polsek Balik Bukit AKP. Made Silva Yudiawan mendampingi Kapolres Lambar Rahmat Tri Haryadi menjelaskan saat dihubungi menerangkan kronologi kejadian tersebut, ” iya, kami telah mengamankan Pelaku tiga hari yang lalu, pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 18.10 WIB – 18.30 WIB. Telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dengan kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor Merk HONDA/GL200R berwarna hitam dengan Nomor Polisi BE 8489 MH tahun 2009 milik seorang warga Ahmad Efendi (31) warga Suka Jaya Kelurahab Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Senen (29/03/2021).

Menurut laporan Korban sebelum hilangnya sepeda motor tersebut Korban ingin pergi ke Kebon untuk menyemprot tanaman sayuran sekira pukul 17 .00 WIB Korban sampai di Kebon tersebut dan memarkirkan sepeda motor di samping bangunan yang berada di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit dan kemudian Korban turun untuk menurunkan lanjaran sayuran dan kemudian Korban menyemprot tanaman dan seusai Korban bekerja dan hendak pulang Korban melihat motornya sudah tidak terparkir di samping bangunan tersebut dan Korban menjerit minta tolong kepada masyarakat serta memanggil Tetangga yang berada di samping bangunan yang bernama Saudara Nur Hakim dan menanyakan kendaraannya itu.

“Lihat motor saya tidak,” tanyanya.

“Saudara Nur Hakim menjawab, tidak mengetahui sebab ia baru bangun tidur,” lanjutnya.

Kemudian setelah cukup lama mencari akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 19.00 WIB setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah mendapat informasi di TKP tentang ciri-ciri Pelaku, unit Reskrim Polsek Balik Bukit langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku, kemudian unit Reskrim melihat ciri-ciri yang sama tentang Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan penangkapan/ mengamankan Pelaku tersebut di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Setelah dilakukan introgasi, Pelaku mengakui bahwa telah melakukakan pencurian sepeda motor Honda/GL200R Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor yang di gunakan Pelaku merek Honda Revo Warna Putih tanpa Nopol, Satu unit kendaraan yang di ambil oleh terduga Pelaku Merek Honda Tiger Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pencurian dengan pemberatan, sebagaimna di maksud dalam Pasal 363 KUHP pidana / CURANMOR diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ipung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x