Gubernur Jawa Timur Menyerahkan Sertifikat NIK Kepada Wali Kota Mojokerto
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
- visibility 240
- print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Dari 38 Kab/Kota se-Jatim Kota Mojokerto masuk dalam 5 Daerah dengan capaian NIK terbaik. Untuk penghargaan tersebut, Sertifikasi NIK diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur ‘Khofifah Indar Parawansa’ kepada Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’ yang didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Ani Wijaya, Selasa (17/8/2021).
NIK yang ditebitkan oleh Kementerian Koperasi merupakan Indikator Koperasi Aktif, sehingga dapat diketahui jumlah Koperasi yang aktif secara database dan terindetifikasi. Pemberian Sertifikat NIK dan QR bertujuan untuk menertibkan Administrasi Badan Hukum Koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi, untuk mengidentifikasi, evaluasi dan pengembangan Koperasi secara terarah dan tepat sasaran. NIK juga berfungsi untuk memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal dan memastikan Koperasi aktif.
Capaian Sertifikasi NIK ini, merupakan upaya Diskopukmperindag Kota Mojokerto selaku Instansi Pembina Teknis selalu update dalam memasukkan laporan perkembangan Koperasi.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto ‘Ani Wijaya’ menyampaikan, laporan yang selalu di update melalui Online Data System (ODS) diantaranya tentang perkembagan Koperasi baik dari segi Keorganisasian, Kelembagaan dan laporan keuangan yang mencakup omset, asset, SHU, piutang dan ekuitas Koperasi yang diterima setiap bulanan dan tri bulanan, maupun laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam Rapat Angota Tahunan (RAT).
Menurut Ani Wijaya, “OPD teknis yang mengelola ODS juga mempresentasikan hasil pembinaan dan pengawasan Koperasi di Daerah. Di Kota Mojokerto hasil penilaian kesehatan Koperasi dari 186 Koperasi tahun 2021 terdiri dari Koperasi Sehat 12, Koperasi Cukup Sehat 75, Koperasi Dalam Pengawasan 32, Koperasi Dalam Pengawasan Khusus 44, Koperasi Retail Pondok Pesantren 23,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopukm Provinsi Jawa Timur DR. Mas Puromo Hadi berharap, agar semua Koperasi di Daerah yang belum memiliki NIK segera mengurus Sertifikasi NIK. “Selain Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi harus memiliki NIK sebagai salah satu indikator Koperasi yang sehat dan legal,” katanya. Oleh karena itu ia mengajak kepada Koperasi di Kab/Kota mentaati peraturan yang ada.
Adapun 5(lima) Daerah yang terima penghargaan tersebut Kabupaten Lumajang, Kota Mojokerto, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Malang. (Bams/Adv)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar