Munculnya Para Calon Kepala Desa “Siluman”, “Boneka” Alias, “Abal-Abal” Timbulkan Gejolak Di Desa Lain, Sanksi Pidana Menanti
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
- visibility 404
- print Cetak

MADIUN – RI, Pilkades serentak yang direncanakan di Kabupaten Madiun Desember 2021 mendatang, sekitar 143 Desa masih menimbulkan polemik setelah sebelumnya terjadi perdebatan di DPRD Kabupaten Madiun setelah munculnya Perbub tentang Kepala Desa atau Kades.
Dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2021 dan dengan mudahnya mutasi kependudukan sistem online dari satu Daerah ke Daerah lain tanpa perlu keterangan RT atau RW maupun Lurah atau Kades, diduga dimanfaatkan celahnya Oknum-oknum tertentu untuk kepentingan Ekonomi dan Politik.
Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut seseorang yang bukan warga Desa tempat diadakannya Pemilihan Kepala Desa atau warga dari Daerah lain bahkan Provinsi lain asalkan WNI (Warga Negara Indonesia) boleh mendafar sebagai Calon Kepala Desa, salah satunya dalam pasal 25 Perbub Madiun 38/2021 tersebut.
Dibagian lain, Perbub tersebut juga diduga dimanfaatkan Oknum Calon Kades tertentu yang ingin “Menyingkirkan” Lawan Politiknya atau Calon lain dengan menggunakan “Dalang” atau “Wayang” yang sarat dengan “Politik Kotor”, dengan memanfaatkan celah Perbub tersebut yang justru dianggap membuat “KEONARAN” di Desa tempat diadakannya Pilkades tersebut, seperti yang terjadi di Desa BEDOHO Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Bagaimana tidak menimbulkan “Gejolak”, hasil investigasi Radar Indonesia memperoleh informasi bahwa diduga Calon Kepala Desa yang datang dari luar Desa BEDOHO adalah Bakal Calon Kepala yang terorganisir dan Sistematis dengan tujuan dengan masuknya para Calon Kepala Desa dari luar Desa setempat dan memiliki skor atau nilai tertinggi dan sesuai Perbub itu sendiri dan Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Calon Kepala Desa atau Kades yang memenuhi syarat administrasi saat pendaftaran dan maju hingga pada tahapan penetapan Calon hanya 2 sampai dengan 5 orang Calon dan apabila lebih dari 5 Calon maka dilakukan “Seleksi Tambahan”, sesuai pasal 29 Perbub 38/2021 tersebut hingga hanya tinggal 5 Calon yang maju.

Seleksi tambahan itu sendiri yang diduga dimanfaatkan Pesaing Calon Kades tertentu untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya salah satunya Calon Kades dengan pengalaman pernah menjabat di Lembaga Pemerintahan seperti pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Daerah lain, akan mendapat nilai tertinggi maksimal 20 point dan bila berpendidikan Sarjana akan mendapat nilai maksimal 30 point.
Dalam Perbub 38/2021 pada pasal 29 ayat (5) seleksi tambahan tersebut dilakukan apabila Calon yang maju pada tahap seleksi dari sebelumnya 5 Calon akan dikurangi hingga hanya 5 Calon, dengan menggunakan Kriteria “Pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan”, “tingkat pendidikan”, “usia” dan domisili dengan sistem Penilaian dengan jumlah nilai keseluruhan maksimal 100 dengan ketentuan nilai pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan mempunyai nilai maksimal 20, tingkat pendidikan dengan nilai maksimal 30, usia mempunyai nilai 30, domisili mempunyai nilai maksimal 20, dengan munculnya para Calon Kades “Siluman”, atau “boneka”, atau “abal-abal” tersebut yang disinyilalir terorganisir dan masif membuat Calon Pesaing di Desa setempat kemungkinan besar akan “Tersingkir” dengan sendirinya berdasarkan nilai skor tersebut.
Lantaran Pesaing Kepala Desa saat ini yang masih menjabat dan ikut bertarung kembali sebagai Calon, salah satu Calonnya belum memiliki pengalaman sebagai Kepala Desa. Sehingga dengan adanya Calon “Boneka” tersebut pihak-pihak tertentu diduga dibelakang Oknum Calon Kades ABAL-ABAL tersebut berharap akan membuat Calon “tertentu” akan tersingkir pada tahap seleksi tanpa sampai pada tahap pemungutan suara.
Untuk diketahui, hasil investigasi Koran ini secara tiba-tiba ada 4 Calon Kepala Desa yang mendaftar.di Desa Bedoho dari luar Desa setempat.
Dan yang lebih mengejutkan lagi para Calon “Boneka” seperti sebutan para Pendemo, para Calon ini berlatar belakang mantan Kepala Desa dengan harapan akan mendapatkan nilai minimal 12 point diantaranya MARZUKI yang entah berasal dari Penduduk Desa mana tiba-tiba ber KTP di Desa Nglanduk RT 001/RW 001 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

“Warga FIKTIF dan SILUMAN”
Disamping sebagai Calon Kades Boneka, atau Abal-abal atau layak disebut Warga “SILUMAN”, para Calon dari luar Desa Bedoho berjumlah 4 dan 1 orang warga Siluman di Desa Bedoho. Orang-orang ini sendiri disinyalir memanipulasi data kependudukannya untuk bisa ikut mendaftar sebagai Bakal Calon Kades.
Diantaranya Marzuki yang tiba-tiba menjadi warga Desa Nganduk namun ketika koran ini menelusuri ke alamat tersebut, nama tersebut tidak pernah terdaftar sebagai warga Desa Nglanduk dan mendapat keberatan dari pihak Perangkat Desa maupun Kepala Desa setempat lantaran dikhawatirkan akan merusak nama baik Desa Nglanduk.
“Pihak Desa keberatan dengan status Saudara Marzuki ber KTP di Desa kami, padahal sebenarnya bukan warga Desa kami itu sama saja membohongi publik dan alamat itu fiktif,” ungkap salah satu Perangkat Desa setempat pada beberapa hari lalu.
“Kalau Marzuki membuat ulah atau perbuatan yang tercela diluar sana kami khawatir Desa kami yang jelek gara-gara ulah Oknum yang tidak bertanggungjawab seperti itu, kami sangat keberatan semoga ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum karena itu ranah pidana memberikan keterangan Palsu dan membohongi publik, juga meresahkan,” tegasnya.
Ketika koran ini ingin bertemu wawancara dengan MARZUKI namun beralasan diluar Kota dan ketika komunikasi via ponsel dengan entengnya MARZUKI sudah melengkapi persyaratan administrasi tanpa memperdulikan keabsahan dan data FAKTUAL di alamat fiktifnya.
Purwanto yang beralamat di Desa Kincang Jiwan namun tidak berdomisili di Desa tersebut, BUDI SUSANTO yang pernah menjabat di Desa Widodaren RT 006/RW 003 Kecamatan Gerih Ngawi yang diduga tersandung Kasus “BAWANG”, juga tidak ada dialamat tersebut ketika koran ini melakukan investigasi alias FIKTIF.

Ketika koran ini berkali-kali menghubungi via chat WA maupun telephon namun tidak meresponnya hanya membacanya. GUNARTO yang pada alamatnya tertulis di Desa BEDOHO RT 002/RW 001 juga fiktif tidak benar beralamat sesuai data tersebut. HERI SUGIANTO yang tertulis beralamat di Desa Krandegan RT 001/RW Kecamatan Kebonsari 002 juga warga SILUMAN atau Fiktif.
HANYA MEMBUAT KEONARAN, DIDUGA LAKUKAN, PENIPUAN & PEMBOHONGAN PUBLIK.
Akibat ulah Oknum-oknum Calon KADES yang diduga Oknum CALON Kades “BAYARAN”, tentu saja membuat warga Desa BEDOHO GERAH hingga lakukan UNJUK RASA pada Senin (15/11/21) lalu dan Kapolres Madiun Kota pun turun lamgsung ke lokasi Unjuk Rasa yang dihadiri puluhan warga Desa setempat.
Bukan tanpa alasan, Oknum-oknum Calon BONEKA alias Calon Kades ABAL-ABAL dan SILUMAN itu disamping ditolak hanya akan membuat KEONARAN dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum juga hanya mencari keuntungan pribadi.
“Kami tidak ingin Desa kami kotor oleh ulah-ulah Oknum-oknum dari luar Desa kami karena hanya membuat onar dan kami minta Pantia mencoret Oknum-oknum tersebut,” ungkap salah satu warga yang namanya kurang berkenan di korankan.

Dibagian lain juga koran ini menemui warga lainnya dengan harapan yang sama.
“Kami minta dengan tegas untuk mencoret Calon-calon Kades BONEKA itu dan meminta Aparat Penegak Hukum secepatnya melakukan tindakan cepat dengan memproses Pidana Penipuan dengan tipu muslihat data fiktif, Pembuat Keonaran dan kebongan Publik maupun pidana lainnya sebelum timbul gejolak di masyarakat,” ungkap warga lainnya ketika di wawancarai koran ini pada Selasa (16/11/21).
PASAL BERLAPIS MENANTI PARA CAKADES BONEKA tersebut.
Penelusuran koran ini, Oknum-oknum Cakades BONEKA patut diduga melanggar beberapa pasal diantaranya pasal 378 KUHP dengan melakukan tipu muslihat, rangkaian ke BOHONGAN, dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dibagian lain juga patut diduga melanggar pasal 55 UU 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuat Informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.

Patut dan layak juga menerima sanksi pada pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memgakibatkan KEONARAN dikalangan Rakyat dengan sanksi Pidana penjara 10 tahun dan pada ayat (2) mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan Rakyat sedangkan ia memberitahukan itu adalah BOHONG, dihukum dengan pidana penjara 3 tahun, sedangkan pasal 242 KUHP memberikan KETERANGAN PALSU, dipidana Penjara 7 tahun.
“Kalau mau bertarung, ayo lah bertarung dengan sehat dan bermartabat jangan dengan cara kotor dan hanya membuat keonaran,” ungkap salah seorang pendukung salah satu Calon Kades.
“Kami minta Penegak Hukum secepatnya jemput bola atas kasus ini dan kami ingin menuntut hasil dari Unjuk Rasa kami warga, seperti apa realisasinya,” harapnya.
“Kami tegaskan, siapapun dibelakang para CALON-CALON ABAL-ABAL itu kalau terbukti akan tetap kami proses hukum baik saat ini maupun setelah selesai Pilkades agar menjadi pelajaran bagi Oknum-oknum yang mencari keuntungan di balik Pilkades ini, ingat JEJAK DIGITAL TIDAK MUDAH UNTUK DI HILANGKAN, siapun yang berkomunikasi dan siapapun dalang dibalik atas kasus ini suatu saat akan terungkap,” tegasnya.
Koran ini masih menunggu Konfirmasi dari pihak Kepala Desa BEDOHO maupun Pihak Polres Madiun Kota lantaran Jiwan masuk dalam Wilayah Hukum Polres Madiun Kota. (bs/ebit/team)
- Penulis: Radar Indonesia




Ini cakades bedoho yg berasal dr Widodaren ngawi tetanggaan dng saya, meskipun sekarang udah nggak tinggal lagi di lingkungan saya.
20 November 2021 3:35 pm