Breaking News
light_mode
Trending Tags

CAKADES AKAN TERSERET-SERET KASUS PIDANA PEMALSUAN DAN PUNGLI?

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
  • visibility 322
  • print Cetak

MADIUN – RI, Belum jadi Kepala Desa dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Madiun Jawa Timur yang rencananya dilaksakan Minggu akhir Desember ini justru diduga akan terseret kasus pidana.

Salah satunya Cakades inisial JU yang justru lolos seleksi jadi Cakades padahal mantan Narapidana seperti dikutip dari Media Kompas.com pada Sabtu (11/12/21).

Cakades JU tersebut memberikan “Keterangan palsu” dengan tidak mengakui dengan jujur pernah jadi Narapidana dengan vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan uang saat ini justru memberikan keterangan “palsu”.

Akibat ulah Cakades tersebut pihak Polres Madiun Kabupaten akan memproses dugaan memberikan keterangan Palsu tersebut seusai Pilkades seperti keterangan Kapolres Madiun Kabupaten, AKBP. JURY LEONARD SIAHAAN seperti dikutip dari Kompas.com tersebut.

Dugaan memberikan keterangan Palsu sendiri terdapat dalam pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

CAKADES DI DESA NGLANDUNG DIDUGA AKAN TERSERET “PIDANA PEMALSUAN & PUNGLI”.

Di Desa lain yakni Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, seorang Cakades inisial WJ (40), tak tanggung-tanggung justru diduga akan terseret-seret kasus dugaan Pidana “Pemalsuan tandatangan” Kepala Desa dan “PUNGLI” program PTSL (Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap).

Terungkapnya kasus ini setelah Oknum Panitia PTSL berinisial ATA diduga meminta biaya pemecahan Sertifikat sebesar 2 juta rupiah per bidangnya.

FOTO : Poster/banner calon Kades Nglandung Kecamatan Geger Madiun salah satunya WJ(40) Tahun.

Seperti diketahui biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri biaya program PTSL perbidangnya hanya Rp.150 ribu per bidangnya untuk Wilayah Jawa dan Bali dan meskipun ada kebjikan setiap Daerah namun rata-rata biaya terbesar hanya Rp.400 ribu hingga Rp.700 ribu per bidangnya namun Oknum Panitia tersebut justru berani memberi tarif Rp. 2 juta per bidangnya untuk pemecahannya.

“KITA TERIMANYA BERSIH”.

Selain dugaan PUNGLI, Oknum Panitia PTSL tersebut justru diduga MEMALSUKAN tandatangan Kepala Desa Nglandung tanpa ijin resmi dari Kepala Desa dengan dugaan mencatut nama dan tandatangan Kepala Desa untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain diduga akibat adanya kalimat “kita terimanya Bersih” dari Calon Kepala Desa WJ (40) tersebut mengakibatkan Oknum Panitia PTSL tersebut menghalalkan segala cara dengan memalsukan tandatangan dan Pungli.

Terkait dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa WJ (40) Koran ini menemui Cakades tersebut di toko materialnya dan bertemu dengan WJ dan Istrinya DS (35) yang beralamat di RT 18/RW 03 Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

“Saya dan Istri memang membeli tanah dan ingin dipecah dan masing-masing bidang diminta oleh Panitia Rp 2 juta untuk perbidangnya padahal setahu saya hanya sekitar Rp.400 ribu tapi buat kami yang penting terimanya bersih dan urusan lainnya menjadi urusan penjual tanah dan Panitia PTSL,” ungkap WJ saat itu yang dan dibenarkan oleh Istrinya DS.

“Untuk sementara kami masih menitip uang ke Panitia Rp.3 juta dan Rp.2 juta totalnya Rp.5 juta dan kami akan memecah tanah 14 bidang ada tanah basah dan tanah kering dan semuanya belum ada yang keluar sertifikatnya,” ungkap WJ.

FOTO : Tandatangan kepala desa Nglandung Kecamatan Geger Madiun yang diduga dipalsukan

Terkait hal ini Koran ini mencoba menunggu Panitia PTSL ATA namun setelah lama menunggu tidak juga muncul. Koran ini juga mencoba menghubungi lewat ponselnya namun tidak mendapat respon.

Terkait dugaan Pungli dan tandatangan palsu tersebut Koran ini mencoba komunikasi dengan salah seorang Perwira di Satreskrim Polres Madiun Kabupaten yang kurang berkenan namanya dikorankan sangat menyayangkan hal tersebut.

“Pemerintah sangat tegas terkait pemberantasan Pungli dengan adanya Tim Saber Pungli lewat Inpres 2 Tahun 2018, seharusnya biaya hanya Rp.150 ribu tapi faktanya lebih dari itu,” ungkapnya Minggu lalu.

“Pemda mungkin akan toleransi lah diangka Rp.400 ribu hingga Rp.700 ribu untuk akomodasi Petugas PTSL tapi kalau sudah meminta Rp.2 juta per bidangnya ini sudah diluar batas toleransi dan nanti akan kita tunggu perkembangan berikutnya,” tambahnya.

“Terkait pemalsuan tandatangan Kepala Desa Nglandung, juga akan menikdaklanjutinya bila pihak yang dirugikan membuat Laporan resmi nanti setelah selesai Pilkades,” tegasnya.

Penelusuran Koran ini patut diduga perbuatan memalsukan tandatangan Kades melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara dan pihak-pihak yang “menyuruh melakuan dan ikut melakukan serta memberi kesempatan melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan tersebut juga dapat di pidana dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Dibagian lain, terkait PUNGLI sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 1980 tentang Suap disana disebutkan Sanksi pidana pemberi suap 5 tahun penjara dan penerima Suap pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.15 juta juncto undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan KORUPSI dan pasal lainnya terkait hal tersebut.

“Belum jadi pemimpin atau jadi Kepala Desa sudah berurusan dengan urusan hukum bagamana mungkin bisa memimpin masyarakat segitu banyak dan gak layak memimpin kalau seperti itu dan akan merugikan masyarakat nantinya,” ungkap salah seorang warga Desa Nglandung yang enggan namanya disebutkan pada Rabu (15/12/21) lalu. Koran ini masih akan menghubungi pihak Badan Pertanahan Kabupaten Madiun. (bs/ebit/team)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas RI Yonkav 12/ BC, Berhasil menggagalkan Penyeludupan 1 Paket Narkoba.

    Satgas Pamtas RI Yonkav 12/ BC, Berhasil menggagalkan Penyeludupan 1 Paket Narkoba.

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    SANGGAU,RI-Perketatan pengawasan di wilayah perbatasan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonsia (RI) – Malaysia (MLY) dari Batalyon Kavaleri 12/Beruang Cakti (Yonkav 12/BC) kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat ± 1,00 Kg di perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Dusun Aruk Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, Kalimantan Barat. […]

  • Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dalami Mekanisme Pencairan JHT PPPK Paruh Waktu

    Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dalami Mekanisme Pencairan JHT PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 416
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan status kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat ini digelar sebagai bentuk respons atas aspirasi dan keluhan para tenaga non ASN yang […]

  • Serius Perangi Dan Berantas Narkoba, Polres Ketapang Terus Menerus Tangkapi Pengedar Sabu

    Serius Perangi Dan Berantas Narkoba, Polres Ketapang Terus Menerus Tangkapi Pengedar Sabu

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Ketapang,RI – Polda Kalbar, Polres Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba maupun jajaran Polsek di bawah Polres Ketapang dalam beberapa waktu terakhir. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat […]

  • Babinsa Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Untuk Meningkatkan Tali Persaudaraan

    Babinsa Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Untuk Meningkatkan Tali Persaudaraan

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Dalam rangka meningkatkan peran Babinsa guna mengetahui perkembangan di masyarakat, Babinsa Koramil 422-01/Pesisir Utara melaksanakan Giat Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga Wilayahnya di Pekon Suka Mulya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (10/2). Serda Sopana mengungkapkan, jika kegiatan Komsos tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dan silaturahmi dengan Warga Binaannya. Sekaligus untuk mengetahui […]

  • Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Dalam Pagelaran Seni

    Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Dalam Pagelaran Seni

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menghadiri Pagelaran Seni Budaya dalam Rangka Sosialisasi 4 Pilar MPR RI  di Bale Tani, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Sabtu (19/9/2020) malam. Sosialisasi 4 Pilar yang berpedoman pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ini dikemas […]

  • Dinas Peternakan Provinsi Jatim Langgar Aturan Jokowi (Perpres 47 Tahun 2018)

    Dinas Peternakan Provinsi Jatim Langgar Aturan Jokowi (Perpres 47 Tahun 2018)

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 323
    • 0Komentar

    SURABAYA –  RI, Sesuai dengan PP 47 Pasal 96 (1) Bab XIII tahun 2018, tentang “Larangan PPK dilarang mengangkat Pegawai Non – PNS / dan atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN”. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 22 November 2018 lalu. Namun pada kenyataanya, peraturan tersebut telah dilanggar oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. […]

expand_less