Breaking News
light_mode
Trending Tags

CAKADES AKAN TERSERET-SERET KASUS PIDANA PEMALSUAN DAN PUNGLI?

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
  • visibility 375
  • print Cetak

MADIUN – RI, Belum jadi Kepala Desa dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Madiun Jawa Timur yang rencananya dilaksakan Minggu akhir Desember ini justru diduga akan terseret kasus pidana.

Salah satunya Cakades inisial JU yang justru lolos seleksi jadi Cakades padahal mantan Narapidana seperti dikutip dari Media Kompas.com pada Sabtu (11/12/21).

Cakades JU tersebut memberikan “Keterangan palsu” dengan tidak mengakui dengan jujur pernah jadi Narapidana dengan vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan uang saat ini justru memberikan keterangan “palsu”.

Akibat ulah Cakades tersebut pihak Polres Madiun Kabupaten akan memproses dugaan memberikan keterangan Palsu tersebut seusai Pilkades seperti keterangan Kapolres Madiun Kabupaten, AKBP. JURY LEONARD SIAHAAN seperti dikutip dari Kompas.com tersebut.

Dugaan memberikan keterangan Palsu sendiri terdapat dalam pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

CAKADES DI DESA NGLANDUNG DIDUGA AKAN TERSERET “PIDANA PEMALSUAN & PUNGLI”.

Di Desa lain yakni Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, seorang Cakades inisial WJ (40), tak tanggung-tanggung justru diduga akan terseret-seret kasus dugaan Pidana “Pemalsuan tandatangan” Kepala Desa dan “PUNGLI” program PTSL (Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap).

Terungkapnya kasus ini setelah Oknum Panitia PTSL berinisial ATA diduga meminta biaya pemecahan Sertifikat sebesar 2 juta rupiah per bidangnya.

FOTO : Poster/banner calon Kades Nglandung Kecamatan Geger Madiun salah satunya WJ(40) Tahun.

Seperti diketahui biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri biaya program PTSL perbidangnya hanya Rp.150 ribu per bidangnya untuk Wilayah Jawa dan Bali dan meskipun ada kebjikan setiap Daerah namun rata-rata biaya terbesar hanya Rp.400 ribu hingga Rp.700 ribu per bidangnya namun Oknum Panitia tersebut justru berani memberi tarif Rp. 2 juta per bidangnya untuk pemecahannya.

“KITA TERIMANYA BERSIH”.

Selain dugaan PUNGLI, Oknum Panitia PTSL tersebut justru diduga MEMALSUKAN tandatangan Kepala Desa Nglandung tanpa ijin resmi dari Kepala Desa dengan dugaan mencatut nama dan tandatangan Kepala Desa untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain diduga akibat adanya kalimat “kita terimanya Bersih” dari Calon Kepala Desa WJ (40) tersebut mengakibatkan Oknum Panitia PTSL tersebut menghalalkan segala cara dengan memalsukan tandatangan dan Pungli.

Terkait dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa WJ (40) Koran ini menemui Cakades tersebut di toko materialnya dan bertemu dengan WJ dan Istrinya DS (35) yang beralamat di RT 18/RW 03 Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

“Saya dan Istri memang membeli tanah dan ingin dipecah dan masing-masing bidang diminta oleh Panitia Rp 2 juta untuk perbidangnya padahal setahu saya hanya sekitar Rp.400 ribu tapi buat kami yang penting terimanya bersih dan urusan lainnya menjadi urusan penjual tanah dan Panitia PTSL,” ungkap WJ saat itu yang dan dibenarkan oleh Istrinya DS.

“Untuk sementara kami masih menitip uang ke Panitia Rp.3 juta dan Rp.2 juta totalnya Rp.5 juta dan kami akan memecah tanah 14 bidang ada tanah basah dan tanah kering dan semuanya belum ada yang keluar sertifikatnya,” ungkap WJ.

FOTO : Tandatangan kepala desa Nglandung Kecamatan Geger Madiun yang diduga dipalsukan

Terkait hal ini Koran ini mencoba menunggu Panitia PTSL ATA namun setelah lama menunggu tidak juga muncul. Koran ini juga mencoba menghubungi lewat ponselnya namun tidak mendapat respon.

Terkait dugaan Pungli dan tandatangan palsu tersebut Koran ini mencoba komunikasi dengan salah seorang Perwira di Satreskrim Polres Madiun Kabupaten yang kurang berkenan namanya dikorankan sangat menyayangkan hal tersebut.

“Pemerintah sangat tegas terkait pemberantasan Pungli dengan adanya Tim Saber Pungli lewat Inpres 2 Tahun 2018, seharusnya biaya hanya Rp.150 ribu tapi faktanya lebih dari itu,” ungkapnya Minggu lalu.

“Pemda mungkin akan toleransi lah diangka Rp.400 ribu hingga Rp.700 ribu untuk akomodasi Petugas PTSL tapi kalau sudah meminta Rp.2 juta per bidangnya ini sudah diluar batas toleransi dan nanti akan kita tunggu perkembangan berikutnya,” tambahnya.

“Terkait pemalsuan tandatangan Kepala Desa Nglandung, juga akan menikdaklanjutinya bila pihak yang dirugikan membuat Laporan resmi nanti setelah selesai Pilkades,” tegasnya.

Penelusuran Koran ini patut diduga perbuatan memalsukan tandatangan Kades melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara dan pihak-pihak yang “menyuruh melakuan dan ikut melakukan serta memberi kesempatan melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan tersebut juga dapat di pidana dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Dibagian lain, terkait PUNGLI sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 1980 tentang Suap disana disebutkan Sanksi pidana pemberi suap 5 tahun penjara dan penerima Suap pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.15 juta juncto undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan KORUPSI dan pasal lainnya terkait hal tersebut.

“Belum jadi pemimpin atau jadi Kepala Desa sudah berurusan dengan urusan hukum bagamana mungkin bisa memimpin masyarakat segitu banyak dan gak layak memimpin kalau seperti itu dan akan merugikan masyarakat nantinya,” ungkap salah seorang warga Desa Nglandung yang enggan namanya disebutkan pada Rabu (15/12/21) lalu. Koran ini masih akan menghubungi pihak Badan Pertanahan Kabupaten Madiun. (bs/ebit/team)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0819/Pasuruan Intens Galakan ISIKHNAS, Permudah Kendaliakan Penyakit Hewan

    Kodim 0819/Pasuruan Intens Galakan ISIKHNAS, Permudah Kendaliakan Penyakit Hewan

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kodim 0819/Pasuruan melaksankan Sosialisasi Aplikasi ISIKHNAS PMK Dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pasuruan yang di ikuti kurang lebih 70 orang Anggota Kodim 0819/Pasuruan yang bertempat di Aula Makodim 0819/Pasuruan Jalan Veteran No. 5 Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Sabtu (23/7/22). ISIKHNAS itu sendiri merupakan sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia yang baru. Sistem […]

  • Kades Cukurguling Menyalurkan BLT DD Tahap II Sebanyak 184  KPM

    Kades Cukurguling Menyalurkan BLT DD Tahap II Sebanyak 184 KPM

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 475
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, tahapan penyaluran BLT Covid-19 tahap ll yang dari sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 600.000 ribu yang di bagikan langsung oleh pihak Bank Jatim sekitar 184  KPM kali ini dilakukan di Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan tersebut berjalan tertib dan menaati peraturan protokol kesehatan dari Pemerintah, Rabu (15/07/2020). Masing-masing Keluarga Penerima mendapatkan bantuan […]

  • Program Pertama Makan Gizi Gratis Digelar Di SMPN 1 Rajapolah Kab Tasikmalaya

    Program Pertama Makan Gizi Gratis Digelar Di SMPN 1 Rajapolah Kab Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 422
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA,RI- H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, wakil Bupati Tasikmalaya hadir pada Kegiatan pelaksanaan Hari Pertama Makan Bergizi Gratis bertempat di SMPN satu Rajapolah Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya Jabar. Dalam acara makan gratis dihadir oleh Anggota DPRD Kab Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Perwakilan Polres Tasikmalaya Kota, Muspika Rajapolah, Kepala Sekolah SMPN 1 Rajapolah beserta […]

  • Polsek Bintan Utara Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor di Tanjung Uban

    Polsek Bintan Utara Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor di Tanjung Uban

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Bintan, Kepri,RI- Polsek Bintan Utara laksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Utara di halaman Mako Polsek Bintan Utara pada senin (18/11/2024). Kegiatan tersebut Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P. Silalahi, S.H didampingi Kasihumas Polres Bintan, Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Polsek Bintan Utara serta […]

  • Wabup Samosir Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Ulos Warnai Semangat Pendidikan dan Budaya

    Wabup Samosir Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Ulos Warnai Semangat Pendidikan dan Budaya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI-Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Tanah Lapang Pangururan, Jumat (2/5/2026). Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, bertindak sebagai inspektur upacara yang diikuti Forkopimda, jajaran pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, TNI/Polri, ASN, pelajar, tenaga pendidik. Peringatan Hardiknas di Kabupaten Samosir tampil berbeda dan sarat makna. Seluruh peserta upacara […]

  • Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Malam

    Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Malam

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Menggelar patroli skala besar untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Suci Ramadan. Sebanyak 27 personel dikerahkan dalam patroli yang menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Jumat (14/3) pagi. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa patroli ini […]

expand_less