Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
  • visibility 256
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 tahun) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa Narkoba. Tersangka diduga sebagai Kurir Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan di Jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang, Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K., melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,Narkotika gol. I jenis Metafetamina/Sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan Ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press release, Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai Kurir & Pengedar Narkotika gol I jenis Sabu dan Ganja, yang mana Narkotika berupa Sabu dan Ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada Tersangka M.R.D.

“Awal mulanya Tersangka M.R.D menerima Sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis Sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh Tersangka M.R.D, sedangkan Ganja sebagian telah diedarkan Tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan Sabu dari A,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

“Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan Sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg Ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda,” terang Kombespol Budi. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Amankan 87 Peserta Unjuk Rasa di Bawah Umur : 3 Orang Positif Narkoba dan Beberapa Bawa Senjata Tajam

    Polisi Amankan 87 Peserta Unjuk Rasa di Bawah Umur : 3 Orang Positif Narkoba dan Beberapa Bawa Senjata Tajam

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Polda Kalbar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan 87 orang yang tidak tergabung dalam kelompok mahasiswa saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mapolda Kalbar, Sabtu (30/8/2025). Pengamanan ini di pimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., Langkah ini dilakukan untuk memastikan jalannya aksi tetap aman, tertib, dan […]

  • Soal Calon Gubernur Jateng, Golkar Menunggu Hasil Survey, Ini Penjelasanya !

    Soal Calon Gubernur Jateng, Golkar Menunggu Hasil Survey, Ini Penjelasanya !

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Acara sosialisasi toleransi kebangsaan, dengan tema demokrasi dan toleransi di era digital, hari ini Minggu, 8/6/2024 , diselenggarakan di gedung Partai Golkar Kabupaten Pemalang. Acara yang diikuti oleh seratus orang kader dan generasi muda Golkar itu dipimpin oleh H Aris Ismail , calon anggota DPRD Pemalang terpilih. Hadir sebagai narasumber , M […]

  • Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Polres Probolinggo Gelar Latkatpuan “Polisi Baik dan Polisi Penolong”

    Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Polres Probolinggo Gelar Latkatpuan “Polisi Baik dan Polisi Penolong”

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Polres Probolinggo menggelar Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) bertema Polisi Baik dan Polisi Penolong di Ruang Rupatama, Jumat (05/12/2025). Kegiatan pelatihan dibuka oleh Kabagops Polres Probolinggo, Kompol Dugel, didampingi Kasat Binmas IPTU Purwo Sudar Utomo, dan diikuti oleh seluruh personel Bhabinkamtibmas serta Polisi RW jajaran Polres Probolinggo. Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kabagops Kompol […]

  • Diduga Tipu Warga Miliaran Rupiah Dengan Investasi Bodong, Maiyadi Warga desa Peradun temberas kec,muara Siau Diadukan Nasabahnya Ke Polisi

    Diduga Tipu Warga Miliaran Rupiah Dengan Investasi Bodong, Maiyadi Warga desa Peradun temberas kec,muara Siau Diadukan Nasabahnya Ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Berita Merangin- Rendahnya literasi keuangan telah membuat banyak Warga Kecamatan Muara Siau dan Warga Kecamatan Masurai terjerat investasi ilegal atau investasi bodong. Dengan iming-imingi bunga tinggi dan ketidaktahuan akan investasi membuat uang nasabah Miliran rupiah menguap begitu saja. Banyak pengakuan bahwa modal investasi tersebut dari hasil jual harta benda, yang lebih parahnya […]

  • Gelar Pelatihan Pelayanan Publik, Polres Blitar Kota Tanda Tangani MOU Bersama Unisba

    Gelar Pelatihan Pelayanan Publik, Polres Blitar Kota Tanda Tangani MOU Bersama Unisba

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Kota Blitar -RI Polres Blitar Kota dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar menandatangani Nota Kesepakatan Dinas tentang Kesepahaman Anti Korupsi dan Kajian Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik, Kamis (29/9/2022).Kegiatan itu, sebagai upaya mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Polres Blitar Kota.Penandatangan Nota Kesepakatan Dinas dilakukan oleh Kapolres Blitar Kota, […]

  • Gubernur Khofifah Kunjungi Pasar Bandeng Gresik, Disambut Antusias Warga

    Gubernur Khofifah Kunjungi Pasar Bandeng Gresik, Disambut Antusias Warga

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Gubernur Khofifah Kunjungi Pasar Bandeng Gresik, Disambut Antusias Warga Gresik, RI – Fandi Akhmad Yani menyambut kunjungan Khofifah Indar Parawansa di Pasar Bandeng Gresik, Rabu (18/3) sore. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Yani mendampingi gubernur bersama Sekretaris Daerah, jajaran Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gresik, serta panitia Pasar Bandeng Kawak 2026. Selama kunjungan, Khofifah menyusuri […]

expand_less