Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
  • visibility 245
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 tahun) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa Narkoba. Tersangka diduga sebagai Kurir Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan di Jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang, Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K., melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,Narkotika gol. I jenis Metafetamina/Sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan Ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press release, Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai Kurir & Pengedar Narkotika gol I jenis Sabu dan Ganja, yang mana Narkotika berupa Sabu dan Ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada Tersangka M.R.D.

“Awal mulanya Tersangka M.R.D menerima Sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis Sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh Tersangka M.R.D, sedangkan Ganja sebagian telah diedarkan Tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan Sabu dari A,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

“Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan Sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg Ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda,” terang Kombespol Budi. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siesmik Migas di Kangean Rampung 100 Persen

    Siesmik Migas di Kangean Rampung 100 Persen

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI- Proyek survei SIESMIK migas di wilayah Kangean resmi dinyatakan selesai 100 persen. Informasi tersebut disampaikan oleh Daeng Sultan, tokoh masyarakat Kangean, berdasarkan keterangan terpercaya dari unsur pemerintah maupun pihak perusahaan yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi migas tersebut. Muhlis Fajar menegaskan bahwa proses siesmik sebenarnya telah rampung dua hari sebelum terjadinya aksi massa di […]

  • POLRES MOJOKERTO KOTA,UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOBIL

    POLRES MOJOKERTO KOTA,UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOBIL

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 391
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Menangani laporan warga terkait Penipuan dan Penggelapan Mobil, Tim Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan 3 pelaku raup 5 Mobil rental. Kamis (31/07/2024) Diungkapkan Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Konferensi Pers, “Hal ini berawal dari laporan korban dengan modus pelaku meminjam atau […]

  • Perkuat Herd Immunity, Anggota Polres Pasuruan Kota dan Bhayangkari Mendapat Vaksin Booster Covid – 19

    Perkuat Herd Immunity, Anggota Polres Pasuruan Kota dan Bhayangkari Mendapat Vaksin Booster Covid – 19

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Hari ini Selasa tanggal 18 Januari 2022 bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa dilakukan Vaksinasi Booster Covid 19 oleh Pengurus Cabang Bhayangkari Pasuruan Kota beserta Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota dan Anggota Polres Pasuruan Kota. Dalam kegiatan ini Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si hadir bersama Ketua […]

  • Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng.

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng.

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap pelaku  pembakaran kayu bangunan properti milik  MWC NU Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023. Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pihaknya yang telah diback up oleh Tim Labfor Polda […]

  • Polres Kabupaten Mojokerto Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ” Kampung Bersinar”

    Polres Kabupaten Mojokerto Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba ” Kampung Bersinar”

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Mojokerto – RI Bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba sangat banyak dan dampak yang ditimbulkanya sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia remaja atau generasi kita.Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan bahan Adiktif lainya dapat mempengaruhi kerja otak, yang berfungsi sebagai pengendali organ tubuh akibatnya, akan berpengaruh terhadap seluruh fungsi tubuh.Narkoba berpengaruh pada kerja otak, dan bisa mengubah suasana […]

  • Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Sinergitas TNI-Polri Ciptakan Kondusivitas Wilayah Mojokerto Raya

    Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Sinergitas TNI-Polri Ciptakan Kondusivitas Wilayah Mojokerto Raya

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah Jumat Agung, personel Kodim 0815/Mojokerto bersinergi dengan Aparat Kepolisian dan instansi terkait melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengamanan di seluruh gereja yang tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (18/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI-Polri dalam memberikan rasa aman dan […]

expand_less