Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
  • visibility 264
  • print Cetak

NGAWI – RI, Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi Korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai Ahli Spiritual.

Dalam melancarkan aksinya, Tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada Keluarga Korban hendak membersihkan diri Korban dari aura negatif serta hendak membai’at Korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, Tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada Korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar Korban percaya dan mau disetubuhi oleh Tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan Keluarga Korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual Keluarga Korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan Awak Media.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya Tersangka JKI mulai mengenal Korban pada awal Februari 2020 karena Keluarga Korban sering meminta bantuan Tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami Keluarga Korban.

“Pada saat itu Ayah Korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh Tersangka, Ayah Korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu Korban dan Tersangka mulai akrab dan Korban sudah menganggap Tersangka sebagai Bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB Tersangka datang ke Rumah Korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada Bapak dan Ibu Korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan Tersangka maka Bapak dan Ibu Korban menuruti semua perintah Tersangka dan meninggalkan Korban sendiri di rumah bersama Tersangka.

“Pada saat itulah, Tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar Korban, kemudian membujuk Korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh Korban (akan di Bai’at) dengan syarat Korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari Tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, Tersangka juga menyumpah Korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan Tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan Tersangka kepada Korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila Korban melanggar maka Korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka Korban menuruti semua kemauan Pelaku bahkan saat Tersangka menyetubuhi Korban untuk pertama kalinya di Rumah Korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, Tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi Korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri Korban sampai perbuatan Tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga Korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka menyetubuhi Korban pertama kali saat usia Korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini Korban berusia 19 tahun dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, Korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman Tersangka, hingga setelah Korban hamil selanjutnya Korban menceritakan semuanya kepada Orang Tua Korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga Prilaku menyimpang Tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada Korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan Tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka JKI diancam hukuman,  sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (MJB/TG Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korpri Kab. Pemalang Bantu Biayai Pengacara Untuk 5 Tersangka

    Korpri Kab. Pemalang Bantu Biayai Pengacara Untuk 5 Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) Kabupaten Pemalang,belum lama ini terhembus kabar tak sedap. Pasalnya,kabar tersebut dikarenakan adanya dugaan penanggungan dana untuk biaya pendampingan hukum kepada tujuh ( 7 ) orang pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK ” Mereka terlibat adanya gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan birokrasi Pemalang […]

  • Hari Kedua Operasi Patuh Kapuas 2024 Polres Landak Dorong Kesadaran Lalu Lintas Dengan Pendekatan Persuasif

    Hari Kedua Operasi Patuh Kapuas 2024 Polres Landak Dorong Kesadaran Lalu Lintas Dengan Pendekatan Persuasif

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Polres Landak, RI – Polda Kalbar – Sie Humas – Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2024, Polres Landak melaksanakan kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Lantas Iptu Budi Ristanto bersama Personel Polres Landak. Kegiatan ini berlangsung di depan Pos Lantas dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Pelaksanaan operasi […]

  • Dua Wanita Investasi Bodong Senilai Rp 3,7 Miliar Diringkus Polres Mojokerto

    Dua Wanita Investasi Bodong Senilai Rp 3,7 Miliar Diringkus Polres Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua wanita berinisial MW (28) dari Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan SY (30) dari kenceng, Madiun terkait dugaan kasus investasi bodong. Kerugiannya mencapai Rp 3,7 miliar. Kejadian Berawal dari menjalankan bisnis Arisan online yang dimulai tahun 2020 s/dawal tahun 2022 namun bisnis tersebut gagal. Selanjutnya, sejak bulan Oktober 2022 […]

  • Percepatan Penurunan Stunting, Dandim 0815/Mojokerto Serahkan Nutrisi Tambahan Bantuan Kasad

    Percepatan Penurunan Stunting, Dandim 0815/Mojokerto Serahkan Nutrisi Tambahan Bantuan Kasad

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – TNI berkomitmen membantu program pemerintah untuk mencapai target 14 persen angka prevalensi stunting secara nasional pada 2024. Tidak terkecuali Kodim 0815/Mojokerto, yang hingga saat ini masih konsisten melakukan upaya penurunan angka stunting di wilayah teritorialnya. ”Masalah stunting ini menjadi komitmen Bapak Kasad. Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting Indonesia, beliau konsen terhadap masalah […]

  • Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Jombang

    Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Jombang

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 353
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Terkait penipuan CPNS yang dialami oleh Opik Sumantri (55 tahun) warga Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang saat ini ditangani dengan cepat, profesional oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang saat ini naik ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja […]

  • Penerimaan BLT DD Tahap 3 Desa Turipinggir

    Penerimaan BLT DD Tahap 3 Desa Turipinggir

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia yang sampai sekarang belum juga hilang membuat perekonomian di Indonesa belum juga setabil. Maka dari itu Pemerintah menglontorkan dana bantuan untuk warga Indonesia, ada berbagai macam sumber dana, yaitu PKH, BPNT, APBD Propinsi, DD, APBD Kabupaten, Kemensos, dan lain-lain. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dari Pemerintah Pusat […]

expand_less