Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
  • visibility 272
  • print Cetak

NGAWI – RI, Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi Korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai Ahli Spiritual.

Dalam melancarkan aksinya, Tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada Keluarga Korban hendak membersihkan diri Korban dari aura negatif serta hendak membai’at Korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, Tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada Korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar Korban percaya dan mau disetubuhi oleh Tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan Keluarga Korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual Keluarga Korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan Awak Media.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya Tersangka JKI mulai mengenal Korban pada awal Februari 2020 karena Keluarga Korban sering meminta bantuan Tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami Keluarga Korban.

“Pada saat itu Ayah Korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh Tersangka, Ayah Korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu Korban dan Tersangka mulai akrab dan Korban sudah menganggap Tersangka sebagai Bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB Tersangka datang ke Rumah Korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada Bapak dan Ibu Korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan Tersangka maka Bapak dan Ibu Korban menuruti semua perintah Tersangka dan meninggalkan Korban sendiri di rumah bersama Tersangka.

“Pada saat itulah, Tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar Korban, kemudian membujuk Korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh Korban (akan di Bai’at) dengan syarat Korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari Tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, Tersangka juga menyumpah Korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan Tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan Tersangka kepada Korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila Korban melanggar maka Korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka Korban menuruti semua kemauan Pelaku bahkan saat Tersangka menyetubuhi Korban untuk pertama kalinya di Rumah Korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, Tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi Korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri Korban sampai perbuatan Tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga Korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka menyetubuhi Korban pertama kali saat usia Korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini Korban berusia 19 tahun dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, Korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman Tersangka, hingga setelah Korban hamil selanjutnya Korban menceritakan semuanya kepada Orang Tua Korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga Prilaku menyimpang Tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada Korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan Tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka JKI diancam hukuman,  sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (MJB/TG Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Vandiko-Ariston Sebagai Bupati Terpilih Periode 2025-2030

    Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Vandiko-Ariston Sebagai Bupati Terpilih Periode 2025-2030

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 369
    • 0Komentar

    SAMOSIR, RI- KPU Kabupaten Samosir menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Hotel Labersa, Kamis (06/02/2025). Rapat Pleno yang digelar terbuka dihadiri Sekdakab. Samosir Marudut Tua […]

  • 130 Anak Yatim Piatu Jadi Anak Asuh Polres Pasuruan Kota Mereka Korban Covid -19

    130 Anak Yatim Piatu Jadi Anak Asuh Polres Pasuruan Kota Mereka Korban Covid -19

    • calendar_month Sabtu, 14 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Suasana haru sempat mewarnai Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, kemarin pada Jum’at pagi ( 13/8/21). Pasalnya Gedung Serbaguna milik Polres Pasuruan Kota ini dengan Protokol Kesehatan ketat kedatangan 130 Anak Yatim Piatu yang Orang Tuanya meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Mereka datang bersama masing-masing Pendamping, dengan dengan ikat kepala merah putih. […]

  • Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Wali Kota Sampaikan terhadap 3 Raperda

    Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Wali Kota Sampaikan terhadap 3 Raperda

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 1
    • 0Komentar

      PROBOLINGGO, RI-DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Probolinggo serta penyampaian penjelasan pimpinan DPRD terhadap Raperda inisiatif DPRD. Selasa (08/09/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo […]

  • PT. SAL  Salurkan Paket Sembako Di Desa Kujan

    PT. SAL Salurkan Paket Sembako Di Desa Kujan

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 394
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, PT. Sumber Adinusa Lestari (SAL) salurkan 50 paket sembako dari program Corporate Social Responsibility (CSR) dilaksanakan secara simbolis di  Kantor Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, (26/6/2020). Bantuan sembako diserahkan Humas PT. SAL Suali, secara simbolis kepada Kepala Desa (Kades) Kujan  didampingi Seketaris Desa (Sekdes) Kujan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kades […]

  • Mencegah Adanya Pelanggaran, Prajurit TNI, PNS Dan Persit Kodim 0819/Pasuruan Mengikuti Penyuluhan Hukum

    Mencegah Adanya Pelanggaran, Prajurit TNI, PNS Dan Persit Kodim 0819/Pasuruan Mengikuti Penyuluhan Hukum

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 375
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Seluruh Anggota, ASN dan Persit Kodim 0819/Pasuruan menerima penyuluhan dari Tim Penyuluhan Hukum Kodam V/Brawijaya yang dipimpin Mayor Chk Ervan Yudi Hariyanto, S.H., Kegiatan yang berlangsung di Aula Makodim, Kamis (25/03/21). Dalam sambutannya Kasdim 0819/Pasuruan Mayor Arh M. Ridwan mengatakan, melalui Penyuluhan Hukum ini, Prajurit, PNS dan Persit diharapkan dapat merealisaikan aturan […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Dalam Rangka HUT Yonif 500/Sikatan ke-80 di Pedalaman Intan Jaya: Bukti Nyata Kasih dan Kepedulian TNI untuk Rakyat Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Dalam Rangka HUT Yonif 500/Sikatan ke-80 di Pedalaman Intan Jaya: Bukti Nyata Kasih dan Kepedulian TNI untuk Rakyat Papua

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Yonif 500/Sikatan, prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan menggelar kegiatan pelayanan kesehatan (yankes) gratis bagi masyarakat di pedalaman Intan Jaya, Papua Tengah, pada Rabu (22/10/2025).Kegiatan kemanusiaan ini dilaksanakan serentak di Kampung Holomama, Bilorai, Silatuga, dan Mamba, Distrik Sugapa, dengan melibatkan personel dari TK Holomama, TK J2 Kout, […]

expand_less