Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Bersenjata Api

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
  • visibility 309
  • print Cetak

BANGKALAN – RI, Komplotan Curanmor akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan. Sebanyak 5 orang Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

Hal ini seperti diungkapkan oleh AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH., yang belum genap sebulan berdinas di Polres Bangkalan.

“Lima orang Tersangka yang diamankan oleh Petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,” kata AKBP Ari usai Apel pagi di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/7/22).

Lima Tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) saat ini masih menjadi buronan pihak Kepolisian.

Kapolres Bangkalan menjelaskan, terbongkarnya komplotan Maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

“Tersangka S usia 25 tahun ini adalah eksekutor alias ‘Pemetik’. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani Tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,” kata AKBP Ari.

Dari penangkapan inilah lanjut AKBP Ari kemudian Penyidik berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.

“Setelah empat Komplotan tertangkap, terungkap ada dua Komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,” terang AKBP Ari.

Ditambahkan oleh AKBP Ari, saat Polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

“Tidak ada tempat bagi Pelaku Kejahatan yang membahayakan masyarakat,” pungkas AKBP Ari

Atas perbuatan tersebut, kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (mjb/tg Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Pengedar Sabu Diamankan Polres Kubu Raya, 2 di Antaranya Residivis

    7 Pengedar Sabu Diamankan Polres Kubu Raya, 2 di Antaranya Residivis

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KUBU RAYA ,RI- Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan. 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap. Hal tersebut disampaikan dalam Press Conference Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, […]

  • EDISI 369

    EDISI 369

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Post Views: 86

  • Pembangunan Ikon Baru Gapura Batas Kota Kraksaan Mendekati Penyelesaian

    Pembangunan Ikon Baru Gapura Batas Kota Kraksaan Mendekati Penyelesaian

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Pelaksanaan pembangunan Gapura batas Kota Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sernilai Rp739.498.859,24 dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini mendekati penyelesaian. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Nata Bangun Karya, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender tersebut diharapkan akan rampung sebelum 150 hari. Hal ini seperti disampaikan Aldi, pelaksana lapangan […]

  • Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu Di Desa Binaannya

    Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu Di Desa Binaannya

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 368
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Serma Suherno melaksanakan pendampingan Posyandu bersama Bidan Desa dan Kader Posyandu Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Jum’at (19/06/20). Komandan Koramil (Danramil) 422-04/Balik Bukit Kapten Infantri Waniran memerintahkan kepada seluruh Anggotanya untuk melaksanakan pendampingan terhadap Bidan Desa untuk melaksanakan kegiatan Posyandu di Desa Binaannya masing-masing. Selain melaksanakan penimbangan […]

  • Kapolres Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021

    Kapolres Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Post Views: 361

  • Dukung Program Ketahanan Pangan,Rutan Batam Sukses Panen Jagung Sebanyak 250kg

    Dukung Program Ketahanan Pangan,Rutan Batam Sukses Panen Jagung Sebanyak 250kg

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Batam,RI,-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam sukses memanen sebanyak 250 kilogram jagung hasil dari pembinaan kemandirian warga binaan, pada Kamis (19/12) di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Batam. Panen ini menjadi bukti nyata keberhasilan program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian pangan melalui pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan.Kepala Rutan […]

expand_less