Breaking News
light_mode
Trending Tags

7 Pengedar Sabu Diamankan Polres Kubu Raya, 2 di Antaranya Residivis

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
  • visibility 141
  • print Cetak

KUBU RAYA ,RI- Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan. 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.

Hal tersebut disampaikan dalam Press Conference Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu,dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade, di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, mengatakan sepanjang bulan April kami telah mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan 5 tersangka yakni J, HSJ, S, BS dan RS dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.

Sedangkan pada bulan Mei kami mengungkap 2 kasus dan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni MK dan IS dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,87 gram.

“Benar 2 orang diantara pengedar narkotika tersebut residivis dengan kasus yang serupa” kata Sagi.

Lanjut ia menambahkan, pengedaran ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Batu Ampar.

Untuk itu kami meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar, salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.

Berdasarkan dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Mully

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1422 H

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1422 H

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Post Views: 456

  • Wali Kota Mojokerto, Bagikan Bansos Untuk Warga Kurang Mampu

    Wali Kota Mojokerto, Bagikan Bansos Untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Mojokerto – RI, Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah Kota Mojokerto diberikan kepada masyarakat, bantuan tersebut akan diberikan kepada Tukang Becak, Lansia kurang mampu, Disabilitas dan Anak Yatim Non Panti. Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’ meninjau langsung penyaluran bantuan kepada Tukang Becak sebanyak 544 orang di Pendopo Rumah Rakyat Hayam Wuruk. Selasa(27/4/2021). Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’ […]

  • Hartanto Boechori: Memalukan! Pejabat Ajak Duel Wartawan Bertugas!

    Hartanto Boechori: Memalukan! Pejabat Ajak Duel Wartawan Bertugas!

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Lagi saya mendapat pengaduan dari anggota saya, wartawan anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) di Gresik Jawa Timur. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik, Kiswanto S.Pd M.Pd, melakukan tindakan tidak terpuji saat dikonfirmasi dikantornya terkait dugaan pungli di SMAN Balongpanggang, Senin (8/5/2023). Penuturan jurnalis media Radarjatim.co, dirinya dibentak-bentak, diusir […]

  • Kasus Terduga Renternir Kini Masuk Babak Baru Tahap Penyidikan

    Kasus Terduga Renternir Kini Masuk Babak Baru Tahap Penyidikan

    • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 379
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Dengan perjalanan waktu dalam proses penyidikan terkait kasus terduga renternir dengan telapor inisial PT di Resort Polsek Gudo yang di pimpin Reskrim Bapak Aiptu H. Rendro telah memberikan SP2HP terhadap PT dalam penyidikan. Sungguh mengherankan dalam pantauan penyidikan, PT terlihat masih berkeliaran mendatangi Nasabahnya yang dilakukan di malam hari dengan sistem door […]

  • Sinergi Tiga Ormas Besar Lahirkan Bamus Madura, Ning Tiwi: Bukti Nyata Solidaritas untuk Kemajuan Daerah

    Sinergi Tiga Ormas Besar Lahirkan Bamus Madura, Ning Tiwi: Bukti Nyata Solidaritas untuk Kemajuan Daerah

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SIDOARJO, RI – Momentum persatuan masyarakat Madura memasuki babak baru dengan resmi diluncurkannya Badan Musyawarah (Bamus) Madura. Wadah kolaborasi ini lahir dari sinergi tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) besar—Madas Nusantara, Madas Sedarah, dan Madas Serumpun—dalam acara Halal Bihalal yang berlangsung khidmat di Kabupaten Bangkalan. Rabu, (1/4/2026). Pembentukan Bamus Madura ini bertujuan untuk mengawal percepatan pembangunan, meningkatkan […]

  • PD IWO Lambar Peduli Musibah Kebakaran Yang Menimpa Rumah Warga Di Pesisir Barat

    PD IWO Lambar Peduli Musibah Kebakaran Yang Menimpa Rumah Warga Di Pesisir Barat

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, 8 unit Rumah dan dua Rumah rusak parah berlokasi di Laay Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (20/03/2021), Magrib sekira pukul 18 00WIB, hangus terbakar. Akibatnya, warga di Daerah ini kehilangan tempat tinggal. Koordinator Aksi Galang Dana, Pahri Ketua PD IWO Lambar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk solidaritas Ikatan Wartawan […]

expand_less