Breaking News
light_mode
Trending Tags

7 Pengedar Sabu Diamankan Polres Kubu Raya, 2 di Antaranya Residivis

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
  • visibility 112
  • print Cetak

KUBU RAYA ,RI- Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan. 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.

Hal tersebut disampaikan dalam Press Conference Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu,dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade, di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, mengatakan sepanjang bulan April kami telah mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan 5 tersangka yakni J, HSJ, S, BS dan RS dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.

Sedangkan pada bulan Mei kami mengungkap 2 kasus dan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni MK dan IS dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,87 gram.

“Benar 2 orang diantara pengedar narkotika tersebut residivis dengan kasus yang serupa” kata Sagi.

Lanjut ia menambahkan, pengedaran ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Batu Ampar.

Untuk itu kami meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar, salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.

Berdasarkan dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Mully

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggunaan Google Form Dalam Penilaian Matematika Di Masa Pandemi Covid-19

    Penggunaan Google Form Dalam Penilaian Matematika Di Masa Pandemi Covid-19

    • calendar_month Kamis, 10 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 356
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Penilaian dalam suatu pembelajaran sudah lazim dilakukan di setiap Kompetensi Dasar yang sudah selesai diajarkan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Berdasarkan PP Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang […]

  • Polres Pasuruan Bagikan 100 Paket Takjil kepada Pengendara

    Polres Pasuruan Bagikan 100 Paket Takjil kepada Pengendara

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Polres Pasuruan menggelar kegiatan bagi-bagi takjil kepada pengendara di depan Mapolres Pasuruan, Senin (10/3/2025) sore. Sekitar 100 paket takjil dibagikan kepada pengendara sepeda motor yang melintas di depan Mapolres Pasuruan. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla yang memimpin langsung kegiatan ini mengatakan bahwa polres ingin membantu masyarakat yang sedang dalam […]

  • TIM Patko 801 Polres Sumenep Mengamankan 5 Pemuda Pesta Miras

    TIM Patko 801 Polres Sumenep Mengamankan 5 Pemuda Pesta Miras

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Minggu Unit Patko 801 mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang berjumlah 5 orang sedang melaksanakan Pesta Miras di Taman Edukasi Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu (09/05/2021) Pukul 00.30 WIB. Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan Anggota  Patko 801 yang di pimpin Bripka […]

  • Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

    Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kegiatan serbuan vaksinasi dan bakti sosial yang diselenggarakan oleh Akabri 89 di Gedung Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/10/2021). Dalam kegiatan yang masih dalam rangka HUT TNI ke-76 dengan tema ‘Pengabdian 33 […]

  • Tim Puslitbang Polri Melaksanakan Supervisi Di Polres Pasuruan Terkait Penanganan Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak

    Tim Puslitbang Polri Melaksanakan Supervisi Di Polres Pasuruan Terkait Penanganan Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si. memimpin kegiatan Supervisi terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, bertempat di Gedung Rupatama Polres Pasuruan, Selasa (09/07/2024). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., Tim Pusltibang Polri, Responden Internal dan Eksternal, serta Pejabat Utama Polres Pasuruan. […]

  • Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

    Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan Peredaran Narkoba Sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil Operasi Gabungan bersama Bea Cukai. “Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan Operasi Gabungan diberi sandi Dewa […]

expand_less