Anggota Polsek Kangean Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
- visibility 240
- print Cetak

SUMENEP – RI, Atas lnformasi dari masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kangean, akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Polsek Kangean langsung bergerak cepat turun kelapangan untuk mengecek kebenaran info tersebut. Tepatnya di Rumah Tersangka, atas nama Fairus Saleh Hasani yang beralamat di Dusun Utara Pasar Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Senin 08 Agustus 2022.
Menurut Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H.,M.H., melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., menjelaskan, “atas informasi masyarakat bahwa seringkali Rumah Tersangka dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan dengan informasi yang diterima dari masyarakat, sekira pukul 13.00 WIB, Petugas mendatangi Rumah Tersangka Fairus Saleh Hadani dan melakukan penggeledahan di dalam Rumah.
Pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan telah ditemukan 1 (satu) poket plastik klip besar yang berisi 10 (sepuluh) poket plastik kecil, yang berisi Narkotika jenis Sabu yang diselipkan didalam sarung warna Abu-abu yang tepatnya di Ruang Tamu Rumah Tersangka Fairus Saleh Hasani,” jelasnya.

Setelah Petugas Kepolisian melakukan Introgasi terhadap Tersangka Fairus Saleh Hasani, namun tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya sehingga Petugas Kepolisian menyita Handphone milik Tersangka Fairus Saleh Hasani.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawah ke KantorPolsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka 1 (satu) poket plastik klip besar yang berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotikan jenis Sabu dengan berat kotor 9,93 gram, 1 (satu) buah sarung warna abu-abu, 1 (satu) Unit Handphone OPPO warna biru muda.

Tersangka dikenakan penerapan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat(2)Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M.one/Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar